JAKARTA, mataberita.co.id__ Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi usai 11 hari diberlakukan. Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi diberlakukan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.
Setelah satuan tugas khusus dibentuk, tilang kendaraan tak lulus uji emisi dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif. “Tilang tersebut sebelum adanya satgas. Setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi, untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus,” kata Nurcholis saat dikonfirmasi, pada Senin (11/09/2023).
Mengenai tilang uji emisi yang dinilai tidak efektif, Nurcholis tidak menjelaskan apa alasannya. Dia hanya mengatakan, masyarakat yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.
“Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut,” kata Nurcholis.
Dengan dihentikannya tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan keputusan tersebut kepada kepolisian.
Heru mengatakan, polisi lebih memahami soal penegakan aturan lalu lintas dan angkutan jalan sehingga mengambil keputusan tersebut. “Ya ngikut aja (kalau memang dihentikan sanksi penilangannya). Terserah teman-teman polisi yang tahu kebijakannya,” ujarnya
Heru mengungkapkan, dirinya bakal membahas alternatif penegakan aturan uji emisi kendaraan bersama Polda Metro Jaya. “Nanti kita akan diskusi lagi. Intinya gini, yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (agen tunggal pemegang merek) sudah melakukan uji emisi,” sebutnya.
Tarif Pesta Orgy di Jaksel
Menurut Heru, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi.
Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraan dalam rangka penanganan masalah polusi udara. “Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga dan waktu. Ya kami cari yang efisien saja,” kata Heru.
Sementara anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyebutkan, sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan uji emisi gas buang semestinya diteruskan.
Menurut Suhud, sanksi tersebut menjadi salah satu cara memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.
“Menurut saya (sanksi tilang), tetap diterapkan sebagai bentuk efek jera kepada masyarakat. Di samping uji emisi dilakukan kalau mau mengatasi polusi udara,” ujar Suhud di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Suhud mengatakan, proses uji emisi setiap kendaraan, baik mobil maupun motor, diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab pemilik terhadap lingkungan.
“Kedua, selain pertanggungjawaban, juga memastikan bahwa pemerintah serius menangani pencemaran. Kan ketika ada uji emisi, jalan lengang,” kata Suhud.
Adapun sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diberlakukan sejak pada Jumat (01/09/2023) lalu.
Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi polusi udara di Jakarta yang salah satu sumbernya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor.
Discussion about this post