JAKARTA, mataberita.co.id__ Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, Elisa Danardono, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. PT Telkom Telstra merupakan anak usaha BUMN PT Telkom Indonesia.
Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting berujar, Elisa ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp 236 miliar. “Elisa Danardono, dalam kapasitasnya selaku Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, selama 20 hari ke depan (ditahan) di Rutan Salemba,” ujar Iwan saat dihubungi, pada Jumat (06/10/2023).
“Adapun yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2023,” lanjut Iwan.
Iwan menjelaskan, Elisa Danardono berperan sebagai orang yang memperkenalkan atau menghubungkan Divisi Enterprice Service PT Telkom dengan PT Quartee Technologies.
Mahfud MD : Yasin Limpo Sudah Tersangka Korupsi
Tersangka menawarkan pendanaan kepada PT Quartee Technologies dan ikut merancang pengadaan fiktif tersebut. “Selain itu, yang bersangkutan juga menerima keuntungan sebesar Rp 1 miliar,” ungkap Iwan.
Kini, kejaksaan masih menunggu proses tahap kedua agar kasus ini dilimpahkan ke tahap persidangan.
Iwan menyampaikan, setidaknya ada tujuh orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangkanya sudah delapan orang. Secara keseluruhan, untuk perkara ini sudah banyak yang kami sita,” sebutnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa itu melibatkan perusahaan PT Interdata Teknologi Sukses dengan PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara.
Para pelaku disangkakan primer Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tenntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Jakarta Barat menggeledah kantor PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia di Kompleks Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penggeledahan pada 27 Juli 2023 itu dilakukan dalam rangka penyidikan terkait dugaan korupsi di anak usaha Telkom Group. Iwan berujar bahwa dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terjadi pada 2017.
Discussion about this post