JAKARTA, mataberita.co.id__ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. KPK menyebut Lutfi mengendalikan proyek-proyek di sana bersama keluarga inti.
“Sekitar 2019, MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima,” kata Firli Bahuri, pada Kamis (05/10/2023).
Berdasarkan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut, istri MLI Eliya alias Ellya pada Jumat, 8 September 2023. KPK mendalami pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima.
Mahfud MD : Yasin Limpo Sudah Tersangka Korupsi
Firli pun tidak menutup kemungkinan jika ke depannya akan ada tersangka lain dalam penyidikan kasus ini. “Pasti nanti ada perkembangan penyidikan, jikalau nanti memang ditemukan alat bukti yang cukup dan keterangan-keterangan lainnya berdasarkan yang disampaikan oleh saksi-saksi, tentu kita akan sampaikan,” ujar Firli menjawab keterkaitan istri MLI dalam kasus tersebut.
Sebelumbya, KPK menilisik proses pelaksanaan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, NTB yang diduga menjadi bancakan sejumlah pihak. Proses pelaksanaan berbagai proyek itu didalami lewat sejumlah saksi.
Salah satu saksi yang didalami ihwal proses pelaksanaan proyek tersebut yakni, Eliya alias Ellya yang merupakan istri Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Selain Eliya, penyidik juga mendalami proses pelaksanaan proyek tersebut lewat tiga saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni, Jikrullah, Ririn Kurniawati, dan Salahuddin.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai poyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, NTB,” Sebut Ali Fikri.
Discussion about this post