MEDAN, mataberita.co.id__ Dalam rangka penguatan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Majelis Pengawas Notaris Provinsi Sumatera Utara. Yang mana bertempat di Hotel Radisson Medan pada Rabu (18/10/2023). Membuka kegiatan secara resmi Kepala Kanwil (Kakanwil) Mhd. Jahari Sitepu.
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
Dalam sambutan Jahari yang juga selaku Keynote Speaker menyampaikan. Bahwa Notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Oleh karenanya, peran notaris menjadi sangat penting dalam pembuatan akta autentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat antara lain mencakup hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain sebagainya.
Jahari mengingatkan. Dalam pembuatan akta, Notaris harus bertindak jujur, amanah dan tidak berpihak dan selesai menuangkan kehendak para pihak kedalam suatu akta maka Notaris wajib membacakan akta dihadapan para penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi, khusus untuk pembuatan Akta Wasiat dibawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris.
Hal tersebut tak lain sebagaimana terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Selain hal tersebut, pada awal/kepala akta, wajib memuat nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris sebagaimana terdapat dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d Undang-Undang jabatan Notaris. Notaris juga wajib mempunyai hanya 1 (satu) kantor. Yaitu di tempat kedudukannya sebagaimana terdapat dalam Pasal 19 ayat (1).
Hal ini wajib dipatuhi oleh Notaris. Agar masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang benar-benar dapat menjamin kepastian hukum serta dapat dipertanggungjawabkan. “Saya mengapresiasi acara ini, kiranya para peserta dapat berpartisipasi aktif dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk optimalisasi penguatan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris,” harap Jahari menutup sambutannya. Itu berlangsung selama 3 hari mulai dari (18 hingga 20/10/2023). Kegiatan ini mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dan Ditreskrimum Polda.
Turut hadir dalam pembukaan yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna, Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi beserta Pejabat dan Pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut. Tak lain dengan peserta berasal dari anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Pengawas Daerah (MPD) Wilayah Provinsi dan unsur akademisi.
Discussion about this post