JAKARTA, mataberita.co.id__ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kabar terbaru. Tak lain dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi Perpres ini nantinya akan mengatur siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi, khususnya Pertalite (RON 90). Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan kriteria siapa saja masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Arifin menekankan. Mobil yang memiliki CC 3.500 ataupun yang 4.000 CC sudah seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite lantaran bisa merusak mesin mobil. “Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan,” jelas Arifin pada Jumat (20/10/2023). Selain itu, dia mengatakan. BBM bersubsidi Pertalite memiliki emisi yang tinggi.
Dengan begitu, penggunaan BBM non subsidi seperti Pertamax Cs bisa membantu mengurangi sumbangan emisi ke udara. “Kemudian juga mengurangi kita punya emisi. Kan Pertalite ini kan PM-nya tinggi,” tambah Menteri ESDM. Yang pasti, dia menekankan. Nantinya pada aturan yang akan direvisi tersebut akan dipetakan dan penerima BBM bersubsidi akan dimasukkan dalam sistem teknologi informasi Pertamina. “Itu kan udah dipetain, motor mobil jenis apa, itu masuk di dalam daftar di sistem IT Pertamina,” tandasnya.
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
Discussion about this post