JAKARTA, mataberita.co.id__ Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menganggap masuk akal apabila putusan MK mengenai gugatan batas usia Capres-Cawapres dibatalkan. Baginya, kemungkinan ini dapat merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya,” kata Jimly dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (01/11/2023).
Dalam wawancara setelah sidang, Jimly kembali menjelaskan soal kemungkinan putusan MK tersebut dibatalkan. Disebutnya bahwa para pelapor harus bisa meyakinkan lembaga penegak etik dan para hakim dalam argumentasi mereka. “Intinya, pertama bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan. Itu bagaimana?” kata dia.
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
“Saya, sih, mau aja tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, ya, kan, tidak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar,” imbuh Jimly. Dia menambahkan. Dirinya masih belum yakin untuk membatalkan putusan MK tersebut meskipun argumentasi para pelapor masuk akal.
“Ini kan soal putusan MK, ini kan kita pakai teori-teori ini. Kalau Anda tanya, apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Dari profesor Denny, sudah paling logis itu. Cuma saya belum yakin, kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok, kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?” jelas Jimly.
Discussion about this post