JAKARTA, mataberita.co.id__ Polemik pemberhentian Ketua MK Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) belum usai. Pasalnya Anwar menolak untuk mundur dan ia menyatakan tidak sepakat dengan keputusan MKMK dan dirinya merasa difitnah.
“Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (08/11/2023).
Ipar Jokowi itu menyebut, dia mendapat informasi soal skenario politisasi dengan menjadikan dirinya objek dalam putusan MK itu, termasuk rencana pembentukan MKMK. “Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh fitnah yang keji. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur, dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,” sebutnya.
Dia tidak berupaya meloloskan bakal capres-cawapres tertentu dalam menangangi perkara uji materi itu. Anwar juga menyatakan tidak sepakat dengan pelesetan MK sebagai “Mahkamah Keluarga” akibat putusan itu.
Anies Tak Terdistraksi dengan Klaim KIM
Anwar yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi juga menjadi paman dari Gibran Rakabuming Raka, bakal cawapres yang mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman
Anwar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Sejumlah kalangan juga menanggapi putusan MKMK itu. Sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sebaiknya Anwar bersikap jantan dan mengundurkan diri. “Ini (putusan tidak memecat Anwar) adalah sesuatu apa yang dikatakan upaya maksimal yang tidak menghambat nanti,” kata eks Hakim MK Siahaan Maruarar dalam konferensi pers bersama 6 mantan hakim MK di Jakarta, sebagaimana disiarkan Kompas TV, Selasa (8/11/2023).“Karena sorry to say ya, Pak Anwar iparnya presiden, yang mengeluarkan putusan pemberhentian nanti adalah presiden kan?” lanjut Maruarar.
Maruarar menilai seharusnya dalam perkara seperti ini lebih tepat jika para pihak mengedepankan budaya malu atau shame culture karena telah melakukan kesalahan.
Seseorang akan bertindak atau mengundurkan diri karena perasaan bersalah dan rasa malu. Meski demikian, jika kultur itu diterapkan maka semua hakim MK akan mengundurkan diri. Sebab, MKMK menyatakan mereka melanggar etik. “Tidak perlu saya terjemahkan shame culture ya, semua orang akan mundur kalau keadaannya seperti ini,” ujar Maruarar.
Secara terpisah, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pembelaan yang disampaikan Anwar memperlihatkan memang terdapat persoalan di dalam putusan uji materi itu.
Bahkan Feri menilai Anwar sebagai pribadi yang tidak mempunyai rasa malu dengan masih menyampaikan pembelaan meskipun sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim.
“Dia sedang membangun pembelaan diri yang sebenarnya malah menambah rusak dan meyakinkan publik bahwa dia sangat-sangat bermasalah dan tak tahu malu,” ujar Feri.
Discussion about this post