JAKARTA, mataberita.co.id__ Media asing kembali menyoroti Pemilu Presiden (Pilpres) RI. Kali ini tentang Calon Presiden (Capres) yang paling unggul dalam survei terbaru. Diketahui Pilpres akan diikuti tiga pasangan capres dan Calon Wakil presiden (Cawapres). Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat nomor urut 1. Sementara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2. Sedangkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat nomor urut 3.
“Dalam jajak pendapat terbaru mengenai pemilu Indonesia yang akan datang, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah unggul secara signifikan atas pesaing terdekatnya menjelang pembukaan masa kampanye resmi. Dalam jajak pendapat terbaru yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia, yang dirilis pada hari Minggu, Prabowo menjadi pilihan yang disukai oleh 40% responden,” tulis The Diplomat pada Kamis (16/11/2023).
Angka itu dibandingkan dengan 27,8% yang diraih Ganjar Pranowo, mantan Gubernur Jawa Tengah dan kandidat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang berkuasa (PDIP). “Anies Baswedan, mantan Gubernur Ibu Kota Jakarta, berada di urutan ketiga dengan perolehan 23,7%,” kata The Diplomat. Itu juga memuat bagaimana survei dilakukan ke 1.220 orang dilakukan antara 27 Oktober dan 1 November. Ini tak lama setelah Prabowo mengumumkan Gibran sebagai Cawapres.
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
“Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang berusia 36 tahun, sebagai pasangan wakil presidennya (Prabowo),” muat media itu. Survei lain juga dimuat Poltracking Indonesia, di mana Prabowo dan Gibran juga unggul dari pasangan yang lain. Padahal pencalonan Gibran sempat mengundang kontroversi. “Poltracking menunjukkan bahwa Prabowo mendapat dukungan 41,7%,” sambungnya.
Itu dibandingkan dengan Ganjar yang memperoleh 31,7% dan Anies yang memperoleh 25,7%. Masuknya Gibran ke dalam pencalonan telah menjadi bahan perdebatan sengit di Indonesia. Ia baru bisa mengajukan pencalonan setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pertengahan bulan Oktober, yang menciptakan pengecualian terhadap persyaratan usia minimum 40 tahun. Namun memperbolehkan kandidat yang pernah menjabat tingkat daerah untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
“Gibran menjabat Wali Kota Surakarta, jabatan yang pernah dijabat ayahnya, sejak 2021. Kritik terhadap keputusan tersebut … terfokus pada fakta bahwa ketua MK tidak lain adalah saudara ipar Jokowi, yang akhirnya dipaksa mundur oleh panel etik karena gagal mengundurkan diri dari jabatannya,” tulis media itu lagi.
Discussion about this post