JAKARTA, mataberita.co.id__ Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 akan segera diumumkan. Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi @kemenaker, pada Jumat (17/11/2023), UMP dan UMK di berbagai daerah akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Setelah ditetapkan, UMP paling lambat diumumkan pada tanggal 21 November di tahun berjalan sementara UMK harus diumumkan paling lambat 30 November tahun berjalan.
“UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan, dan UMK paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan,” bunyi pernyataan Kemnaker dalam infografis. Dalam pengumuman, apabila tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
Selanjutnya, setelah ditetapkan dan diumumkan, maka UMP dan UMK 2024 ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Aturan terkait UMP dan UMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Untuk wilayah Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya menetapkan besaran UMP 2024 berdasarkan hasil keputusan sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Jumat (17/11/2023).
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
“Segera diputus pada Jumat,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho. Dalam sidang Dewan Pengupahan itu, akan dihadiri pula dari pihak pengusaha dan serikat buruh untuk membahas besaran UMP tahun depan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan penetapan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kota/ kabupaten) tahun 2024 harus berdasarkan aturan baru pengupahan yang tercantum dalam PP No 51/2023.
Formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Sehingga dapat menjadi solusi terhadap permintaan buruh dan keinginan pengusaha. Sementara Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan. Bahwa pelaku usaha mendukung penetapan PP 51/2023 meski tidak semua memenuhi ekspektasi pengusaha maupun buruh.
Discussion about this post