PEMATANG SIANTAR, mataberita.co.id__ Sudah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sipintar Merakit (Imigrasi Pematang Diantar melayani orang sakit) pada Selasa (21/11/2023) di RSUD Jasamen Saragih. Giat dimulai dengan mempersiapkan Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jasamen Saragih. Tim dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Pematang Siantar berangkat pukul 10.00 WIB dan segera melakukan persiapan Perjanjian Kerjasama.
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
Pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Kanim kelas II TPI Pematangsiantar dengan Rumah Sakit Daerah Kota Pematang Siantar Jasamen Saragih bertujuan untuk melaksanakan pelayanan publik yang berbasis HAM. Ini pun berjalan dengan lancar. Adapun ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanim (Kakanim) Kelas II TPI Pematang Siantar Yusva Aditya dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jasamen Saragih dr. Aulia Sukri Sambas.
Kakanim Yusva pun berharap. Dengan adanya kerjasama, kepercayaan publik terhadap pihaknya semakin meningkat terlebih dalam hal pelayanan public berbasis HAM. Sebagai informasi, RSUD Dr. Djasamen Saragih merupakan Rumah Sakit yang telah berdiri pada masa kolonial Belanda. Berdirinya rumah sakit ini atas persetujuan oleh kolonial belanda sebagai sarana pengobatan bagi karyawan perkebunan pada masa itu.
Dari hasil penelitian menunjukan. Bahwa perkembangannya yaitu Rumah Sakit ini mengalami banyak peralihan dan perubahan nama hingga akhirnya menjadi RSUD Dr. Djasamen Saragih. Bangunan – bangunan yang hampir termakan usia direnovasi dan adanya pertambahan bangunan serta peningkatan fasilitas pelayanan lainnya.
Discussion about this post