SERPONG, mataberita.co.id__ Belum lama ini tepatnya pada Jumat dan Sabtu (08 dan 09/12/2023) di Swissbell Hotel Serpong Provinsi Banten, Dewan Pers memfasilitasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Muda dan Madya gratis untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas, mencerdaskan masyarakat dan menjaga persatuan kesatuan negara. UKW tambahan pada tahun 2023 yang dibiayai oleh negara ini dilakukan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan Kompas. Ini adalah UKW fasilitasi Dewan Pers yang ke-41 dan yang terakhir pada tahun ini.
Peserta terdiri dari wartawan beragam wilayah seperti Serang, Cilegon, Lebak, Tangerang Selatan, DKI Jakarta dan Bengkulu. Mereka tentu saja hadir dari bervariasi media yang tergabung dalam PWI dan Kompas. Yaitu berjumlah 21 peserta dari PWI dan 24 peserta dari Kompas. Ya yang namanya sebuah layaknya ujian tentu ada yang dinyatakan telah lulus dan kompeten serta pula sebaliknya. Termasuk juga didalam proses UKW kali ini. Adapun 17 peserta dari PWI dan 23 peserta dari Kompas dinyatakan telah lulus dan kompeten.
Sisanya tentu saja dinyatakan tidak lulus dan belum kompeten. Dewan Pers menempatkan kata tidak lulus dan belum kompeten lantaran peserta masih punya kesempatan besar untuk menguji kembali kemampuan yang dimiliki, sudah atau belumnya memiliki kualitas kompeten. Begitulah disampaikan oleh Paulus Tri Agung Kristanto selaku Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers.
Ketua Komisi ini pun menjelaskan. Bahwa lulus atau tidak lulus merupakan hal yang biasa didalam sebuah ujian. Peserta yang tidak lulus tentu tidak perlu berkecil hati. “Belum lulus ujian ya biasa saja. Bisa belajar lagi dan ikut UKW lagi. Lebih siap lagi,” terangnya. Sebab memang, tambahnya, jurnalisme yang berkualitas dan mencerdaskan masyarakat itu harus memiliki seorang wartawan yang berkompeten di bidangnya. Penilaian kompeten dari Dewan Pers terhadap wartawan tidak hanya cakap dalam kemampuan dan pengetahuan saja. Akan tetapi juga harus memiliki kesadaran dengan dilandasi kode etik jurnalistik dan aturan hukum terkait pers.
“Banyak aspek ya yang diuji. Terkait kemampuan, pengetahuan dan kesadaran wartawan dengan dilandasi kode etik jurnalistik dan aturan hukum terkait pers,” sebut Pria kelahiran Yogyakarta tersebut. Terusnya, UKW yang difasilitasi Dewan Pers ini bukanlah kali perdana dilaksanakan. Itu dilaksanakan tepatnya sejak tahun 2010 untuk menjalankan amanat yang ada didalam Undang – Undang Pers no. 40 tahun 1999 khususnya Pasal 15. UKW yang sudah berjalan selama ini pun tidak hanya difasilitasi oleh Dewan Pers semata. Beberapa Lembaga Uji sudah memfasilitasi UKW secara swadana atau swakelola bahkan sejak tahun 1990an.
Namun, ada hal yang terus menjadi perbaikan proses UKW tahun demi tahun. Salah satunya peserta UKW diberikan kesempatan untuk menilai penguji. Tidak hanya itu, Lembaga Uji juga diberikan kesempatan menilai penguji yang dipercayakan untuk menjalankan proses UKW ke peserta. Penguji dituntut harus mengikuti perkembangan dunia jurnalistik. Sama halnya dengan Lembaga Uji juga dituntut untuk melaksanakan UKW. Apabila belum pernah melaksanakan UKW maka izinnya akan dicabut. Tahun lalu, Dewan Pers telah mencabut izin tujuh Lembaga Uji. Wah, ternyata banyak juga fenomena yang ada didalam UKW ya.
Rasa berdebar peserta turut mewarnai proses UKW. Tidak sedikit peserta yang merasakan gugup ketika mengikutinya. Sebab memang, ada beberapa mata uji yang harus dilewati. Untuk UKW Madya, mata uji terdiri dari Memahami dan Memastikan Penerapan Kode Etik Jurnalistik dan Aturan Hukum terkait Pers, Mengidentifikasi Koordinasi Liputan, Rapat Redaksi dengan Wartawan Utama, Menulis Berita Feature, Membangun Memelihara Jaringan, Menyunting Sejumlah Berita, Merencanakan Liputan Investigasi, Analisis Bahan Liputan Acara Terjadwal, Merancang Isi Rubrik dan Rapat Evaluasi Hasil Liputan bersama Wartawan Utama.
Berikutnya untuk UKW Muda, mata ujinya terdiri dari Memahami dan Memastikan Penerapan Kode Etik Jurnalistik dan Aturan Hukum terkait Pers, Rapat Perencanaan Redaksi, Penentuan Angle dan Perencanaan Liputan, Meliput Konferensi Pers sekaligus Wawancara Doorstop, Menulis Berita Press Klaar Hasil Liputan, Menyunting Berita, Membedakan antara Fakta dan Opini, Memahami Perbedaan antara Berita dan Iklan, Rapat Evaluasi Redaksi dan Membangun Jejaring sekaligus Merawat Lobby. Lebih mendebarkan lagi, peserta UKW dituntut harus disiplin waktu. Mereka tidak diperbolehkan telat dari renggang waktu yang diberikan sekitar 15 menit saja. Keseruan UKW ini dirasakan benar oleh peserta seperti Agus Lani, Andrea, Satria, Herawansyah, Juanda dan sebagainya.
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
Sebagai informasi, pembukaan dan penutupan UKW Provinsi Banten tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Komisi Pendidikan Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers sekaligus Wakil Pemimpin Redaksi Kompas Tri Agung Kristanto, Pokja Komisi Pendidikan Dewan Pers M. Nasir, Direktur UKW sekaligus Penguji Firdaus Komar, Ketua SMSI Pusat sekaligus Penguji Firdaus, Sekjen PWI Pusat sekaligus Penguji Sayid Iskandarsyah, Penguji Suprapto dan lainnya.
Discussion about this post