BANDUNG, mataberita.co.id__ Pada Senin (26/01/2024), Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Bandung melaksanakan Konferensi Pers tentang penanganan perkara Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap 4 (empat) orang asing berkebangsaan Timor Leste.
Menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai adanya orang asing yang tinggal dan berada di wilayah Indonesia secara ilegal, maka dalam rentang waktu (29-30/01/2024), masing-masing berdasarkan Surat Perintah Kepala Kanim (Kakanim) Kelas I TPI Bandung Nomor: W.11.IMI.IMI.1-GR.03.06-0893 tertanggal (29/01/2024) dan Nomor: W.11.IMI.IMI.1- GR.03.06-0901 tanggal 30 Januari 2024 terkait pelaksanaan Pengawasan Orang Asing di wilayah kerja Kanim Kelas I TPI Bandung, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan 4 (empat) Orang Asing berkebangsaan Timor Leste.
1 (satu) orang dengan inisial GBE, diamankan dari rumah yang beralamat di jalan Terusan Cikutra Baru, gang Sukasari, Kota Bandung, 3 (tiga) orang lainnya, masing-masing berinisial VBDR, AMG dan AM, diamankan dari rumah yang beralamat di jalan Titiran Dalam, Kota Bandung. Bahwa ke 4 (empat) orang asing tersebut tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.
Notabene aturan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah berakhir masa berlaku Izin Tinggalnya lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggalnya yang diberikan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, setelah memperoleh kejelasan terjadinya Tindak Pidana Keimigrasian melalui proses Prapenyidikan Keimigrasian, menetapkan Penyidikan Keimigrasian terhadap keempat orang asing tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik/01/II/2024/DIKKIM/Bandung terhadap terhadap tersangka GBE dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/02/II/2024/DIKKIM/Bandung terhadap tersangka VBDR, AMG dan AM.
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
Pada (23/02/2024), Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menetapkan:
- Bahwa keempat orang asing tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Adapun terdakwa memilih untuk membayar denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang disetorkan ke kas negara melalui pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai eksekutor. Selanjutnya, Kanim Kelas I TPI Bandung akan berkoordinasi dengan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian serta perwakilan negara Timor Leste untuk Indonesia di Jakarta, untuk melakukan pendeportasian ke-4 (empat) orang asing tersebut.
Selama menunggu proses deportasi, orang asing tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Tindak Pidana Keimigrasian ini terungkap karena adanya kepedulian masyarakat terhadap kehadiran orang asing di sekitarnya. Pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi pihak Imigrasi dalam mendeteksi adanya pelanggaran hukum Keimigrasian dan merupakan bentuk konstribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Discussion about this post