MALUT, mataberita.co.id__ Koordinasi yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea beserta Tim Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) diterima kedatangannya oleh Kanit I Subdit Indag Dirkrimsus Polda Maluku Utara (Malut) La Ode Saharun di ruang kerjanya. Dalam pernyataan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, audiensi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI untuk melakukan pemetaan terhadap potensi pelanggaran KI yang ada di Provinsi Malut.
La Ode Saharun menyampaikan. Untuk potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota.“Diantaranya pelanggran penyiaran, badan usaha/perdagangan barang, pelanggaran merek, hak cipta dan barang bajakan lainnya,” jelasnya. Sementara itu, Kabid Yankum Zulfikar Gailea mengungkapkan. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Malut terus berupaya meningkatkan kerjasama dan koordinasi bersama dengan berbagai pihak, termasuk Polda Malut.
“Kerja sama bukan hanya sekadar meningkatkan pendaftaran perlindungan Kekayaan Intelektual, namun turut menyasar penegakan hukum kekayaan intelektual di seluruh wilayah Maluku Utara,” kata Zulfikar. Jajaran Polda Malut berharap. Agar ke depan antara sinergitas antara Polda dengan Kanwil Kemenkumham terus memperkuat kerja sama yang lebih baik di berbagai bidang.
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
Discussion about this post