Tarif Listrik Subsidi 2025 Tetap Stabil: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga

MataBerita – Kabar baik untuk seluruh pelanggan listrik di Indonesia! Pemerintah memastikan tarif listrik subsidi 2025 dan tarif nonsubsidi tidak mengalami kenaikan hingga Desember 2025. Artinya,

admin

Tarif Listrik Subsidi 2025
Tarif Listrik Subsidi 2025

MataBerita – Kabar baik untuk seluruh pelanggan listrik di Indonesia! Pemerintah memastikan tarif listrik subsidi 2025 dan tarif nonsubsidi tidak mengalami kenaikan hingga Desember 2025. Artinya, baik pelanggan rumah tangga kecil, UMKM, hingga industri besar, akan tetap membayar tarif listrik sesuai ketentuan awal Oktober lalu.

Keputusan ini tentu menjadi angin segar di tengah dinamika ekonomi global. Dengan harga listrik yang stabil, masyarakat bisa lebih tenang dalam mengatur pengeluaran rumah tangga maupun operasional usaha. Terlebih lagi, pasokan energi untuk pelanggan bersubsidi tetap dijaga agar tetap aman dan terjangkau.

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang relatif stabil pada kuartal IV 2025. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menilai bahwa menahan tarif dasar listrik akan membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dasar Penetapan Tarif Listrik: 4 Indikator Ekonomi Makro

Penyesuaian tarif dasar listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali, sesuai dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tariff Adjustment.

Empat Indikator yang Menjadi Acuan

Dalam perhitungan tarif, pemerintah mempertimbangkan empat indikator utama:

  1. Nilai tukar rupiah, yang memengaruhi biaya impor energi.

  2. Indonesian Crude Price (ICP), harga minyak mentah Indonesia yang menjadi patokan biaya energi nasional.

  3. Tingkat inflasi, yang mencerminkan stabilitas ekonomi.

  4. Harga Batubara Acuan (HBA), komponen penting karena batubara menjadi salah satu sumber energi pembangkit listrik.

Kombinasi dari keempat faktor ini menjadi dasar pemerintah menentukan apakah tarif listrik akan naik, turun, atau tetap stabil. Pada periode Oktober–Desember 2025, indikator-indikator tersebut relatif stabil sehingga tarif tidak mengalami perubahan.

24 Golongan Pelanggan Masih Menikmati Tarif Subsidi

Salah satu fokus utama pemerintah adalah menjaga tarif listrik subsidi 2025 bagi pelanggan kecil dan rentan. Ada 24 golongan pelanggan bersubsidi yang tarifnya tidak mengalami kenaikan.

Kelompok ini mencakup:

  • Rumah tangga miskin dan prasejahtera

  • Pelanggan sosial

  • UMKM dan bisnis kecil

  • Industri kecil

Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga memastikan pasokan energi untuk golongan ini tetap aman, stabil, dan terjangkau.

Rincian Tarif Listrik Subsidi & Nonsubsidi Oktober 2025

Berikut tarif listrik resmi per kWh untuk berbagai golongan pelanggan pada periode 20–26 Oktober 2025:

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

  • Daya 450 VA → Rp415 per kWh

  • Daya 900 VA → Rp605 per kWh

Tarif Listrik Nonsubsidi Rumah Tangga

  • 900 VA → Rp1.352 per kWh

  • 1.300 VA → Rp1.444,70 per kWh

  • 2.200 VA → Rp1.444,70 per kWh

  • 3.500–5.500 VA → Rp1.699,53 per kWh

  • Di atas 6.600 VA → Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Keperluan Bisnis

  • 6.600 VA–200 kVA → Rp1.444,70 per kWh

  • Di atas 200 kVA → Rp1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Keperluan Industri

  • Di atas 200 kVA → Rp1.114,74 per kWh

  • Di atas 30.000 kVA → Rp996,74 per kWh

Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah & PJU

  • 6.600 VA–200 kVA → Rp1.699,53 per kWh

  • Di atas 200 kVA → Rp1.522,88 per kWh

  • Penerangan jalan umum → Rp1.699,53 per kWh

  • Tegangan lainnya → Rp1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

  • 450 VA → Rp325 per kWh

  • 900 VA → Rp455 per kWh

  • 1.300 VA → Rp708 per kWh

  • 2.200 VA → Rp760 per kWh

  • 3.500–200 kVA → Rp900 per kWh

  • Di atas 200 kVA → Rp925 per kWh

Kenapa Tarif Listrik Stabil Itu Penting?

Kestabilan tarif listrik bukan sekadar soal angka di tagihan bulanan. Bagi masyarakat kecil, tarif listrik yang terjangkau berarti:

  • Pengeluaran rumah tangga lebih terkontrol

  • UMKM dapat beroperasi dengan biaya stabil

  • Industri kecil bisa terus tumbuh tanpa terbebani biaya energi

Sementara bagi pemerintah, tarif listrik yang stabil mendukung stabilitas ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif.

Pemerintah dan PLN Jamin Pasokan Aman

Selain menjaga harga, pemerintah bersama PLN juga memastikan pasokan energi tetap andal. Hal ini penting untuk menghindari pemadaman bergilir dan memastikan semua sektor — dari rumah tangga hingga industri — bisa beraktivitas dengan lancar.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan efisiensi energi nasional dan memperluas akses listrik ke seluruh wilayah Indonesia.

Penutup: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Tagihan Melonjak

Dengan keputusan ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan lonjakan tagihan listrik hingga akhir tahun. Tarif listrik subsidi 2025 dan tarif nonsubsidi akan tetap sama, sehingga Anda dapat mengatur keuangan rumah tangga atau bisnis dengan lebih tenang.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi penopang pemulihan ekonomi nasional, terutama bagi kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Jadi, jangan lupa untuk tetap bijak menggunakan listrik agar manfaatnya semakin maksimal!

Ikuti Kami di Google News

Related Post

Leave a Comment