DJP Bongkar Skandal Pencucian Uang Rp58,2 Miliar, Terpidana Gunakan Skema Lintas Negara

MataBerita – Penegakan hukum di bidang perpajakan kembali mencetak prestasi besar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

admin

DJP Bongkar Skandal Pencucian Uang Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Skandal Pencucian Uang Rp 58,2 Miliar

MataBerita – Penegakan hukum di bidang perpajakan kembali mencetak prestasi besar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bernilai fantastis hingga Rp58,2 miliar, yang melibatkan seorang terpidana pajak berinisial TB. Kasus ini bukan hanya menunjukkan kecanggihan modus penggelapan pajak, tapi juga bukti kuat bahwa pemerintah serius menindak kejahatan keuangan lintas negara.

Penelusuran ini bermula dari pengungkapan kasus penggelapan pajak oleh PT Uniflora Prima (PT UP), perusahaan yang dikendalikan oleh TB. Dari hasil penyelidikan, ditemukan jaringan rumit aliran dana yang melibatkan berbagai rekening, konversi mata uang asing, hingga pembelian aset bernilai tinggi di dalam dan luar negeri.

Langkah cepat DJP dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam mengungkap kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa kejahatan perpajakan tidak bisa lagi bersembunyi di balik celah hukum. Bahkan, kerja sama internasional pun dikerahkan untuk menelusuri uang negara yang sempat “menghilang”.

Kronologi DJP Bongkar TPPU Rp58,2 Miliar

DJP Jakarta Pusat menjelaskan, TB menggunakan berbagai skema pencucian uang kompleks untuk menyamarkan asal-usul dana hasil penggelapan pajak. Skema tersebut antara lain meliputi penempatan dana tunai ke dalam sistem perbankan, penukaran ke mata uang asing, serta pengalihan dana ke luar negeri untuk membeli aset mewah seperti kendaraan, apartemen, dan tanah.

“Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp58,2 miliar telah diblokir dan disita,” ungkap DJP dalam keterangan resmi, Sabtu (1/11/2025).

Aset-aset yang berhasil disita tersebut termasuk rekening bank, obligasi, kendaraan mewah, apartemen, dan bidang tanah. Semua aset tersebut kini berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Kerja Sama Internasional: Menelusuri Aset di Singapura

DJP tak berhenti pada penyitaan aset di dalam negeri. Melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana, DJP menggandeng Pemerintah Singapura untuk melacak dan menyita aset TB yang diduga disembunyikan di negara tersebut.

Langkah ini menegaskan bahwa Indonesia kini semakin agresif dalam menangani kejahatan perpajakan lintas negara, terutama ketika pelaku mencoba menyembunyikan hasil kejahatannya di luar negeri.

Selain Singapura, otoritas pajak Indonesia juga bekerja sama dengan lembaga di MalaysiaBritish Virgin Islands, dan sejumlah yurisdiksi internasional lainnya. Semua ini dilakukan untuk memastikan tidak ada sepeser pun uang negara yang luput dari pelacakan.

Hukuman Berat untuk TB: 3 Tahun Penjara dan Denda Rp634,7 Miliar

TB yang merupakan beneficial owner dari PT Uniflora Prima akhirnya dijatuhi hukuman berat oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp634,7 miliar, setelah membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2023.

Vonis ini sekaligus menjadi titik terang bagi upaya pemerintah dalam menegakkan keadilan di sektor perpajakan. Hukuman tersebut juga diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku lain yang mencoba memanipulasi sistem pajak demi keuntungan pribadi.

Sinergi Lintas Lembaga: Kunci Keberhasilan Penegakan Hukum

Kasus TPPU yang melibatkan TB ini menjadi bukti nyata sinergi lintas lembaga dalam menegakkan hukum di Indonesia. DJP bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tak hanya itu, lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI juga turut mendukung proses penyelidikan dan penyitaan aset.

Kolaborasi ini memperlihatkan bagaimana koordinasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam memerangi kejahatan ekonomi dan pajak, yang kerap menggunakan skema rumit dan lintas negara.

Jejak Kasus Sejak 2014: Dari Penjualan Aset Hingga Penggelapan Pajak

Akar kasus ini sebenarnya telah muncul sejak tahun 2014, ketika PT Uniflora Prima menjual aset perusahaan senilai US$120 juta. Namun, hasil penjualan tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan malah disembunyikan di luar negeri.

Pada Maret 2023, DJP Jakarta Pusat menyerahkan TB kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana perpajakan dengan total kerugian negara mencapai Rp317 miliar.

Aksi tersebut menjadi contoh nyata praktik klasik penghindaran pajak melalui perusahaan cangkang (shell company) dan transfer lintas negara, yang kini semakin sulit dilakukan berkat pengawasan ketat dari otoritas pajak.

Komitmen DJP: Pastikan Uang Negara Kembali ke Kas Negara

Dalam pernyataannya, DJP menegaskan komitmen kuat untuk terus memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga di dalam dan luar negeri.

“Kami akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan uang negara kembali ke kas negara,” tegas perwakilan DJP.

Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi transparansi dan akuntabilitas fiskal, yang bertujuan agar setiap pelanggaran pajak bisa terdeteksi dan ditindak secara tuntas.

Kesimpulan: Bukti Nyata Penegakan Hukum Pajak di Indonesia

Kasus DJP bongkar TPPU Rp58,2 miliar ini menandai babak baru dalam penegakan hukum pajak di Indonesia. Di tengah maraknya kasus penghindaran pajak dan pencucian uang global, langkah DJP menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kedaulatan fiskal.

Dengan dukungan teknologi, kerja sama internasional, dan sinergi antarinstansi, Indonesia kini semakin siap menghadapi praktik kejahatan keuangan lintas batas yang merugikan negara.

Sumber : https://ikpi.or.id/

Ikuti Kami di Google News

Related Post