MataBerita – Program KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 resmi dicairkan mulai 5 November 2025. Bantuan ini diberikan secara bertahap dan menyasar lebih dari 707 ribu pelajar di seluruh wilayah DKI Jakarta, mulai dari tingkat SD hingga PKBM. Dana bantuan disalurkan melalui Bank DKI dan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah.
KJP Plus merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu berusia 6–21 tahun yang berdomisili di Jakarta.
Rincian Dana KJP Plus Tahap 2 Berdasarkan Jenjang
Pemprov DKI menyalurkan bantuan sesuai jenjang pendidikan. Hak penerima terdiri dari dana personal per bulan, serta bantuan SPP untuk sekolah swasta.
SD / SDLB / MI
-
Dana personal: Rp250.000/bulan
-
Tambahan SPP swasta: Rp130.000/bulan
-
Total penerima: 338.771 siswa
SMP / SMPLB / MTs
-
Dana personal: Rp300.000/bulan
-
Tambahan SPP swasta: Rp170.000/bulan
-
Total penerima: 192.020 siswa
SMA / SMALB / MA
-
Dana personal: Rp420.000/bulan
-
Tambahan SPP swasta: Rp290.000/bulan
-
Total penerima: 61.139 siswa
SMK
-
Dana personal: Rp450.000/bulan
-
Tambahan SPP swasta: Rp240.000/bulan
-
Total penerima: 112.891 siswa
PKBM
-
Dana personal: Rp300.000/bulan
-
Tambahan SPP: Tidak tersedia
-
Total penerima: 2.692 siswa
Aturan Penggunaan Dana
Pemprov DKI Jakarta menetapkan aturan bahwa penerima hanya dapat menarik dana tunai maksimal Rp100.000 per bulan.
Sisa saldo wajib digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan, seperti:
-
Buku pelajaran
-
Seragam sekolah
-
Perlengkapan belajar
-
Transportasi
Kebijakan ini dibuat agar dana bantuan diprioritaskan untuk menunjang kegiatan belajar dan tidak digunakan di luar keperluan pendidikan.
Apa Tujuan Penyaluran KJP Plus Tahap 2?
Program bantuan pendidikan ini diharapkan dapat mendukung akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan dukungan dana rutin, siswa diharapkan tetap dapat memenuhi kebutuhan belajar sehari-hari tanpa terkendala biaya.
Program ini juga menjadi langkah pemerintah dalam mendorong angka partisipasi sekolah sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di ibu kota.
Kesimpulan
KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 telah mulai dicairkan untuk lebih dari 707 ribu pelajar di Jakarta. Besaran bantuan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan wajib digunakan untuk kebutuhan belajar. Dengan aturan yang ketat mengenai penarikan tunai, program ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendukung pendidikan yang lebih berkelanjutan bagi keluarga kurang mampu.








