BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair November 2025: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Pengecekan

MataBerita – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja berpenghasilan rendah pada November 2025. Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah menjaga daya beli

Redaksi

BSU BPJS Ketenagakerjaan
BSU BPJS Ketenagakerjaan

MataBerita – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja berpenghasilan rendah pada November 2025. Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah tekanan harga kebutuhan pokok menjelang akhir tahun.

Bantuan tunai senilai Rp600.000 diberikan langsung kepada penerima yang memenuhi syarat untuk membantu stabilitas ekonomi sektor pekerja formal.

Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?

BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan tunai yang diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria tertentu. Program yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini bertujuan menjaga daya beli dan membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi.

Data calon penerima dihimpun BPJS Ketenagakerjaan, lalu diverifikasi Kemnaker. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI, BTN) maupun PT Pos Indonesia bagi penerima tanpa rekening aktif.

Mengutip keterangan resmi Kemnaker, “Program BSU merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja formal agar tetap memiliki daya beli yang layak.”

Syarat Penerima BSU November 2025

Berikut kriteria penerima program BSU sebagaimana tercantum dalam informasi resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan:

Kriteria Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai batas UMP/UMK masing-masing daerah.

  • Tidak berstatus ASN, anggota TNI, atau Polri.

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BPNT atau PKH.

  • Memiliki rekening aktif bank penyalur (BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI).

Baca Juga:  Dana BPNT Tahap 4 2025 Belum Cair? Ini Jadwal Resmi dan Penyebab Keterlambatannya

Proses verifikasi dilakukan oleh Kemnaker sebelum dana dicairkan.

Jadwal Pencairan BSU November 2025

Penyaluran BSU dijadwalkan berlangsung pada pertengahan November 2025. Penerima yang lolos verifikasi akan menerima Rp600.000 langsung ke rekening.

Bagi Penerima Tanpa Rekening

Pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos. Penerima cukup membawa KTP asli sebagai bukti validasi data.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui tiga saluran resmi:

1. Situs Kemnaker

  • Kunjungi bsu.kemnaker.go.id

  • Daftar akun atau login menggunakan email dan NIK

  • Lengkapi data sesuai BPJS Ketenagakerjaan

  • Pilih menu “BSU” untuk melihat status

2. Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

  • Sistem akan menampilkan status verifikasi

3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO via Play Store / App Store

  • Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan

  • Masuk ke menu “BSU” untuk melihat status dan riwayat penyaluran

Waspada Penipuan Berkedok BSU

Kemnaker mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pesan berantai atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan BSU.

“Seluruh informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui situs dan aplikasi yang dikelola pemerintah,” tegas Kemnaker.

Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau kode OTP kepada pihak lain untuk menghindari penyalahgunaan.

Kesimpulan

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kembali cair pada November 2025 bagi pekerja aktif bergaji maksimal Rp3,5 juta. Penerima diimbau segera mengecek status melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO.

Program ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Jika diperlukan, saya bisa menyiapkan versi berita yang lebih panjang atau adaptasi untuk media daerah.

Ikuti Kami di Google News

Related Post