MataBerita – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 dan kemungkinan adanya rapelan belakangan kembali mencuat dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Banyak pensiunan berharap ada tambahan pendapatan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang program quick wins peningkatan kesejahteraan ASN.
Perpres tersebut memang memuat sejumlah agenda prioritas pemerintah, termasuk rencana peningkatan kesejahteraan bagi PNS, TNI, Polri, tenaga penyuluh, hingga pejabat negara. Hal ini kemudian memicu spekulasi bahwa kebijakan tersebut juga akan berdampak pada besaran pensiun yang diterima para purnawirawan tahun ini.
Banyak Pensiunan Mulai Menanyakan ke Taspen
Ramainya kabar tersebut membuat para pensiunan PNS langsung menagih kepastian kepada PT Taspen (Persero), instansi resmi yang mengelola dan menyalurkan hak pensiun ASN. Kolom komentar akun Instagram @taspen pun dibanjiri pertanyaan dari warganet yang berharap mendapatkan jawaban pasti mengenai kenaikan pensiun serta potensi rapelan.
Di antara komentar yang muncul, banyak yang menanyakan hal serupa: kapan kenaikan berlaku, apakah rapelan akan dibayarkan, hingga apakah benar ada penyesuaian 12% seperti isu yang berkembang di media sosial. Fenomena ini menunjukkan tingginya kebutuhan informasi valid dari pihak resmi, terutama di tengah maraknya kabar simpang siur terkait kebijakan pensiunan ASN.
Klarifikasi Taspen: Belum Ada Regulasi Pemerintah
Menjawab puluhan pertanyaan tersebut, Taspen akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 maupun rapelannya.
Pihak Taspen menuliskan bahwa mereka belum menerima dasar hukum apa pun dari pemerintah yang menjadi landasan perubahan manfaat pensiun.
Taspen juga mengingatkan masyarakat agar hanya merujuk pada sumber resmi dan kanal bercentang biru untuk menghindari informasi palsu yang beredar.
Dalam konteks administrasi keuangan negara, perubahan gaji pensiun hanya dapat dilakukan jika pemerintah menerbitkan regulasi baru—baik berupa Peraturan Presiden maupun Peraturan Pemerintah. Tanpa dokumen tersebut, Taspen tidak dapat melakukan penyesuaian pembayaran.
Hingga Kini Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Sejalan dengan pernyataan Taspen, pemerintah hingga November 2025 masih menetapkan bahwa pembayaran pensiun ASN mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini menjadi dasar perhitungan pensiun tahun berjalan dan belum mengalami revisi.
Artinya, tidak ada perubahan besaran pensiun dan tidak ada rapelan yang sedang atau akan dibayarkan kepada pensiunan PNS tahun 2025. Informasi yang beredar di media sosial sejauh ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Para ahli kebijakan publik juga mengingatkan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan biasanya baru berlaku setelah adanya pengumuman resmi dari pemerintah, diikuti publikasi regulasi dan penyesuaian anggaran. Tanpa proses tersebut, kabar di ranah publik hanya sebatas spekulasi.
Kesimpulan
Hingga akhir 2025, kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 belum berlaku. Pemerintah melalui Taspen masih menunggu penerbitan regulasi resmi sebelum melakukan penyesuaian pembayaran pensiun. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi dan tetap mengikuti perkembangan melalui kanal resmi pemerintah.








