Berapa Biaya Pengukuran Tanah oleh BPN? Syarat, Prosedur, dan Lama Proses

MataBerita – Pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan tahap penting dalam proses sertifikasi maupun pembaruan data pertanahan. Tahap ini memastikan batas fisik tanah sesuai

Redaksi

Biaya Pengukuran Tanah oleh BPN
Biaya Pengukuran Tanah oleh BPN

MataBerita – Pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan tahap penting dalam proses sertifikasi maupun pembaruan data pertanahan. Tahap ini memastikan batas fisik tanah sesuai dengan dokumen resmi sehingga pemilik terhindar dari risiko sengketa.

Di lapangan, petugas ukur BPN akan menentukan titik batas, membuat peta bidang, dan mencocokkan data dengan catatan pertanahan. Lalu, berapa biaya pengukuran tanah oleh BPN dan apa saja syaratnya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Biaya Pengukuran Tanah oleh BPN

Biaya pengukuran tanah didasarkan pada luas bidang serta jenis peruntukan (pertanian atau non-pertanian). Ketentuannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang PNBP di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Beberapa contoh estimasi biaya:

Contoh Estimasi Biaya

  1. Tanah non-pertanian 600 m² di Jawa Barat → sekitar Rp360.000.

  2. Tanah non-pertanian 950 m² di Kalimantan Timur → sekitar Rp492.000.

Besaran biaya di setiap wilayah bisa berbeda karena perhitungan titik ukur dan kondisi medan.

Penjelasan Tambahan

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat memastikan pembayaran dilakukan melalui loket resmi atau kanal PNBP yang sah untuk menghindari pungutan liar.

Syarat Mengajukan Pengukuran Tanah

Dokumen Administratif

  1. Formulir permohonan yang diisi lengkap dan ditandatangani.

  2. Fotokopi KTP & KK pemohon.

  3. Surat kuasa dan identitas penerima kuasa (jika dikuasakan).

  4. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain.

  5. Akta pendirian badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum).

  6. Surat pernyataan pemasangan tanda batas.

Tambahan Konteks

Pemasangan patok batas sangat penting untuk memastikan pengukuran akurat dan menghindari konflik batas dengan pemilik tanah yang bersebelahan.

Baca Juga:  Ketersediaan BBM Shell Dipastikan Aman, Shell Resmi Amankan 100 Ribu Barel dari Pertamina

Prosedur Pengukuran Tanah oleh BPN

Alur Pengajuan

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan setempat.

  2. Berkas diverifikasi oleh petugas loket.

  3. Pemohon melakukan pembayaran sesuai tarif PNBP.

  4. Petugas menjadwalkan pengukuran lapangan.

  5. Pemohon wajib hadir selama pengukuran berlangsung.

Output Pengukuran

Setelah pengukuran selesai, BPN menerbitkan:

  • Peta Bidang Tanah, atau

  • Surat Keterangan Hasil Pengukuran (SKHT)

Dokumen ini menjadi dasar untuk proses sertifikasi atau pembaruan data pertanahan.

Durasi Pengukuran Tanah

Estimasi Waktu Pengerjaan

  • Maksimal 12 hari kerja untuk tanah di bawah 40 hektar.

  • Sekitar 30 hari kerja untuk tanah di atas 40 hektar.

Durasi dapat dipengaruhi kondisi cuaca, antrean layanan, topografi lokasi, hingga jumlah petugas ukur. Kementerian ATR/BPN menyebut peningkatan kecepatan layanan merupakan program prioritas.

Informasi Tambahan

  • Jika tanah memiliki riwayat sengketa, BPN dapat meminta klarifikasi tambahan.

  • Untuk wilayah yang sulit dijangkau, waktu dan biaya dapat sedikit berbeda.

  • Kehadiran pemohon penting karena pengukuran lapangan mengikuti rute harian petugas.

Ikuti Kami di Google News

Related Post