MataBerita – Presiden Prabowo Subianto resmi memulihkan nama baik dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Keputusan ini diambil setelah Presiden menerima aspirasi masyarakat dan lembaga yang memperjuangkan rehabilitasi keduanya, sesaat setelah tiba kembali di Jakarta pada Kamis, 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Kebijakan ini menandai komitmen negara untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi tenaga pendidik yang terdampak persoalan hukum.
Rehabilitasi Diteken Presiden di Halim Perdanakusuma
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa Presiden langsung menandatangani surat rehabilitasi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. Ia menyebut proses ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan ke DPRD Sulawesi Selatan dan diteruskan ke DPR RI hingga akhirnya difasilitasi bertemu Presiden.
Pemulihan Hak dan Martabat
Dasco menegaskan bahwa rehabilitasi ini mengembalikan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut. Ia berharap keputusan ini menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan dan bentuk nyata hadirnya negara dalam persoalan guru.
Koordinasi Pemerintah Selama Sepekan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan proses ini melalui koordinasi intensif selama satu pekan terakhir. Pemerintah menerima permohonan resmi dari masyarakat dan lembaga legislatif daerah sebelum memberikan rekomendasi kepada Presiden.
Penghargaan Negara kepada Guru
Prasetyo menegaskan bahwa keputusan Presiden menunjukkan penghargaan negara terhadap guru sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” yang harus mendapat perlindungan dan perhatian. Ia menambahkan bahwa pemerintah selalu mengutamakan penyelesaian yang berkeadilan dalam setiap dinamika yang terjadi.
Harapan untuk Dunia Pendidikan
Menteri Prasetyo berharap rehabilitasi ini memberi rasa keadilan bagi para guru di Luwu Utara serta menjadi dorongan positif bagi dunia pendidikan di Sulawesi Selatan dan Indonesia.








