MataBerita – Mengetahui batas umur penerima bansos pendidikan menjadi hal penting bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah, terutama menjelang akhir tahun anggaran 2025. Informasi ini dapat menentukan apakah anak masih memenuhi syarat menerima bantuan pendidikan dari pemerintah, seperti PKH dan PIP, yang selama ini menjadi penopang akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu.
Di tengah kenaikan biaya sekolah dan tekanan ekonomi, kepastian kelayakan anak dalam program bantuan sangat dibutuhkan agar tidak ada hak yang terlewat. Artikel ini merangkum batas usia, persyaratan lengkap, contoh kasus, hingga cara cek status penerima bansos pendidikan untuk November 2025.
Program Bantuan Pendidikan untuk Anak Sekolah 2025
Pemerintah menyediakan dua program utama untuk mendukung pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial dengan komponen bantuan pendidikan bagi anak usia sekolah, mulai SD hingga SMA.
Komponen bantuan pendidikan PKH:
-
SD/MI: Rp 900.000 per tahun
-
SMP/MTs: Rp 1.500.000 per tahun
-
SMA/SMK/MA: Rp 2.000.000 per tahun
Dengan syarat anak tetap bersekolah dan hadir minimal 85%. Kemensos melaporkan lebih dari 10,5 juta KPM menerima PKH pada November 2025, dengan sekitar 15 juta anak sebagai komponen pendidikan.
Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP adalah bantuan tunai dari Kemendikbudristek untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga tidak mampu.
Nominal PIP 2025:
-
SD/MI: Rp 450.000
-
SMP/MTs: Rp 750.000
-
SMA/SMK/MA: Rp 1.000.000
Dana digunakan untuk seragam, perlengkapan sekolah, transportasi, hingga uang saku. Target penerima tahun 2025 mencapai 10,3 juta siswa.
Perbedaan PKH dan PIP
| Aspek | PKH | PIP |
|---|---|---|
| Pengelola | Kemensos | Kemendikbudristek |
| Sasaran | Keluarga miskin | Siswa tidak mampu |
| Nominal SD | 900 ribu | 450 ribu |
| Nominal SMP | 1,5 juta | 750 ribu |
| Nominal SMA | 2 juta | 1 juta |
| Syarat | Bersyarat kehadiran | Terdaftar sekolah |
| Bisa bersamaan? | Ya | Ya |
Batas Umur Penerima Bansos Pendidikan 2025
Batas usia menjadi faktor utama kelayakan anak menerima bantuan pendidikan.
Rentang Usia Resmi
-
Usia minimal: 6 tahun
-
Usia maksimal: 21 tahun
Berlaku untuk PKH, PIP, dan bantuan pendidikan lain.
Penjelasan Batas Usia
Usia 6 tahun:
Anak mulai masuk SD dan masuk kategori anak usia sekolah.
Usia 21 tahun:
Batas atas penerima bantuan hingga jenjang SMA/SMK/MA, selama masih aktif bersekolah.
Ketentuan Tambahan
Bantuan tetap diberikan hingga 21 tahun dengan syarat:
-
Masih tercatat sebagai siswa formal/non-formal
-
Belum lulus SMA
-
Aktif bersekolah
-
Masih dalam kategori keluarga miskin/rentan
Contoh kasus:
-
20 tahun masih SMA → Berhak
-
19 tahun lulus SMA → Tidak berhak
-
22 tahun masih kuliah → Tidak berhak
-
18 tahun putus sekolah → Tidak berhak
Persyaratan Lengkap Penerima PKH & PIP
1. Identitas WNI
-
Memiliki NIK valid
-
KK aktif
-
KTP orang tua/wali
2. Status Ekonomi
Terdaftar di DTKS atau DTSEN dan masuk desil 1–4.
3. Status Pendidikan
-
Terdaftar di sekolah formal/non-formal
-
Aktif bersekolah
-
Kehadiran minimal 85% (PKH)
4. Usia Sesuai Ketentuan
Berusia 6–21 tahun.
5. Tidak Menerima Bantuan Ganda Ilegal
PKH + PIP boleh bersamaan.
6. Terdaftar di Program
-
PIP: punya KIP atau diusulkan sekolah
-
PKH: terdaftar sebagai KPM PKH
Pentingnya November 2025 untuk Pengecekan Bantuan
November berkaitan dengan pencairan tahap akhir dan persiapan data penerima tahun 2026.
Jadwal PKH 2025
Tahap 4 berlangsung Oktober–Desember, umumnya cair Oktober–November.
PIP
Pencairan terakhir dilakukan pada September–November 2025.
Mengapa Harus Cek November?
-
Tahap pencairan terakhir
-
Persiapan data 2026
-
Antisipasi anak mendekati usia 21 tahun
-
Verifikasi kehadiran dan data Dapodik
Cara Cek Status Penerima Bansos
1. Website Cek Bansos Kemensos
-
Buka cekbansos.kemensos.go.id
-
Isi wilayah dan nama kepala keluarga
-
Sistem menampilkan status bantuan
2. Aplikasi Cek Bansos
-
Instal aplikasi resmi
-
Registrasi dengan NIK dan KK
-
Cek status dan notifikasi pencairan
3. Website PIP (pip.kemdikbud.go.id)
Cek menggunakan NISN, NIK, atau nama dan tanggal lahir.
4. Konfirmasi ke Sekolah
Menanyakan status PIP dan verifikasi Dapodik.
5. Datang ke Kelurahan/Desa
Petugas dapat membantu cek DTKS dan perbaikan data.
Tips Agar Anak Tetap Layak Menerima Bantuan
-
Pastikan keluarga tetap terdaftar di DTKS/DTSEN
-
Pantau usia anak mendekati 21 tahun
-
Pastikan data anak valid di sekolah dan Dapodik
-
Jaga kehadiran minimal 85%
-
Update data jika pindah sekolah atau domisili
-
Gunakan aplikasi resmi untuk monitoring
-
Lakukan pengecekan sejak November
FAQ
Berapa usia maksimal penerima bansos pendidikan?
21 tahun selama anak masih bersekolah.
Anak usia 20 tahun masih SMA, apakah bisa dapat?
Ya.
PKH dan PIP bisa diterima bersamaan?
Bisa.
Anak lulus SMA sebelum 21 tahun, apakah tetap dapat bantuan?
Tidak.
Belum masuk DTKS, bagaimana cara daftar?
Datang ke kelurahan/desa untuk pengajuan.








