Benarkah PPPK Paruh Waktu Akan Dapat THR Natal 2025? Ini Fakta, Regulasi, dan Penjelasan Resminya

MataBerita – Pembahasan mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 bagi PPPK Paruh Waktu kembali mencuat sejak awal November 2025. Pegawai dengan skema baru

Redaksi

Benarkah PPPK Paruh Waktu Akan Dapat THR Natal 2025
Benarkah PPPK Paruh Waktu Akan Dapat THR Natal 2025

MataBerita – Pembahasan mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 bagi PPPK Paruh Waktu kembali mencuat sejak awal November 2025. Pegawai dengan skema baru ini mempertanyakan apakah mereka berhak atas THR sebagaimana PPPK penuh waktu. Isu ini menjadi sorotan karena hingga kini pemerintah belum merilis aturan teknis yang secara eksplisit mengatur pencairannya.

Di berbagai daerah, diskusi serupa muncul seiring banyaknya PPPK Paruh Waktu yang telah mulai aktif bekerja sejak pertengahan 2025. Media nasional dan lokal turut menyoroti regulasi, status ASN, hingga praktik di instansi untuk menjawab kegelisahan pegawai.

Status PPPK Paruh Waktu Menurut Regulasi ASN

Menurut laporan Tirto.id, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Status ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan beban jam lebih rendah dibanding skema penuh waktu.

Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu menerima gaji minimal setara gaji saat masih honorer atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan. Meski jam kerja berbeda, status ASN melekat penuh.

Baca Juga:  Cara Cek KLJ Secara Online untuk Pencairan November 2025

Seorang pejabat kebijakan kepegawaian pernah menegaskan, “Status paruh waktu tidak mengurangi kedudukan mereka sebagai ASN.” Pernyataan ini menjadi dasar kuat bahwa hak-hak dasar ASN secara prinsip juga berlaku bagi PPPK Paruh Waktu.

Peluang PPPK Paruh Waktu Menerima THR Natal 2025

Sejumlah media nasional memberi indikasi positif terkait hak THR bagi PPPK Paruh Waktu. Tirto.id menyebut bahwa PPPK Paruh Waktu “juga akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13” karena berada dalam kategori ASN.

Laporan Pikiran-Rakyat memperkuat temuan tersebut. Secara prinsip, seluruh ASN—baik penuh waktu maupun paruh waktu—mendapatkan perlakuan yang sama untuk fasilitas dasar, termasuk THR.

Media lokal juga melaporkan bahwa status paruh waktu tidak membatasi hak tunjangan, hanya saja mekanisme pencairannya bisa berbeda antarinstansi. Beberapa instansi telah memastikan pegawai mereka masuk dalam daftar penerima THR, sementara sebagian lain masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait.

Dalam sebuah laporan, disebutkan, “Status paruh waktu tidak membatasi hak tunjangan mereka, termasuk potensi THR.”

Dari rangkaian informasi tersebut, peluang PPPK Paruh Waktu menerima THR Natal 2025 dapat dikatakan cukup besar, meski belum disebutkan secara eksplisit dalam satu regulasi tunggal.

THR Tidak Otomatis Cair: Ada Syarat Administratif

Meskipun peluangnya kuat, THR tidak otomatis diberikan. Sejumlah persyaratan administratif masih harus dipenuhi, berdasarkan rangkuman dari berbagai media dan sumber kebijakan.

Syarat administratif penting meliputi:

  1. SK pengangkatan sebagai PPPK telah terbit dan status aktif tercatat. Pegawai yang belum memiliki SK umumnya belum memenuhi syarat pencairan THR.

  2. Instansi sudah mengusulkan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) ke BKN. Usulan ini menjadi dasar validasi kepegawaian dalam sistem BKN.

  3. Kebijakan internal instansi. Karena skema Paruh Waktu masih baru, beberapa instansi masih menyesuaikan aturan tunjangan dan struktur gajinya.

Baca Juga:  BLT Kesra Rp900 Ribu Resmi Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima Melalui Situs dan Aplikasi Kemensos

Seorang analis kebijakan ASN menuturkan bahwa “Kebijakan instansi sangat menentukan, terutama bagi PPPK Paruh Waktu yang baru aktif.”

Hal ini menunjukkan bahwa sekalipun status ASN telah jelas, pelaksanaannya tetap kembali pada kesiapan administrasi masing-masing instansi.

Hal yang Perlu Diperhatikan PPPK Paruh Waktu Menjelang THR Natal 2025

Untuk memastikan hak atas THR Natal 2025, PPPK Paruh Waktu sebaiknya melakukan langkah-langkah berikut:

Langkah penting untuk memastikan hak THR:

  • Pastikan SK Pengangkatan telah diterbitkan dan status aktif tercatat dalam sistem kepegawaian.

  • Konfirmasi apakah instansi sudah mengajukan usulan NI-PPPK ke BKN.

  • Tanyakan kebijakan instansi terkait THR, gaji ke-13, serta fasilitas lainnya.

  • Simpan dokumen administratif penting, termasuk SK, surat tugas, dan bukti pengusulan NI.

Berdasarkan laporan berbagai media, PPPK Paruh Waktu yang sudah aktif dan telah memenuhi syarat administratif berpeluang besar menerima THR. Namun pegawai yang masih menunggu SK atau menyelesaikan proses administratif kemungkinan harus menunggu keputusan instansi.

FAQ

1. Apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN?

Ya. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara.

2. Apakah PPPK Paruh Waktu berhak mendapat THR Natal 2025?

Peluangnya besar, karena mereka berstatus ASN dan secara prinsip mendapatkan fasilitas yang sama seperti PPPK penuh waktu.

3. Apakah THR cair otomatis?

Tidak. THR hanya diberikan jika semua syarat administratif terpenuhi, termasuk SK aktif dan usulan NI.

4. Apakah kebijakan THR sama di seluruh instansi?

Tidak. Setiap instansi dapat memiliki kebijakan internal yang berbeda selama menunggu petunjuk teknis.

5. Jika belum menerima SK, apakah tetap bisa mendapatkan THR?

Belum. SK pengangkatan yang sah merupakan syarat utama.

Kesimpulan

Peluang PPPK Paruh Waktu untuk menerima THR Natal 2025 terbilang kuat, mengingat status mereka telah diakui penuh sebagai ASN berdasarkan regulasi resmi. Namun pencairan THR tidak otomatis, karena sangat bergantung pada SK pengangkatan, proses usulan NI-PPPK ke BKN, serta kebijakan internal masing-masing instansi.

Bagi PPPK Paruh Waktu yang sudah aktif dan memenuhi seluruh persyaratan administratif, peluang mendapatkan THR hampir pasti. Sementara itu, pegawai yang masih menunggu kelengkapan administrasi perlu memonitor progres instansi agar tidak tertunda.

Ikuti Kami di Google News

Related Post