MataBerita – Menjelang November 2025, isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menyebar di berbagai kanal daring. Banyak pekerja mulai mencari informasi dan melakukan cek BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan status mereka. Namun, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pencairan lanjutan untuk tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa hingga pertengahan Oktober 2025 pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru mengenai penyaluran BSU tambahan. Pernyataan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (13/10/2025), sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Penyaluran BSU 2025 Sudah Tuntas
Dalam konferensi tersebut, Menaker Yassierli menegaskan bahwa proses penyaluran BSU sudah selesai dilaksanakan berdasarkan data valid yang dihimpun Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, “Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II.”
Melalui keterangan resminya, Kemnaker juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak bersumber dari pemerintah. Penyaluran BSU dipastikan telah sesuai regulasi, mulai dari validasi data hingga mekanisme pencairan.
Kapan BSU 2025 Disalurkan?
BSU tahun ini hanya diberikan pada periode:
-
Juni 2025
-
Juli 2025
Beberapa penerima baru mendapatkan dananya hingga Agustus 2025, menyesuaikan proses teknis di lapangan. Ketentuan ini juga telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Besaran Bantuan BSU 2025
Setiap pekerja yang lolos kriteria berhak mendapatkan:
-
Rp300.000 per bulan
-
Total bantuan Rp600.000
Penyalurannya dilakukan melalui:
-
Bank Himbara
-
Bank Syariah Indonesia (BSI)
-
PT Pos Indonesia (bagi penerima tanpa rekening bank)
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, mekanisme pencairan ini dirancang agar bantuan cepat diterima pekerja, terutama yang terdampak perlambatan ekonomi tahun berjalan.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
BSU tidak diberikan secara umum, melainkan hanya untuk pekerja dengan kriteria tertentu. Berikut persyaratan utama:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Memiliki NIK yang valid
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah per 30 April 2025
-
Penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
Kemnaker menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah
Meski tidak ada pencairan BSU lanjutan pada November, masyarakat tetap bisa melakukan pengecekan status untuk memastikan apakah mereka termasuk penerima pada periode sebelumnya. Berikut dua cara resmi pengecekan BSU.
Cek Melalui Situs Kemnaker
-
Buka situs bsu.kemnaker.go.id
-
Pilih menu Pengecekan NIK Penerima BSU
-
Masukkan NIK 16 digit
-
Isi kode keamanan
-
Klik Cek Status
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai bantuan yang sudah disalurkan.
Cek Melalui Aplikasi JMO
-
Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
-
Login atau buat akun baru
-
Pilih menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
-
Klik Klik di Sini
-
Isi data tambahan (nama ibu kandung, nomor HP, email)
-
Tekan Lanjutkan
Aplikasi akan menampilkan status kamu jika terverifikasi sebagai penerima BSU 2025.
Mengapa Isu BSU November Muncul?
Isu BSU cair November rutin muncul tiap tahun akibat maraknya unggahan di media sosial yang tidak merujuk pada sumber resmi. Menurut analis kebijakan publik dari Universitas Indonesia, hoaks semacam ini sering muncul saat kondisi ekonomi masyarakat sedang ketat.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjebak informasi salah.
Kesimpulan
Berdasarkan keterangan resmi pemerintah, tidak ada pencairan BSU tambahan pada November 2025. Penyaluran BSU tahun ini sudah selesai pada periode Juni–Agustus 2025.
Masyarakat tetap dapat melakukan cek BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi Kemnaker atau aplikasi JMO untuk memastikan status masing-masing.








