MataBerita – Seorang investor bernama Irman (70) resmi melaporkan Mirae Asset Sekuritas Indonesia ke Bareskrim Polri setelah mendapati aset investasinya senilai Rp71 miliar menghilang dari akun transaksi saham miliknya. Temuan tersebut membuat Irman bersama kuasa hukumnya menempuh jalur hukum karena diduga terjadi penipuan dan akses ilegal pada akun investasi miliknya.
Laporan ini telah tercatat pada Jumat, 28 November 2025 melalui nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Kuasa hukum korban, Krisna Mukti, menyampaikan bahwa hilangnya dana bukan merupakan kesalahan investor, melainkan muncul indikasi kuat adanya aktivitas transaksi tidak sah dalam sistem. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan perusahaan sekuritas besar serta beberapa nama petinggi internal.
Laporan Resmi dan Pihak yang Ditetapkan sebagai Terlapor
Pelaporan tersebut mencantumkan tiga pimpinan perusahaan sebagai terlapor:
• Tae Yong Shim – Direktur Utama PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
• Tom Taufan – Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
• Arisandi – Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
Krisna menjelaskan bahwa laporan ini tidak hanya berfokus pada hilangnya dana investasi, tetapi juga memuat dugaan tindak pidana penipuan, akses ilegal sistem elektronik, pelanggaran perlindungan konsumen hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk memperkuat laporan, pihaknya merujuk pada berbagai pasal dalam perundang-undangan, meliputi:
• UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan atas UU ITE)
• UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
• UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Penempatan dasar hukum yang luas menunjukkan bahwa kasus ini memiliki kompleksitas tinggi dan berkaitan langsung dengan keamanan transaksi digital perbankan dan pasar modal.
Kronologi Raibnya Dana Rp71 Miliar dan Perubahan Portofolio Saham Tanpa Persetujuan
Irman diketahui menyimpan aset investasinya dalam bentuk saham BBCA, BBRI, TLKM, DMRI, CDII hingga BP. Namun pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB, ia menerima notifikasi email trade confirmation atas transaksi yang tidak pernah ia lakukan. Saat portofolio diperiksa, komposisi saham berubah menjadi instrumen seperti FILM, NIYZ, dan sejumlah saham lain yang tidak pernah ia beli.
Sehari setelah pelaporan dibuat, perwakilan Mirae Asset Sekuritas datang menemui Irman dan menyampaikan bahwa transaksi tersebut bukan dilakukan oleh nasabah sendiri. Namun berdasarkan pemeriksaan awal sistem, tidak ditemukan indikasi peretasan eksternal, sehingga muncul dugaan kuat bahwa terjadi akses tidak sah dari pihak yang mengetahui data akun investor.
Pihak pelapor sebelumnya telah mengirimkan somasi kepada perusahaan, tetapi hingga tenggat waktu tidak ada tanggapan. Kondisi tersebut mendorong pengambilan langkah hukum ke kepolisian karena tidak ada kejelasan mengenai penyelesaian kerugian yang dialami nasabah. Hingga berita ini ditayangkan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Dampak dan Sorotan Publik terhadap Keamanan Pasar Modal
Kasus hilangnya dana senilai Rp71 miliar ini menjadi alarm keras bagi keamanan data investor di Indonesia. Aspek perlindungan akun, integritas sistem perdagangan saham, serta pengawasan transaksi kembali menjadi diskursus utama. Pakar keamanan siber menilai bahwa perusahaan sekuritas wajib memiliki sistem pertahanan yang mampu mencegah penyalahgunaan akses baik dari luar maupun dari pihak internal.
Regulator pasar modal seperti OJK sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa penguatan sistem keamanan, transparansi transaksi, dan perlindungan konsumen merupakan fondasi utama dalam layanan investasi digital. Kerugian dana dengan nilai besar tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga dapat menurunkan rasa percaya masyarakat terhadap layanan investasi online.
Penyelesaian kasus Irman akan menjadi sorotan dalam waktu dekat. Publik menanti kejelasan dari proses hukum serta sikap resmi perusahaan, karena hal tersebut dipandang sebagai faktor kunci dalam memulihkan kepercayaan terhadap keamanan pasar modal nasional.








