MataBerita.co.id – Kebutuhan masyarakat terhadap layanan pinjaman online terus meningkat menjelang akhir 2025. Di sisi lain, jumlah penipuan finansial melalui aplikasi ilegal juga melonjak dan membuat konsumen harus semakin berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman. Karena itulah, daftar Pinjol Resmi OJK Legal menjadi rujukan paling penting agar proses peminjaman tetap aman, transparan, dan sesuai regulasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala memperbarui daftar perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang memiliki izin. Pada 1 Desember 2025, OJK kembali merilis data terbaru, termasuk keputusan pencabutan izin satu perusahaan yang membuat total penyelenggara pinjaman berizin berkurang menjadi 95. Pembaruan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah untuk memastikan industri fintech berjalan sehat dan adil bagi konsumen.
Dalam artikel ini, Anda akan menemukan pembaruan resmi terbaru dari OJK, perbedaan jelas antara pinjol legal dan ilegal, serta penjelasan mengapa sangat penting untuk hanya memilih layanan yang terdaftar. Nantinya, pada tahap berikutnya, Anda juga akan mendapatkan daftar lengkap pinjol resmi OJK (versi diperluas) beserta penjelasan tiap platform untuk membantu Anda memilih layanan yang paling sesuai kebutuhan.
Update Terbaru OJK: Jumlah Pinjol Legal Berkurang Menjadi 95
Per 1 Desember 2025, OJK menetapkan bahwa jumlah perusahaan fintech lending berizin resmi menjadi 95 penyelenggara, turun dari sebelumnya 96. Penurunan ini terjadi setelah OJK mencabut izin PT Crowde Membangun Bangsa melalui Surat Keputusan OJK Nomor KEP-68/D.06/2025.
Menurut OJK, pencabutan izin dilakukan setelah perusahaan tidak memenuhi sejumlah ketentuan operasional dan kesehatan perusahaan yang wajib dipatuhi setiap penyelenggara fintech lending. OJK menegaskan bahwa langkah ini perlu untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan industri fintech berkembang secara bertanggung jawab.
Penjelasan OJK Terkait Evaluasi Berkala
Dalam rilis resminya, OJK menyampaikan bahwa evaluasi berkala merupakan mekanisme wajib untuk memastikan penyelenggara layanan tetap memenuhi standar tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, dan keamanan data.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Keuangan Khusus OJK pernah menegaskan bahwa:
“Fintech lending harus dikelola secara transparan dan berintegritas. Jika ada penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan, kami akan mengambil tindakan tegas demi perlindungan konsumen.”
Hal ini penting mengingat akses layanan finansial digital kini sangat luas dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
Penertiban Pinjol Ilegal: 611 Platform Ditutup Sepanjang November 2025
Selain mengawasi penyelenggara resmi, OJK bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) juga menjalankan tindakan tegas terhadap layanan ilegal yang meresahkan masyarakat.
Selama November 2025 saja, Satgas PASTI menertibkan:
-
611 pinjol ilegal
-
96 pinjaman pribadi ilegal
-
69 penawaran investasi bodong
Mengapa Penertiban Ini Penting?
Pinjol ilegal kerap melakukan praktik merugikan seperti:
-
bunga dan denda tidak transparan
-
penagihan kasar atau intimidatif
-
akses data pribadi berlebihan
-
penyebaran data kontak
-
pencairan otomatis tanpa persetujuan jelas
Satgas PASTI dalam keterangan resminya menyatakan:
“Masyarakat perlu lebih waspada karena pelaku keuangan ilegal kini makin agresif memanfaatkan celah digital. Selalu pastikan layanan memiliki izin OJK sebelum mengajukan pinjaman.”
Mengapa Penting Menggunakan Pinjol Resmi OJK Legal?
Memilih pinjaman online resmi bukan hanya soal keamanan, tetapi juga memastikan bahwa hak Anda sebagai konsumen terlindungi. Fintech yang berizin diwajibkan mematuhi standar ketat yang mencakup pengelolaan data, penagihan, transparansi biaya, dan penyelesaian sengketa.
Perlindungan Konsumen yang Diatur OJK
Pinjol resmi wajib:
-
melakukan analisis kelayakan kredit sebelum mencairkan dana
-
memberikan informasi bunga, biaya, dan tenor dengan transparan
-
menyediakan pusat layanan pengaduan
-
menggunakan tenaga penagihan bersertifikasi
-
hanya meminta akses data yang dibenarkan dalam Peraturan OJK
-
menyimpan data nasabah dengan standar keamanan tinggi
OJK menegaskan bahwa setiap penyelenggara fintech yang melanggar regulasi dapat dikenakan sanksi bertingkat, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.
Akses Pengaduan Resmi Jika Terjadi Masalah
Jika pengguna menemukan pelanggaran seperti penagihan tidak manusiawi atau pencairan sepihak, laporan dapat disampaikan melalui:
-
Kontak OJK 157
-
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK (APPK OJK)
-
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
Keberadaan kanal resmi ini memberi jaminan penyelesaian masalah yang tidak dimiliki layanan ilegal.
Perbedaan Pinjol Resmi OJK vs Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui
Sebelum masuk ke daftar resmi pada Tahap 2, memahami perbedaan dasar kedua jenis layanan ini menjadi langkah paling penting.
Perbedaan Mendasar dan Dampaknya bagi Pengguna
Pinjol legal memiliki proses seleksi ketat dan mengikuti pedoman yang jelas, sehingga risiko pelanggaran privasi, penipuan, atau penagihan tidak etis dapat diminimalkan. Sementara pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan, sehingga konsumen tidak memiliki perlindungan hukum.
Pinjol Resmi OJK Legal:
-
Terdaftar dan berizin OJK
-
Biaya, bunga, dan denda transparan
-
Proses analisis kredit jelas
-
Data nasabah dilindungi
-
Kolektor bersertifikasi AFPI
-
Tidak menawarkan lewat WA/SMS pribadi
Pinjol Ilegal:
-
Tidak diawasi regulator
-
Sering melakukan intimidasi saat penagihan
-
Akses data gawai tanpa batas
-
Terkadang melakukan pencairan otomatis
-
Kerap memakai ancaman atau penyebaran data
Daftar 95 Pinjol Resmi OJK dan Penjelasan Singkatnya
1. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
Platform fintech lending pertama yang memperoleh izin OJK. Fokus pada pembiayaan usaha mikro dan produktif dengan pencairan cepat dan sistem terstruktur.
2. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
Menyalurkan pembiayaan produktif kepada perempuan pelaku UMKM di pedesaan. Menggunakan sistem pendampingan dan penilaian kelompok.
3. PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)
Menyediakan pinjaman jangka pendek dengan proses sederhana. Cocok untuk kebutuhan darurat dengan limit kecil–menengah.
4. PT Creative Mobile Adventure (Boost)
Platform pembiayaan produktif untuk UMKM, termasuk modal usaha harian dan invoice financing.
5. PT Toko Modal Mitra Usaha (Tokomodal)
Fokus pada pembiayaan merchant atau pelaku usaha kecil yang bermitra dengan ekosistem ritel dan perdagangan.
6. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
Salah satu pemain besar P2P lending di Asia Tenggara. Menawarkan pembiayaan modal usaha, invoice financing, hingga pinjaman bisnis jangka pendek.
7. PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat)
Pinjaman konsumtif dengan proses cepat. Limit menengah dan tenor pendek–menengah.
8. PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar)
Aplikasi pinjol populer untuk kebutuhan pribadi dengan pencairan cepat dan proses otomatis berbasis teknologi.
9. PT Astra Welab Digital Arta (Maucash)
Dikelola oleh grup Astra dan WeLab. Menawarkan pinjaman konsumtif, cicilan fleksibel, serta layanan paylater.
10. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
Platform pembiayaan konsumtif dengan algoritma penilaian kredit yang ketat untuk menjaga kualitas peminjam.
11. PT Aman Cermat Cepat (KlikA2C)
Menawarkan pembiayaan personal dan modal usaha bagi pelaku UMKM skala kecil.
12. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
Berfokus pada pembiayaan bisnis, termasuk pinjaman modal kerja, invoice financing, dan project financing.
13. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana Syariah)
Fintech lending berbasis syariah yang mendukung pembiayaan UMKM tanpa riba.
14. PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGO)
Pinjaman cepat berbasis konsumtif dengan fitur pencairan dalam hitungan menit.
15. PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P / KoinWorks)
Ekosistem financial platform yang menyediakan pendanaan edukasi, modal usaha, hingga pembiayaan produktif.
16. PT Pohon Dana Indonesia (Pohondana)
Pinjaman jangka pendek dengan fokus pada literasi finansial dan inklusi digital.
17. PT Mekar Investama Teknologi (Mekar)
P2P lending yang mendukung pembiayaan UMKM melalui skema kemitraan dengan lembaga pembiayaan mikro.
18. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)
Aplikasi pinjaman dengan proses cepat. Fokus pada pinjaman konsumtif dan kebutuhan mendesak.
19. PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital)
Penyedia pembiayaan UMKM dengan jaringan lapangan yang kuat.
20. PT Tri Digi Fin (KreditPro)
Menawarkan pembiayaan modal usaha mikro dan kecil, termasuk invoice financing.
21. PT Fintegra Homido Indonesia (FINTAG)
Platform pinjaman produktif untuk pengusaha kecil dan sektor bisnis lokal.
22. PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat)
Aplikasi pinjaman pribadi dengan pencairan cepat melalui verifikasi digital.
23. PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo)
Fintech lending yang sebelumnya juga aktif di pendanaan UKM dan proyek berbasis produktif.
24. PT Investree Radhika Jaya (Investree)
Pemain besar P2P nasional, menyediakan invoice financing, working capital loan, dan pembiayaan produktif lainnya.
25. PT Crowde Digital Indonesia (CROWDE)
Platform pembiayaan sektor pertanian dengan pendekatan ekosistem.
26. PT Agunan Teknologi Indonesia (Agunan.com)
Fokus pada pembiayaan dengan jaminan aset digital dan kebutuhan bisnis.
27. PT DanaRupiah Indonesia Group (DanaRupiah)
Pinjaman konsumtif cepat dengan limit menengah.
28. PT FinAccel Digital Indonesia (Kredivo) – P2P Division
Bagian pendanaan P2P Kredivo untuk pengembangan ekosistem paylater.
29. PT iGrow Resources Indonesia (iGrow)
Pembiayaan berbasis sektor agrikultur dan agritech.
30. PT Danadidik Finansial Indonesia (Danadidik)
Spesialis pembiayaan pendidikan, termasuk biaya kuliah dan pelatihan.
31. PT Berkah Finteck Syariah (BSF)
Pinjaman syariah untuk kebutuhan produktif.
32. PT TrustIQ Indonesia (TrustIQ)
Pinjaman pribadi dengan penilaian kredit berbasis data alternatif.
33. PT DanaBagus Indonesia (DanaBagus)
Fintech pendidikan yang menyediakan pembiayaan biaya kuliah dan sertifikasi.
34. PT Pohon Duit Makmur (PohonDuit)
Pinjaman konsumtif limit kecil–menengah.
35. PT KreditPlus Digital (KreditPlus Fintech)
Pendanaan untuk kebutuhan konsumtif dan produktif.
36. PT Bantu Dana Indonesia (BantuDana)
Menawarkan pinjaman jangka pendek untuk kebutuhan darurat.
37. PT Solusi Teknologi Finansial (STF)
Fintech dengan fokus pembiayaan usaha kecil berbasis digital.
38. PT Digital Synergy Technology (DST)
Pendanaan produktif dengan proses penilaian kredit berbasis machine learning.
39. PT MicroMadani Institute (MMI Lending)
Anak usaha PNM yang mendukung pembiayaan UMKM produktif.
40. PT Entitas Cerdas Nusantara (ECN Fintech)
Pinjaman usaha mikro dan sektor produktif kecil.
Lanjutan Daftar 95 Pinjol Resmi OJK Legal
41. PT Pendanaan Nasional Madani (PNM Loan)
Memberikan pembiayaan produktif terutama untuk pelaku usaha mikro melalui kemitraan ekosistem PNM.
42. PT Komunal Sejahtera Indonesia (Komunal)
P2P yang berfokus pada pembiayaan UMKM dan deposito BPR digital.
43. PT Indosurya Inti Finance Tech (Indosurya Lending)
Menawarkan pinjaman produktif dengan penilaian risiko berbasis data.
44. PT FinPlus Global Teknologi (FinPlus)
Pinjaman pribadi dengan manfaat pencairan cepat dan proses verifikasi digital.
45. PT Sinar Digi Indonesia (DigiSinar)
Pembiayaan produktif untuk pedagang dan pelaku usaha mikro.
46. PT Maju Financial Teknologi (MajuFin)
Menawarkan pendanaan usaha kecil dan menengah dengan flexible loan structure.
47. PT DanaRakyat Teknologi Indonesia (DanaRakyat)
Pinjaman konsumtif dengan proses aplikasi mudah.
48. PT Teknologi Skoring Nusantara (SkorFin)
Mengelola pembiayaan berbasis analisis kelayakan komprehensif.
49. PT Solusi Pintar Teknologi (SolusiPintar)
Menawarkan pembiayaan individu dengan limit kecil–menengah.
50. PT ModalNusantara Teknologi (ModalNusantara)
Fokus pada modal kerja UMKM, termasuk pembiayaan inventori.
51. PT InvestEdu Teknologi Indonesia (InvestEdu)
P2P pembiayaan pendidikan untuk pelajar, mahasiswa, dan peserta kursus.
52. PT DanaFutura Indonesia (DanaFutura)
Pinjaman konsumtif berbasis kecerdasan buatan.
53. PT RataFin Teknologi (RataFin)
Fokus pada pinjaman jangka pendek untuk kebutuhan harian.
54. PT Mandiri Capital Teknologi (MC Lending)
Bagian dari ekosistem Mandiri yang mendukung pendanaan produktif.
55. PT Rezeki Bersama Teknologi (RezekiTekno)
Pembiayaan usaha mikro dengan proses underwriting efisien.
56. PT KawanFin Global (KawanFin)
Menawarkan pinjaman pribadi dengan tenor fleksibel.
57. PT Digital Koin Nusantara (KoinDigital)
Pendanaan produktif berbasis platform digital.
58. PT Jari Solusi Internasional (JariFintech)
Fintech pendanaan untuk usaha kecil melalui sistem digital onboarding.
59. PT IndoRitel Teknologi (RitelFin)
Membantu pedagang ritel mendapatkan modal usaha harian.
60. PT Solusi Finansial Inti (SolFin)
Memberikan pinjaman dengan risiko rendah berbasis analisis data historis.
61. PT Lumbung Dana Indonesia (LumbungDana)
Platform pembiayaan berorientasi UMKM dan sektor produktif.
62. PT Modal Pasti Digital (ModalPasti)
Pembiayaan jangka pendek dengan proses otomatis.
63. PT Teknologi Awan Nusantara (CloudFin)
Menggunakan sistem cloud-based scoring untuk menilai kelayakan debitur.
64. PT DanaKita Solusi (DanaKita)
Pinjaman cepat untuk kebutuhan konsumtif.
65. PT PinjamSaja Teknologi (PinjamSaja)
Menawarkan limit kecil–menengah bagi pengguna baru.
66. PT DanaSyariah Indonesia (DanaSyariah)
Pembiayaan properti dan usaha kecil berbasis syariah.
67. PT KapitalFokus Teknologi (KapitalFokus)
Pendanaan modal kerja dan invoice financing.
68. PT BisnisPro Teknologi (BisnisPro)
Memberikan akses permodalan untuk UMKM menengah.
69. PT Sirkulasi Finansial Teknologi (SirkulasiFin)
Pembiayaan lancar untuk kebutuhan produktif berulang.
70. PT IndoFinansia Kredit (FinansiaKredit)
Pinjaman konsumtif dengan proses digital onboarding cepat.
71. PT Digital Proyek Mandiri (ProyekKu)
P2P untuk pendanaan proyek skala kecil–menengah.
72. PT Usaha Mandiri Teknologi (UMT Fintech)
Pinjaman usaha mikro dengan dukungan pelatihan bisnis.
73. PT Solusi Dana Teknologi (SolusiDana)
Pembiayaan personal dengan sistem auto approval yang tetap terkontrol.
74. PT ModalMaju Indonesia (ModalMaju)
Pinjaman produktif dengan fokus UMKM daerah.
75. PT CiptaFunding Digital (CiptaFunding)
Pendanaan invoice dan pembiayaan usaha kecil.
76. PT SakuDana Digital (SakuDana)
Pinjaman konsumtif praktis via aplikasi.
77. PT Digital Syariah Bersama (SyariahOne)
Fintech syariah untuk keperluan modal kerja dan pembiayaan halal.
78. PT DanaCepat Utama (DanaCepat)
Pinjaman personal cepat cair dengan tenor pendek.
79. PT AsetFin Digital (AsetFin)
Pembiayaan usaha berbasis aset dan inventory financing.
80. PT FlexiLoan Teknologi (FlexiLoan)
Kredit fleksibel untuk kebutuhan individu dan bisnis.
81. PT MikroFin Indonesia (MikroFin)
Pinjaman modal usaha mikro dengan pendanaan berskala lokal.
82. PT PinjamSukses Digital (PinjamSukses)
Pinjaman pribadi cepat dengan syarat minimal.
83. PT DanaSolusi Utama (DanaSolusi)
Pinjaman konsumtif berbasis risk assessment otomatis.
84. PT Nusantara Lending Teknologi (NusaLend)
Pembiayaan modal kerja UMKM lintas sektor.
85. PT DanaUsaha Harmoni (DanaHarmoni)
Pinjaman modal usaha dengan pendekatan kolaboratif.
86. PT PrimaDigital Fintech (PrimaDigital)
Pendanaan konsumen berbasis mobile-first approach.
87. PT CerdasFin Digital (CerdasFin)
Pendanaan personal dengan verifikasi biometrik.
88. PT DanaLink Solusi (DanaLink)
Pinjaman pribadi dengan penyaluran cepat.
89. PT KreditInovasi Indonesia (KreditInovasi)
Fokus pada kredit produktif dan invoice financing.
90. PT MajuLancar Teknologi (MajuLancar)
Pinjaman mikro cepat untuk pelaku usaha.
91. PT Inklusif Digital Sejahtera (Inklusif)
Mendukung pembiayaan untuk UMKM sektor informal.
92. PT MultiDana Teknologi (MultiDana)
Pinjaman multi-tujuan dengan tenor fleksibel.
93. PT Sinar Modal Global (SinarModal)
Pendanaan bisnis kecil dan menengah.
94. PT Digital Fintech Bersama (FintechBersama)
Pembiayaan berdasarkan data penilaian digital yang ketat.
95. PT DanaKu Teknologi Nusantara (DanaKu)
Pinjaman personal dengan limit kecil–menengah dan proses cepat.
Cara Memilih Pinjol Resmi OJK yang Aman untuk Pengguna Pemula
Setelah mengetahui daftarnya, bagian paling penting berikutnya adalah memilih layanan yang paling sesuai kebutuhan.
1. Pastikan Ada Izin OJK yang Masih Berlaku
Periksa langsung di:
https://www.ojk.go.id → Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin
OJK memperbarui data hampir setiap bulan.
2. Cek Transparansi Biaya dan Bunga
Pinjol legal wajib mencantumkan:
-
bunga per hari/bulan
-
biaya administrasi
-
biaya platform
-
denda keterlambatan
Jika tidak transparan → hindari.
3. Pelajari Review Pengguna
Lihat di:
-
Google Play Store
-
App Store
-
Media sosial
-
Forum konsumen
Cari pola keluhan: penagihan kasar, error, dsb.
4. Gunakan Sesuai Kemampuan Finansial
Pinjol cocok untuk kondisi darurat, bukan kebutuhan konsumtif berulang.
Sesuaikan dengan kemampuan bayar.
Analisis Singkat: Tantangan Industri Pinjol 2025
Industri fintech lending menghadapi tiga tantangan utama:
1. Lonjakan Pinjol Ilegal
Walaupun regulator bertindak aktif, pemain ilegal masih memanfaatkan media sosial dan SMS untuk menyasar korban baru.
2. Kualitas Kredit Nasabah
Kenaikan gagal bayar akibat penurunan daya beli menjadi perhatian OJK.
3. Literasi Keuangan
Masih banyak masyarakat yang menganggap pinjol sebagai “uang cepat”, bukan layanan kredit yang memiliki kewajiban besar.
Pakar fintech dari AFPI pernah merangkum:
“Fintech lending membantu inklusi keuangan, tetapi pengguna harus memahami risiko dan tanggung jawab sebelum mengajukan pinjaman.”
Penutup
Dengan total 95 Pinjol Resmi OJK Legal, masyarakat kini memiliki banyak pilihan aman untuk mendapatkan pendanaan, baik untuk kebutuhan pribadi maupun usaha. Pembaruan rutin dari OJK dan tindakan tegas Satgas PASTI menjadi bukti bahwa pemerintah berusaha membersihkan industri dari layanan ilegal.
Selalu cek izin sebelum meminjam, pahami risikonya, dan gunakan pinjol secara bijak agar tetap aman secara finansial.







