MataBerita.co.id – Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) menjadi salah satu bantuan pendidikan terbesar di Indonesia, khususnya bagi pelajar dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta. Meski sudah berjalan bertahun-tahun, masih banyak orang tua dan siswa yang bingung mengenai cara dapat KJP Plus dan apa saja syarat yang harus dipenuhi.
Kebingungan ini wajar, sebab aturan KJP Plus diperbarui secara berkala, baik terkait kriteria penerima, dokumen yang wajib disiapkan, hingga alur pengajuan melalui sekolah maupun aplikasi JakEdu. Untuk itulah, artikel ini disusun secara lengkap, runtut, dan mudah dipahami agar kamu bisa mengetahui bagaimana cara mendapatkan KJP Plus sesuai ketentuan resmi Pemprov DKI Jakarta.
Dengan pendekatan jurnalistik yang ringkas dan faktual, artikel ini tidak hanya menjelaskan syarat dan kriteria penerima, tetapi juga menghadirkan konteks, penjelasan tambahan, serta insight dari kebijakan pemerintah. Harapannya, orang tua dan siswa bisa lebih siap memeriksa kelayakan, melengkapi dokumen, hingga mengikuti tahapan pendaftaran tanpa salah langkah.
Apa Itu KJP Plus dan Mengapa Program Ini Penting?
KJP Plus adalah program bantuan pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dibiayai melalui APBD. Program ini dirancang untuk memastikan seluruh anak usia sekolah, terutama dari keluarga kurang mampu, bisa tetap mengakses pendidikan minimal 12 tahun sesuai kebijakan nasional.
Menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta, KJP Plus bertujuan untuk:
-
Mendukung biaya pendidikan siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta.
-
Mencegah angka putus sekolah, khususnya untuk jenjang SMP dan SMA.
-
Mengajak anak yang sudah berhenti sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan di sekolah ataupun lembaga pendidikan nonformal.
-
Meningkatkan kesiapan siswa memasuki dunia kerja atau melanjutkan ke perguruan tinggi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa kali menegaskan bahwa KJP Plus bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bagian dari strategi jangka panjang meningkatkan kualitas SDM daerah. “Pendidikan harus bisa diakses oleh semua warga, tanpa kecuali,” ujar pernyataan resmi Pemprov DKI dalam beberapa kesempatan.
Kriteria Utama Penerima KJP Plus
Untuk mengetahui apakah kamu memenuhi syarat dan bagaimana cara dapat KJP Plus, berikut kriteria resmi yang wajib dipenuhi.
1. Berdomisili Resmi di DKI Jakarta
Syarat pertama dan paling mendasar adalah status domisili. Penerima wajib:
-
Memiliki NIK dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di DKI Jakarta.
-
Tinggal secara sah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini ditegaskan karena APBD DKI hanya boleh digunakan untuk warga Jakarta. Artinya, meski kamu bersekolah di Jakarta tetapi memiliki NIK atau KK luar daerah, kamu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan KJP Plus.
Pemprov DKI menegaskan bahwa aturan domisili ini dibuat agar bantuan tepat sasaran. Setiap tahun pemerintah melakukan sinkronisasi data kependudukan untuk memastikan siswa yang menerima bantuan benar-benar merupakan warga DKI.
2. Terdaftar Dalam Data Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Tidak cukup hanya memiliki KTP/KK DKI, calon penerima juga wajib:
-
Terdaftar dalam DTKS, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kementerian Sosial.
-
Atau masuk dalam basis data lain yang diakui melalui Keputusan Gubernur.
DTKS menjadi indikator utama bahwa keluarga siswa berada dalam kategori ekonomi kurang mampu. Pemerintah menggunakan DTKS agar penyaluran bantuan objektif dan terukur.
Dinas Sosial DKI dalam keterangannya pernah menyebut bahwa masuk DTKS bukan sekadar formalitas, tetapi mencerminkan kondisi sosial ekonomi keluarga. Inilah mengapa status DTKS menjadi syarat yang tidak bisa dinegosiasikan.
3. Batas Usia dan Status Aktif Siswa
Kriteria usia penerima KJP Plus adalah:
-
6–21 tahun
-
Aktif sebagai peserta didik di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Syarat ini berlaku untuk jenjang:
-
SD/MI
-
SMP/MTs
-
SMA/SMK/MA
-
SLB
-
Lembaga pendidikan nonformal tertentu (sesuai ketentuan)
Dana KJP Plus hanya diberikan selama siswa masih tercatat aktif. Misalnya:
-
Jika lulus SMA pada usia 21 tahun, pencairan terakhir dilakukan pada bulan kelulusan.
-
Jika status siswa nonaktif, bantuan otomatis dihentikan.
4. Tidak Termasuk Dalam Kriteria Pengecualian
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Pemprov DKI menetapkan sejumlah pengecualian. Siswa tidak bisa menerima KJP Plus jika:
-
Keluarga memiliki kendaraan roda empat (mobil) sebagai indikator ekonomi menengah ke atas.
-
Orang tua berstatus ASN/PNS, TNI, atau Polri dalam golongan tertentu yang dianggap cukup secara finansial.
-
Memiliki aset lain yang dinilai tidak sesuai dengan profil penerima bantuan sosial.
Kriteria ini disusun berdasarkan evaluasi pemerintah terhadap penerima bantuan tahun-tahun sebelumnya. Tujuannya agar bantuan benar-benar menjangkau keluarga yang paling membutuhkan.
Cara Dapat KJP Plus 2025: Panduan Lengkap yang Harus Kamu Ikuti
Setelah memahami syarat dan kelayakan, berikut langkah lengkap cara mendapatkan KJP Plus 2025.
Syarat Umum Calon Penerima
Siswa atau orang tua wajib mempersiapkan persyaratan berikut:
-
Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah wilayah DKI Jakarta.
-
Berasal dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan data DTKS atau data resmi Gubernur.
-
Memiliki NIK KTP orang tua/wali berdomisili DKI Jakarta.
-
Memiliki NISN aktif yang telah terdaftar di sistem Dapodik.
-
Mendapat rekomendasi dari sekolah berdasarkan verifikasi internal.
-
Memiliki atau bersedia membuat rekening Bank DKI untuk pencairan bantuan.
Persyaratan ini memastikan bahwa penerima terverifikasi mulai dari aspek administrasi hingga aspek sosial ekonomi.
Dokumen Lengkap yang Harus Disiapkan
Berikut dokumen yang diperlukan saat mendaftar KJP Plus:
-
Formulir pendaftaran KJP & surat permohonan kepada Gubernur.
-
Surat pernyataan penggunaan dana sesuai ketentuan.
-
Bukti terdaftar dalam DTKS (screenshot atau surat keterangan).
-
Fotokopi Kartu Keluarga, KTP orang tua, akte kelahiran siswa.
-
Foto terbaru siswa.
-
Rapor terakhir, khusus untuk jenjang SMA/SMK.
Beberapa sekolah biasanya memberikan daftar periksa (checklist) agar orang tua tidak salah menyiapkan dokumen.
Jadwal Resmi Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025
Berdasarkan informasi Dinas Pendidikan, tahapan pendaftaran adalah:
-
26–28 Juli 2025: Persiapan berkas siswa oleh orang tua/wali
-
30 Juli–7 Agustus 2025: Pendaftaran melalui sekolah atau online
-
30 Juli–8 Agustus 2025: Verifikasi & unggah SPTJM
-
11–16 Agustus 2025: Verifikasi di tingkat Dinas Pendidikan
-
18 Agustus–30 September 2025: Penetapan penerima lewat Keputusan Gubernur
Dengan mengikuti jadwal ini, kamu bisa memastikan proses pendaftaran tidak terlewat.
Cara Daftar Melalui Sekolah (Offline)
Cara pertama adalah melalui sekolah. Berikut alurnya:
-
Siswa atau orang tua menghubungi wali kelas/petugas TU.
-
Mengisi formulir dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
-
Sekolah melakukan pemeriksaan administrasi.
-
Data diteruskan ke Dinas Pendidikan untuk verifikasi lanjutan.
-
Jika lolos, nama siswa akan masuk daftar calon penerima KJP Plus.
Sekolah biasanya menjadi gerbang utama karena mereka memiliki akses penuh ke Dapodik.
Cara Daftar Online via Aplikasi JakEdu
Selain offline, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Pemprov:
Aplikasi: JakEdu
Alur pendaftaran:
-
Sekolah login dengan NPSN
-
Mengisi dan memperbarui data siswa
-
Mengunggah dokumen
-
Mengirim data untuk diverifikasi Dinas Pendidikan
Penggunaan aplikasi ini mempermudah proses dan meminimalkan kesalahan input.
Cara Cek Status dan Pencairan Dana KJP Plus
Setelah mendaftar, orang tua dan siswa perlu memantau status kelayakan.
Cara Cek Status Penerimaan
Kunjungi situs resmi:
kjp.jakarta.go.id
Masukkan:
-
NIK siswa
-
atau data lain yang diminta sistem
Jika terdaftar, akan muncul status:
-
Lolos verifikasi
-
Sedang diproses
-
Tidak lolos (beserta alasan)
Proses Pencairan Dana KJP Plus
Dana bantuan akan dikirim langsung ke:
Rekening Bank DKI milik siswa
Jika belum punya rekening:
-
Sekolah atau orang tua bisa membuka rekening baru sesuai panduan Bank DKI.
Setiap penarikan dana harus mematuhi ketentuan penggunaan bantuan, terutama untuk kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, seragam, transportasi, dan biaya pendukung lainnya.
Mengapa Pendaftaran KJP Sering Gagal? Ini Penyebab Umumnya
Berikut alasan paling sering menyebabkan pendaftaran ditolak:
1. Tidak terdaftar di DTKS
Ini penyebab nomor satu. Orang tua perlu memastikan data keluarga sudah masuk dalam DTKS melalui kelurahan atau Dinas Sosial.
H3: 2. NIK atau KK bukan DKI Jakarta
Meski bersekolah di Jakarta, siswa tanpa administrasi kependudukan DKI tidak memenuhi syarat.
H3: 3. Kesalahan input data sekolah
Nama, NIK, NISN, atau tanggal lahir tidak sinkron dengan Dapodik.
H3: 4. Status sosial ekonomi tidak sesuai kriteria
Misalnya keluarga memiliki mobil atau aset tertentu.
H3: 5. Dokumen belum lengkap atau tidak valid
Analisis: Dampak KJP Plus Terhadap Akses Pendidikan
KJP Plus terbukti meningkatkan angka partisipasi sekolah di DKI Jakarta. Menurut laporan evaluasi pendidikan daerah, jumlah siswa SMA/SMK dari keluarga prasejahtera yang berhasil lulus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Program ini juga ikut mendukung target nasional terkait pemerataan akses pendidikan. Banyak siswa yang sebelumnya berpotensi putus sekolah, kini dapat melanjutkan pendidikan dan memiliki peluang karier lebih besar.
Pakar kebijakan pendidikan dari berbagai lembaga sering menekankan bahwa bantuan semacam KJP Plus memiliki efek domino: memperbaiki masa depan keluarga, memperkuat daya saing warga, dan menurunkan angka pengangguran.
Kesimpulan
Cara dapat KJP Plus sebenarnya tidak rumit jika memahami alurnya. Kunci utamanya adalah:
-
Memenuhi kriteria domisili
-
Terdaftar dalam DTKS
-
Berstatus sebagai siswa aktif
-
Menyiapkan dokumen lengkap
-
Mengikuti jadwal pendaftaran
Dengan memahami seluruh panduan ini, orang tua dan siswa dapat lebih siap mengajukan bantuan dan memaksimalkan kesempatan mendapatkan KJP Plus.








