MataBerita – Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 sebentar lagi dibuka, dan salah satu aspek yang paling banyak ditanyakan calon mahasiswa adalah soal syarat gaji orangtua. Ketentuan ini menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan penerima bantuan pendidikan dari pemerintah, sehingga siswa perlu memahami batasan pendapatan yang ditetapkan.
Program KIP Kuliah sendiri dirancang untuk memberikan kesempatan pendidikan yang lebih luas bagi lulusan SMA/SMK sederajat yang memiliki prestasi akademik, tetapi terkendala kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, aturan mengenai pendapatan keluarga ditetapkan dengan jelas agar bantuan tepat sasaran.
Syarat Gaji Orangtua untuk Lolos KIP Kuliah 2026
KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah melalui Kemendikbudristek. Program ini ditujukan bagi siswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu, dengan standar kelayakan ekonomi yang telah diatur secara nasional.
Kemendikbudristek menegaskan bahwa penilaian ekonomi keluarga dilakukan melalui verifikasi pendapatan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, hingga penghasilan per kapita keluarga. Hal ini sejalan dengan tujuan program untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah sumber resmi seperti Kompas dan CNN Indonesia, terdapat tiga komponen utama syarat ekonomi yang berhubungan dengan gaji orangtua untuk lolos KIP Kuliah 2026.
1. Batas Pendapatan Orangtua Maksimal Rp4 Juta per Bulan
Calon penerima KIP Kuliah dapat memenuhi syarat apabila pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali tidak melebihi Rp4.000.000 per bulan.
Ketentuan ini digunakan sebagai indikator awal kelayakan ekonomi. Siswa yang berada dalam keluarga dengan penghasilan maksimal Rp4 juta masih dikategorikan sebagai keluarga tidak mampu berdasarkan standar KIP Kuliah.
Menurut pernyataan umum Kemendikbudristek dalam berbagai kesempatan, penetapan batas pendapatan ini bertujuan menjaga pemerataan akses pendidikan bagi siswa dari kelompok ekonomi rendah.
2. Pendapatan Per Kapita Maksimal Rp750.000
Jika pendapatan orangtua lebih dari Rp4 juta, calon penerima KIP Kuliah masih memiliki peluang lolos apabila memenuhi kriteria pendapatan per kapita keluarga.
Cara Menghitung Pendapatan Per Kapita
Pendapatan per kapita = total pendapatan orangtua ÷ jumlah anggota keluarga.
Standarnya, pendapatan per kapita tidak boleh lebih dari Rp750.000 per orang.
Contoh Perhitungan
Jika sebuah keluarga terdiri dari 5 anggota:
Rp750.000 × 5 = Rp3.750.000
Artinya, meskipun pendapatan keluarga mencapai Rp3,7 juta per bulan, siswa tersebut tetap memenuhi syarat karena pendapatan per kapita di bawah ambang batas.
Pendekatan ini dinilai lebih adil karena memperhitungkan jumlah tanggungan. Banyak pakar pendidikan menilai standar per kapita membantu memastikan penerima bantuan benar-benar berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
3. Wajib Melampirkan SKTM sebagai Bukti Kondisi Ekonomi
Selain batas pendapatan, siswa wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti tambahan status ekonomi keluarga.
SKTM diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan berdasarkan hasil verifikasi kondisi keluarga. Dokumen ini menyatakan bahwa keluarga tersebut masuk kategori ekonomi rendah dan membutuhkan dukungan pendidikan.
Kementerian Sosial dalam beberapa rilisnya menjelaskan bahwa SKTM berfungsi sebagai alat verifikasi tambahan untuk meminimalkan ketidaktepatan penyaluran bantuan.
Mengapa Syarat Pendapatan Penting dalam KIP Kuliah?
Beberapa alasan utama diberlakukannya ketentuan pendapatan antara lain:
-
Menjamin bantuan pendidikan diterima oleh siswa dari keluarga berpenghasilan rendah.
-
Mendorong pemerataan akses pendidikan tinggi di seluruh Indonesia.
-
Menyaring data agar penyaluran bantuan tidak salah sasaran.
-
Mengurangi beban biaya kuliah bagi keluarga dengan keterbatasan finansial.
Program ini sejalan dengan kebijakan nasional pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui perluasan kesempatan pendidikan tinggi.
Kesimpulan
Gaji orangtua merupakan komponen penting dalam menentukan kelayakan peserta KIP Kuliah 2026. Berikut poin utamanya:
-
Pendapatan maksimal agar memenuhi syarat adalah Rp4 juta per bulan.
-
Jika pendapatan melebihi angka tersebut, siswa masih dapat memenuhi syarat asalkan pendapatan per kapita di bawah Rp750.000.
-
SKTM menjadi dokumen wajib sebagai bukti kondisi ekonomi.
Dengan memahami ketentuan ini sejak awal, siswa dapat mempersiapkan dokumen dan proses pendaftaran KIP Kuliah 2026 secara lebih matang.



