Kenaikan Upah Minimum 2026 Resmi Diatur, PP Pengupahan Ditandatangani Presiden Prabowo

MataBerita – Kabar soal kenaikan Upah Minimum 2026 akhirnya mendapat kepastian hukum. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan resmi ditandatangani Presiden Prabowo

Redaksi

Kenaikan Upah Minimum 2026
Kenaikan Upah Minimum 2026

MataBerita – Kabar soal kenaikan Upah Minimum 2026 akhirnya mendapat kepastian hukum. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025. Aturan ini akan menjadi dasar utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun depan.

Kehadiran PP Pengupahan ini dinilai krusial, terutama bagi pekerja dan pelaku usaha yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi ketidakpastian formula upah minimum. Dengan regulasi baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan sesuai kondisi ekonomi nasional.

Tak hanya itu, PP Pengupahan 2026 juga membawa pendekatan baru dalam perhitungan upah minimum, dengan memasukkan unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks kontribusi tenaga kerja. Formula ini disebut sebagai jalan tengah antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

PP Pengupahan Resmi Berlaku, Jadi Dasar Kenaikan Upah Minimum 2026

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa PP Pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai menjadi acuan nasional dalam kebijakan pengupahan.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis resminya.

Dengan terbitnya regulasi ini, seluruh pemerintah daerah wajib mengacu pada PP tersebut dalam menentukan kenaikan Upah Minimum 2026, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga:  Direktur Utama Bank BJB Yusuf Saadudin Wafat, Dunia Perbankan Nasional Berduka

Proses Penyusunan Panjang dan Libatkan Banyak Pihak

Kemnaker menegaskan bahwa PP Pengupahan bukan disusun secara terburu-buru. Prosesnya melibatkan kajian mendalam dan pembahasan lintas sektor, termasuk mendengarkan aspirasi dari serikat pekerja, akademisi, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah.

Hasil kajian tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya ditetapkan. Pemerintah menilai pendekatan partisipatif ini penting agar kebijakan pengupahan tidak lagi menimbulkan polemik berkepanjangan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Formula Kenaikan Upah Minimum 2026: Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi

Salah satu poin paling penting dalam PP Pengupahan adalah rumus baru kenaikan upah minimum. Kemnaker menjelaskan bahwa Presiden memutuskan formula sebagai berikut:

Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Dalam kebijakan ini, nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa,” jelas Kemnaker.

Apa Itu Alfa dalam Perhitungan Upah Minimum?

Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Nilai alfa yang berada di kisaran 0,5–0,9 memberi ruang fleksibilitas bagi daerah, agar penyesuaian upah bisa mencerminkan kondisi ekonomi setempat.

Dengan adanya alfa, kenaikan upah minimum tidak hanya mengikuti inflasi semata, tetapi juga mempertimbangkan kinerja ekonomi dan peran pekerja di dalamnya.

Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Kemnaker menyebut PP Pengupahan ini sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Putusan tersebut menekankan pentingnya sistem pengupahan yang adil, berkeadilan, dan tidak merugikan pekerja maupun pengusaha.

Melalui PP ini, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha.

Baca Juga:  UMP 2026 Masih Abu-abu, Buruh Cemas, Pengusaha Soroti Ketidakpastian Kebijakan

Peran Dewan Pengupahan Daerah dalam Penentuan UMP dan UMK

Meski formula sudah ditetapkan secara nasional, proses perhitungan kenaikan Upah Minimum 2026 tetap dilakukan di daerah. Kemnaker menjelaskan bahwa:

  • Perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah

  • Hasil perhitungan disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur

  • Gubernur menjadi pihak yang menetapkan besaran UMP dan UMK

Mekanisme ini bertujuan agar kebijakan upah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi, produktivitas, dan karakteristik masing-masing daerah.

Kewenangan Gubernur dalam PP Pengupahan

PP Pengupahan juga mengatur secara tegas peran dan kewajiban gubernur, di antaranya:

  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)

  • Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)

  • Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)

Pengaturan ini memberikan kejelasan struktur kebijakan pengupahan, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Batas Waktu Penetapan Kenaikan Upah Minimum 2026

Khusus untuk tahun 2026, PP Pengupahan menetapkan tenggat waktu yang cukup ketat. Gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.

Dengan jadwal tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi keterlambatan pengumuman UMP maupun UMK, sehingga dunia usaha dan pekerja dapat melakukan perencanaan keuangan lebih baik sejak awal tahun.

Dampak bagi Pekerja dan Dunia Usaha

Bagi pekerja, kebijakan ini memberikan harapan adanya kenaikan upah yang lebih realistis dan berkeadilan, karena mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara bagi pengusaha, formula yang transparan diharapkan dapat meminimalkan lonjakan biaya produksi yang tidak terduga.

Kemnaker berharap PP Pengupahan ini menjadi titik temu kepentingan semua pihak. “Kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP ini diharapkan menjadi kebijakan terbaik bagi pekerja, pengusaha, dan perekonomian nasional,” demikian pernyataan resmi Kemnaker.

Kesimpulan

Dengan ditandatanganinya PP Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto, kenaikan Upah Minimum 2026 kini memiliki dasar hukum yang jelas. Formula baru berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa diharapkan mampu menciptakan sistem pengupahan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai amanat konstitusi.

Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada keputusan masing-masing gubernur dalam menetapkan UMP dan UMK 2026, sekaligus sejauh mana kebijakan ini benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

Ikuti Kami di Google News

Related Post