Apakah Non-ASN Bisa Daftar PPPK Kemensos Sekolah Rakyat 2025? Ini Penjelasan Resminya

MataBerita – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2025. Pengumuman ini langsung

Redaksi

PPPK Kemensos Sekolah Rakyat 2025
PPPK Kemensos Sekolah Rakyat 2025

MataBerita – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2025. Pengumuman ini langsung ramai dibicarakan publik, terutama soal siapa saja yang boleh melamar. Banyak yang penasaran: Apakah pelamar non-ASN boleh ikut mendaftar?

Pembukaan seleksi ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Kemensos, yang menjelaskan bahwa formasi dibutuhkan untuk mengisi tenaga kependidikan yang selama ini bertugas di lingkungan Sekolah Rakyat. Respons warganet pun beragam—mulai dari yang antusias hingga yang mempertanyakan syarat khusus yang dirasa cukup ketat.

Untuk menjawab kebingungan tersebut, berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan pendaftaran, persyaratan khusus, hingga mekanisme seleksi PPPK Kemensos Sekolah Rakyat 2025.

Apakah Non-ASN Bisa Daftar PPPK Kemensos Sekolah Rakyat 2025?

Berdasarkan dokumen resmi rekrutmen PPPK Kemensos Sekolah Rakyat 2025, pelamar non-ASN tidak dapat mendaftar. Ketentuan ini ditegaskan karena adanya persyaratan khusus yang secara eksplisit membatasi peserta hanya untuk:

PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah yang sudah memiliki Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Dengan demikian, pelamar yang belum berstatus PPPK—baik honorer maupun tenaga non-ASN—tidak memenuhi kualifikasi untuk ikut serta dalam seleksi ini.

Kemensos sebelumnya telah beberapa kali mengingatkan bahwa formasi PPPK Sekolah Rakyat ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dan kepastian status bagi tenaga kependidikan yang sudah bekerja dalam skema paruh waktu di lingkungan pemerintah. Seorang pejabat Kemensos dalam rilisnya menjelaskan bahwa “penetapan formasi ini diprioritaskan bagi PPPK Paruh Waktu yang telah mengabdi, sebagai bagian dari konsistensi pemerintah memperkuat layanan pendidikan di Sekolah Rakyat.”

Baca Juga:  Cara Mudah Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Modal HP & NIK KTP (Panduan Lengkap 2025)

Persyaratan Resmi PPPK Kemensos Sekolah Rakyat 2025

Persyaratan Umum

Pelamar wajib memenuhi ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur kompetensi dasar ASN, integritas, usia minimal, serta ketentuan administratif lainnya.

Persyaratan Khusus

Pelamar yang dapat mengikuti seleksi harus memenuhi kriteria berikut:

  • Berstatus PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah dan telah memiliki Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

  • Usia 20–50 tahun pada saat mendaftar.

  • Bersedia bekerja secara sif dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

Ketentuan ini selaras dengan kebutuhan operasional Sekolah Rakyat yang menggunakan pola kerja bergiliran dan membutuhkan dukungan kedisiplinan serta fleksibilitas jam kerja.

Mekanisme & Kriteria Kelulusan PPPK Kemensos Sekolah Rakyat 2025

Seleksi PPPK Kemensos menggunakan sistem berjenjang berdasarkan prioritas dan peringkat nilai terbaik. Berikut alur lengkapnya:

1. Sistem Prioritas Peserta

Kemensos menetapkan dua prioritas utama:

  1. Prioritas 1: PPPK Paruh Waktu yang saat ini bekerja di lingkungan Kementerian Sosial.

  2. Prioritas 2: PPPK Paruh Waktu dari instansi pemerintah lain.

Penempatan prioritas ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi tenaga yang sudah berpengalaman di Sekolah Rakyat.

2. Pemanggilan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT)

Pelamar yang lolos administrasi akan dipanggil mengikuti SKTT. Jumlah peserta yang dipanggil adalah maksimal dua kali kebutuhan formasi untuk setiap jabatan dan lokasi.

Pemanggilan dilakukan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Berbasis CAT yang telah dikonversi ke skala 100 (tiga angka di belakang koma).

3. Mekanisme Jika Nilai Sama

Jika ada peserta yang memiliki nilai CAT sama, penentuan peringkat dilakukan melalui:

  1. Usia tertinggi

  2. Jika usia sama, semua peserta dengan kondisi tersebut tetap diikutsertakan

Pada tahap akhir, apabila nilai total identik, maka:

  • Peserta dengan nilai psikotes tertinggi diprioritaskan

  • Jika kembali sama, usia tertinggi menjadi penentu kelulusan

Baca Juga:  NIK KTP Tidak Ditemukan Saat Cek Bansos? Ini Penyebab, Solusi, dan Cara Mengatasinya 2025

4. Pengumuman Kelulusan

Pengumuman resmi akan dipublikasikan melalui:

  • Portal SSCASN

  • Situs resmi Kementerian Sosial RI

Kemensos menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan transparan sesuai pedoman nasional rekrutmen PPPK.

Mengapa Seleksi Ini Tidak Dibuka untuk Non-ASN?

Pembatasan pelamar ini berkaitan dengan karakteristik Sekolah Rakyat yang membutuhkan tenaga kependidikan dengan pengalaman operasional sebelumnya. PPPK Paruh Waktu dianggap sudah memiliki familiaritas terhadap sistem kerja, kebutuhan siswa, dan lingkungan asrama.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan jenjang karier yang lebih jelas bagi tenaga PPPK yang sudah bertugas sebelumnya.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia dalam kesempatan terpisah pernah menjelaskan bahwa “pembatasan formasi tertentu bagi tenaga yang sudah mengabdi merupakan langkah umum dalam manajemen ASN, terutama ketika posisi membutuhkan adaptasi cepat dan kompetensi yang spesifik.”

Kesimpulan

  • Non-ASN tidak dapat mendaftar PPPK Kemensos Sekolah Rakyat 2025.

  • Seleksi hanya terbuka bagi PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

  • Mekanisme kelulusan menggunakan sistem prioritas dan peringkat nilai terbaik.

  • Seleksi dilakukan transparan sesuai aturan PANRB dan prosedur nasional ASN.

Bagi pelamar yang memenuhi syarat, mengikuti seluruh tahapan dengan persiapan optimal menjadi kunci untuk lolos ke formasi yang dibutuhkan.

Ikuti Kami di Google News

Related Post