MataBerita – Pakar telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan ini juga melibatkan dua pihak lain, yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Sejak pagi, kedatangan Roy Suryo menarik perhatian publik karena memunculkan pertanyaan besar: Apakah Roy Suryo langsung ditahan hari ini?
Pemeriksaan Roy Suryo di Polda Metro Jaya
Roy Suryo memastikan dirinya siap menjalani pemeriksaan. Ia bahkan mengaku membawa sejumlah barang bukti yang disebut sebagai bukti pamungkas.
“Sudah sangat siap, sudah. Buktinya sudah ada,” ujar Roy saat berbicara kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Namun, ia tidak menjelaskan detail barang bukti tersebut. Roy hanya menegaskan bahwa kedatangannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap proses hukum, sekaligus mengatasnamakan kepentingan publik.
Keyakinan Kuasa Hukum Soal Tidak Dilakukan Penahanan
Kuasa hukum Roy Suryo beserta dua tersangka lainnya, Ahmad Khozinuddin, meyakini bahwa kliennya tidak akan langsung ditahan.
“Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan,” kata Khozinuddin.
Menurutnya, penahanan bukanlah keharusan sepanjang para tersangka kooperatif. Ia menyinggung sejumlah kasus besar yang dinilai memiliki perlakuan serupa, termasuk kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Penjelasan Hukum Umum Terkait Penahanan
Secara hukum, keputusan menahan tersangka berada di tangan penyidik. Mengacu pada KUHAP, penahanan dilakukan bila tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Sejumlah pakar hukum kerap menegaskan bahwa penahanan bukanlah bentuk hukuman, melainkan langkah antisipatif. Jika tersangka kooperatif dan dinilai tidak menghambat proses penyidikan, penahanan dapat saja tidak dilakukan.
Laporan Pelapor dan Surat Penetapan Tersangka
Di sisi lain, pihak pelapor, Lechumanan, melalui tim kuasa hukumnya, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) kepada Roy Suryo Cs.
“Kami sudah berdialog dengan penyidik, hanya 10 menit saja, langsung to the point terkait kenapa kami tiba-tiba dipanggil,” kata Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu sekaligus kuasa hukum pelapor.
Konteks Kasus dan Respons Publik
Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi sempat menjadi salah satu isu paling ramai dibahas di media sosial dan forum publik. Pemerintah—melalui Kementerian Sekretariat Negara—sebelumnya telah menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan memiliki legalitas lengkap.
Dalam beberapa kesempatan, pejabat pemerintah juga menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu terkait dokumen negara termasuk tindakan serius karena dapat merusak kepercayaan publik.
Apakah Roy Suryo Akan Ditahan Hari Ini?
Hingga pemeriksaan berjalan, belum ada keputusan penyidik terkait penahanan Roy Suryo. Namun, indikasi awal dari kuasa hukum mengarah pada ketidakmungkinan penahanan, terutama karena klien dinilai kooperatif dan hadir memenuhi panggilan.
Keputusan resmi akan diumumkan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti yang diserahkan.
Penutup
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan sensitif: kredibilitas mantan presiden dan penyebaran informasi di ruang digital. Hasil pemeriksaan hari ini akan menjadi titik penting dalam proses hukum yang berjalan.








