BPJS Tegaskan Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus, Pasien Bisa Langsung ke RS Tipe A Sesuai Kebutuhan Medis

MataBerita – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa layanan BPJS sebenarnya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang secara kaku. Ia menyebut pasien dengan kondisi

Redaksi

BPJS Tegaskan Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus
BPJS Tegaskan Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus

MataBerita – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa layanan BPJS sebenarnya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang secara kaku. Ia menyebut pasien dengan kondisi tertentu dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi paling sesuai, termasuk RS tipe A, tanpa harus melewati RS tipe C atau B terlebih dahulu.

Pernyataan ini kembali menjadi sorotan setelah pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggulirkan rencana reformasi besar pada mekanisme sistem rujukan BPJS.

Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Sistem Rujukan

Saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025), Ali Ghufron menyampaikan bahwa rujukan seharusnya tidak dipahami sebagai alur birokratis, melainkan keputusan medis yang mempertimbangkan kebutuhan klinis seorang pasien.

Kasus Medis Menentukan Rujukan

Ali mencontohkan pasien yang membutuhkan transplantasi hati. Menurutnya, kasus seperti itu tidak mungkin ditangani oleh rumah sakit tipe C. Karena itu, BPJS membolehkan pasien dirujuk langsung ke RS tipe A.

“Kalau memang tidak mungkin ditangani di tipe C dan hanya bisa di tipe A, ya langsung saja. BPJS membolehkan,” jelas Ali.

Ia menambahkan, keputusan rujukan yang tepat akan mempercepat penanganan dan menghindarkan pasien dari perpindahan rumah sakit yang tidak perlu.

Rencana Kemenkes: Menghapus Rujukan Berjenjang

Kemenkes sebelumnya mengumumkan reformasi sistem rujukan dengan menghapus pola rujukan berjenjang yang selama ini diwacanakan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan pasien langsung sampai di fasilitas yang kompeten sesuai kondisi medis.

Baca Juga:  Tarif Tol Malang Jombang 2025, Akses Full Jalur Cepat Menuju Kota Santri

Fokus pada Kompetensi, Bukan Kelas Rumah Sakit

Dalam skema baru, rumah sakit tidak lagi dikategorikan berdasarkan kelas administratif (D, C, B, A), melainkan kompetensi layanan medis. Kemenkes membagi fasilitas layanan kesehatan menjadi empat lapis:

1. Layanan Dasar – Puskesmas

Fasilitas kesehatan tingkat pertama, tempat pasien pertama kali berkonsultasi.

2. Rumah Sakit Madya

Menangani kasus dengan tingkat kompleksitas sedang.

3. Rumah Sakit Utama

Menangani layanan spesialis dan tindakan medis lanjutan.

4. Rumah Sakit Paripurna

Fasilitas dengan layanan super spesialis dan teknologi kesehatan paling lengkap.

Melalui sistem ini, dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan dan kebutuhan spesifik pasien.

Efisiensi dan Manfaat bagi Peserta JKN

Kemenkes mengklaim perubahan sistem rujukan BPJS akan meningkatkan efisiensi pembiayaan dan mempercepat pelayanan.

Pengobatan Lebih Tepat, Pembiayaan Lebih Hemat

Jika pasien langsung dirujuk ke rumah sakit yang tepat, BPJS hanya perlu membayar satu kali rujukan. Hal ini dinilai dapat mengurangi biaya berulang yang selama ini muncul akibat perpindahan pasien antar rumah sakit.

Seorang perwakilan Kemenkes sebelumnya menjelaskan bahwa reformasi ini bertujuan mengurangi bottleneck layanan, terutama di fasilitas dengan kapasitas terbatas.

“Dengan rujukan berbasis kompetensi, pasien tidak perlu lagi bolak-balik rumah sakit,” ujar juru bicara Kemenkes dalam pernyataan resmi beberapa waktu lalu.

Catatan Penting: Tetap Wajib ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Meski sistem rujukan BPJS akan berubah, Kemenkes menegaskan bahwa peserta JKN tetap harus memulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Dokter FKTP menjadi pintu utama yang menentukan apakah pasien perlu dirujuk dan ke fasilitas mana.

Regulasi ini dipertahankan agar alur layanan tetap terkoordinasi dan tidak menumpuk pasien di rumah sakit besar.

Baca Juga:  Tabel Angsuran KUR BRI 2025: Cara Ajukan Pinjaman UMKM Bunga Ringan

Analisis Singkat: Tantangan di Lapangan

Meski konsepnya dinilai lebih efisien, penerapan sistem baru membutuhkan kesiapan infrastruktur. Klasifikasi rumah sakit berbasis kompetensi harus diiringi pemerataan tenaga medis, pemetaan teknologi, serta integrasi data layanan kesehatan.

Jika proses transisi tidak berjalan matang, bisa saja terjadi kebingungan di lapangan baik di sisi fasilitas kesehatan maupun pasien.

Sejumlah pakar kesehatan menilai bahwa reformasi ini akan efektif bila dibarengi penguatan FKTP sebagai pintu masuk layanan.

Kesimpulan

Perubahan sistem rujukan BPJS membuka peluang pelayanan kesehatan yang lebih cepat, tepat, dan efektif. Dengan rujukan berdasarkan kompetensi medis, pasien diharapkan mendapatkan perawatan sesuai kebutuhannya tanpa harus melewati jalur berjenjang yang tidak perlu.

BPJS Kesehatan dan Kemenkes kini berada di fase penting dalam menata ulang sistem layanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ikuti Kami di Google News

Related Post