Bupati TTU Diminta Nonaktifkan Sekda Terkait Pembatalan Kelulusan Calon PPPK Tahap II

MataBerita – Polemik pembatalan kelulusan PPPK di Kabupaten TTU kembali memanas. Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) NTT, Victor Manbait, mendesak Bupati

admin

Pembatalan Kelulusan PPPK
Pembatalan Kelulusan PPPK

MataBerita – Polemik pembatalan kelulusan PPPK di Kabupaten TTU kembali memanas. Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) NTT, Victor Manbait, mendesak Bupati Timor Tengah Utara untuk segera menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) TTU, Fransiskus Fay. Ia menilai, posisi Sekda berada di pusaran persoalan utama dan seharusnya menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban.

Isu ini mencuat setelah pengumuman pembatalan kelulusan terhadap 192 peserta seleksi PPPK menuai gelombang protes. Banyak pihak menilai, keputusan tersebut tidak transparan dan sarat kejanggalan. Bahkan, dasar hukum dan proses administratifnya kini mulai dipertanyakan.

Victor menyebut, apabila pemerintah daerah benar-benar serius melakukan pembenahan birokrasi, maka langkah awal yang logis adalah menonaktifkan pejabat yang berada di posisi paling sentral dalam proses seleksi PPPK ini.

Polemik Pembatalan Kelulusan PPPK: Fakta yang Terungkap

Tidak Ada Unsur Maladministrasi dalam Proses Seleksi

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara pemerintah, Inspektorat, BKDPSDM, DPRD, dan para peserta PPPK yang dibatalkan kelulusannya, terungkap fakta penting: tidak ada unsur maladministrasi seperti yang disampaikan oleh Bupati TTU.

Victor menjelaskan, seluruh dokumen dan keterangan pengalaman kerja peserta telah sesuai ketentuan. Masa pengabdian pun jelas terpenuhi, yakni minimal dua tahun masa kerja secara berkesinambungan. Bahkan, sebagian besar peserta telah mengabdi lebih dari 10 tahun di instansi pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tentang maladministrasi itu tidak berdasar, karena proses pengumpulan dan verifikasi dokumen telah dilakukan sesuai pengumuman resmi pemerintah daerah.

Landasan Hukum Seleksi PPPK Sudah Jelas

Mengacu pada Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024

Victor juga menyoroti bahwa proses seleksi PPPK ini telah merujuk pada regulasi resmi, antara lain:

  • Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan ASN

  • SK Menpan RB Nomor 247 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi pengadaan PPPK

  • SK Menpan RB Nomor 249 Tahun 2024 tentang seleksi PPPK tenaga fungsional kesehatan

Bahkan, sebelum kuota PPPK ditetapkan, pemerintah daerah diwajibkan membuat surat keterangan ketersediaan dana. Artinya, alasan “kendala biaya” yang disampaikan Bupati TTU bukanlah hal yang muncul tiba-tiba, melainkan sudah menjadi bagian dari proses perencanaan kuota PPPK.

Peran Sekda dalam Pengumuman Seleksi PPPK

Penandatanganan Pengumuman Resmi

Victor juga mengingatkan publik bahwa pengumuman seleksi PPPK tersebut ditandatangani langsung oleh Sekda TTU, Fransiskus Fay. Dokumen yang dimaksud adalah pengumuman nomor 800.1.2/762/BKDPSDM tertanggal 1 Oktober 2024.

Pengumuman itu menjadi dasar bagi seluruh peserta dalam mempersiapkan berkas administrasi. Dengan demikian, menurut Victor, wajar jika publik mempertanyakan mengapa Sekda tidak dimintai pertanggungjawaban penuh atas persoalan ini.

Pertanyaan Besar: Mengapa Sekda TTU Tidak Dinonaktifkan?

Tanggung Jawab Jabatan yang Tak Bisa Dikesampingkan

Dalam pandangan Victor, posisi Sekda sangat strategis dan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab terhadap kebijakan dan pengumuman seleksi PPPK. Anehnya, hingga kini Sekda Fransiskus Fay belum diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten TTU.

“Padahal, ia yang menandatangani pengumuman syarat dan tahapan seleksi. Jika ada yang harus bertanggung jawab penuh, maka dia yang pertama,” tegas Victor.

Ia pun membandingkan dengan pejabat lain di BKDPSDM yang justru dinonjobkan terlebih dahulu, padahal tanggung jawab utama berada pada Sekda TTU.

Desakan untuk Bupati TTU

Langkah Tegas Demi Perbaikan Birokrasi

Victor mendesak Bupati TTU, Falentinus Kebo, untuk tidak keras kepala dalam mempertahankan kebijakan yang dinilai keliru ini. Ia menilai, jika pemerintah daerah benar-benar ingin memperbaiki birokrasi dan mengembalikan kepercayaan publik, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menonaktifkan Sekda TTU.

Menurutnya, keberanian mengambil keputusan tegas terhadap pejabat tinggi akan menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam menegakkan integritas dan keadilan dalam proses seleksi PPPK.

Tanggapan Sekda TTU Fransiskus Fay

“Tanggung Jawab Data Ada pada Pelamar”

Menanggapi tudingan tersebut, Sekda TTU Fransiskus Fay menyatakan bahwa secara umum, tanggung jawab utama atas keakuratan data berada pada pelamar itu sendiri. Ia menegaskan, Sekda tidak memiliki kewenangan untuk memastikan keabsahan setiap data yang diinput peserta seleksi.

Verifikasi dan validasi data, lanjutnya, menjadi tugas instansi teknis seperti BKPSDMD dan Inspektorat Daerah. Ia juga mengaku siap mengikuti setiap proses pemeriksaan jika memang diperlukan.

Penutup: Transparansi Adalah Kunci

Polemik pembatalan kelulusan PPPK di Kabupaten TTU memperlihatkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi ASN. Publik tentu berharap, persoalan ini tidak berhenti di level wacana atau saling tuding.

Langkah tegas dari Bupati TTU sangat dinantikan, terutama terhadap pejabat-pejabat kunci yang memiliki peran langsung dalam proses seleksi. Karena hanya dengan cara itulah, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan dan birokrasi bisa berjalan lebih bersih.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

Leave a Comment