MataBerita –Â Implementasi sistem Coretax DJP membawa perubahan besar dalam tata kelola administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu aspek krusial yang kini wajib diperhatikan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan adalah validitas sertifikat digital dan kode otorisasi DJP yang digunakan untuk berbagai layanan perpajakan berbasis elektronik.
Belakangan, banyak wajib pajak yang mendapati notifikasi kode objek pajak dan atau sertifikat pajak tidak valid di Coretax DJP saat mengakses layanan tertentu. Kondisi ini tentu membingungkan, apalagi jika kewajiban pajak harus segera dipenuhi dan berpotensi menimbulkan keterlambatan pelaporan atau pembayaran.
Melalui artikel ini, MataBerita merangkum secara lengkap dan praktis cara mengecek validitas sertifikat digital dan kode otorisasi DJP di Coretax DJP, sekaligus menjelaskan penyebab umum status tidak valid serta langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasinya.
Fungsi Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi DJP dalam Coretax
Sertifikat digital merupakan identitas elektronik wajib pajak yang digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara digital. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti autentikasi bahwa transaksi atau dokumen pajak dilakukan oleh pihak yang sah.
Sementara itu, kode otorisasi DJP adalah pengaman tambahan yang memungkinkan wajib pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, baik atas nama sendiri, sebagai wakil, maupun sebagai kuasa. Dalam sistem Coretax DJP, keduanya menjadi elemen wajib untuk mengakses layanan tertentu.
Sejalan dengan penerapan Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan sertifikat digital dan kode otorisasi berada dalam status valid agar layanan dapat digunakan tanpa kendala.
Penyebab Kode Objek Pajak atau Sertifikat Pajak Tidak Valid
Status tidak valid pada sertifikat digital atau kode otorisasi umumnya dipicu oleh beberapa faktor berikut:
Masa Berlaku Sertifikat Digital Habis
Sertifikat digital memiliki masa berlaku tertentu. Jika sudah melewati tanggal kedaluwarsa dan belum diperpanjang, sistem Coretax secara otomatis akan menandainya sebagai tidak valid.
Kode Otorisasi Belum Diaktivasi
Dalam beberapa kasus, kode otorisasi telah diterbitkan namun belum melalui proses pengecekan atau aktivasi di Coretax DJP, sehingga statusnya masih tercatat invalid.
Perubahan Data Wajib Pajak
Perubahan data seperti NIK, NPWP, atau identitas eksternal lain yang belum tersinkronisasi dengan Coretax juga dapat memicu ketidaksesuaian status sertifikat.
Gangguan Sistem atau Proses Sinkronisasi
Pada masa awal implementasi Coretax, DJP juga mengakui adanya tantangan teknis terkait stabilitas dan sinkronisasi data antarsistem.
Cara Mengecek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi DJP
Untuk memastikan apakah sertifikat digital dan kode otorisasi DJP masih valid, wajib pajak dapat melakukan pengecekan langsung melalui Coretax DJP dengan langkah berikut.
Login ke Coretax DJP
Akses laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Masukkan NIK atau NPWP, kata sandi, serta kode captcha, lalu klik Login hingga masuk ke halaman utama.
Masuk ke Menu Profil Saya
Setelah berhasil login, pilih menu Portal Saya, kemudian klik Profil Saya. Pada bagian ini, wajib pajak dapat melihat data identitas dan pengaturan akun yang terdaftar.
Pilih Identifikasi Eksternal
Selanjutnya, pilih nomor identifikasi eksternal yang digunakan. Menu ini memuat informasi terkait otorisasi dan sertifikat yang terhubung dengan akun Coretax.
Cek Tab Digital Certificate
Klik tab Digital Certificate untuk melihat daftar sertifikat digital dan kode otorisasi DJP yang telah didaftarkan. Pastikan status kepemilikan kode otorisasi tercantum sebagai valid.
Langkah Jika Status Masih Invalid
Apabila status kode otorisasi DJP tercatat invalid, geser tampilan ke kanan hingga kolom Aksi terlihat. Klik tombol Periksa Status untuk melakukan verifikasi ulang.
Jika pengajuan dinyatakan sah, Coretax DJP akan menampilkan pesan sukses dan status berubah menjadi valid. Wajib pajak kemudian dapat mengklik tombol Menghasilkan untuk membuat dokumen surat penerbitan kode otorisasi DJP.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tetap Tidak Valid
Jika setelah proses pengecekan status masih tidak berubah, wajib pajak disarankan untuk:
-
Memastikan sertifikat digital masih dalam masa berlaku
-
Mengajukan permohonan sertifikat digital baru jika masa berlaku telah habis
-
Menghubungi Kring Pajak 1500200 atau layanan resmi DJP
-
Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk asistensi langsung
DJP dalam berbagai sosialisasi menegaskan bahwa edukasi Coretax akan terus berjalan, namun keandalan sistem juga menjadi prioritas utama agar pelayanan kepada wajib pajak tetap optimal.
Panduan Resmi dari DJP
Sebagai rujukan, DJP telah menyediakan Buku Manual Coretax 2024 – Permohonan Kode Otorisasi DJP dan Sertifikat Digital. Dokumen ini memuat panduan teknis lengkap mulai dari permohonan, aktivasi, hingga penyelesaian kendala yang sering terjadi.
Wajib pajak sangat dianjurkan untuk mempelajari panduan resmi tersebut agar proses administrasi perpajakan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Pentingnya Validitas Sertifikat Digital di Era Coretax
Dengan Coretax DJP, hampir seluruh layanan perpajakan beralih ke sistem digital terintegrasi. Validitas sertifikat digital dan kode otorisasi bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kunci utama untuk menghindari hambatan administrasi.
Memastikan status tetap valid sejak dini akan membantu wajib pajak terhindar dari risiko keterlambatan pelaporan, sanksi administrasi, hingga gangguan layanan perpajakan di masa mendatang.








