MataBerita – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi topik hangat di kalangan pekerja bergaji rendah. Bantuan ini dirancang untuk meringankan beban finansial pekerja yang terdampak kondisi ekonomi. Banyak masyarakat yang penasaran, apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU tahun ini?
Jika Anda salah satunya, kabar baiknya adalah proses pengecekan status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Pemerintah telah menyediakan beberapa kanal resmi untuk memastikan informasi yang Anda dapatkan valid dan bebas dari penipuan.
Namun, sebelum langsung cek, penting juga untuk memahami syarat penerima, tahapan pencairan, hingga cara menghindari informasi palsu. Artikel ini akan membahas semuanya secara lengkap agar Anda tidak bingung dan terhindar dari kesalahan.
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) menyalurkan program BSU sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja dengan penghasilan rendah.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal tertentu dan disalurkan secara bertahap. Program ini diatur melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial di sektor ketenagakerjaan.
Tujuannya sederhana, membantu meringankan beban ekonomi pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Anda dapat mengecek status penerima BSU melalui beberapa kanal resmi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
Langkah paling umum dan mudah adalah melalui situs resmi Kemnaker.
-
Buka bsu.kemnaker.go.id
-
Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
-
Login menggunakan akun Anda.
-
Pilih menu “Cek Penerima BSU”.
-
Masukkan NIK dan data identitas yang diminta.
Catatan: Informasi di situs ini selalu diperbarui sesuai kebijakan terbaru pemerintah.
2. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya, pengecekan juga bisa dilakukan melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Namun saat ini, layanan tersebut sudah ditutup. Pemerintah mengalihkan seluruh proses pengecekan ke kanal resmi Kemnaker.
3. Lewat Aplikasi JMO
Bagi Anda yang sudah terbiasa menggunakan aplikasi digital, cek BSU lewat Jamsostek Mobile (JMO) bisa jadi pilihan praktis.
-
Buka aplikasi JMO di ponsel Anda.
-
Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”.
-
Status penerimaan BSU akan langsung muncul jika Anda memenuhi syarat.
4. Melalui Kantor Pos atau Aplikasi Pospay
Jika Anda tidak punya akses internet atau aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan secara langsung di Kantor Pos terdekat atau lewat Pospay. Petugas akan membantu memeriksa data dan status penerimaan Anda.
Syarat Penerima BSU 2025
Agar tidak kecewa saat pengecekan, pastikan Anda memenuhi kriteria penerima BSU yang telah ditetapkan pemerintah. Syaratnya adalah sebagai berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang aktif dan valid.
-
Aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2025.
-
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
-
Tidak termasuk ASN, TNI, atau Polri.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain pada periode yang sama.
Jika Anda memenuhi seluruh syarat di atas, besar kemungkinan Anda masuk dalam daftar penerima bantuan.
Status Pencairan BSU 2025
Penyaluran BSU 2025 telah dimulai sejak Juni hingga Juli 2025, dengan total bantuan Rp600.000 untuk dua bulan.
Belakangan muncul kabar pencairan tahap 3 pada Oktober 2025, namun hal ini tidak benar. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa tidak ada pencairan tambahan pada bulan tersebut.
“Pencairan dilakukan bertahap dan akan terus berjalan hingga semua pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan,”
— Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan.
Hingga kini, Kemnaker masih menunggu evaluasi anggaran sebelum memutuskan ada atau tidaknya penyaluran lanjutan.
Hal-hal Penting dan Waspada Penipuan
Di tengah maraknya informasi yang beredar, penting bagi Anda untuk lebih waspada terhadap berita bohong atau situs abal-abal yang mengatasnamakan pemerintah. Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan:
1. Data Resmi Hanya dari BPJS dan Kemnaker
Data penerima BSU bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kemnaker. Jadi, tidak ada proses pendaftaran mandiri untuk mendapatkan bantuan ini.
2. Waspadai Situs Palsu
Hanya gunakan kanal resmi untuk mengecek status BSU. Jangan berikan data pribadi ke situs atau aplikasi yang tidak terpercaya.
3. Dana Harus Dikembalikan Jika Tidak Memenuhi Syarat
Jika setelah pencairan diketahui Anda tidak memenuhi kriteria, maka dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara.
4. Periksa Keanggotaan Jika Belum Terdaftar
Jika hasil pengecekan menunjukkan status “Belum Termasuk”, pastikan kembali data kepesertaan BPJS Anda aktif dan sesuai.
Penutup: Cek BSU dengan Bijak, Hindari Penipuan
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap pekerja. Namun, kesadaran masyarakat dalam mengecek informasi resmi dan akurat juga sama pentingnya.
Dengan memahami cara cek BSU, syarat penerima, serta potensi penipuan yang mungkin terjadi, Anda bisa lebih tenang dan tidak mudah terpengaruh kabar palsu.
Jadi, sebelum percaya dengan berita yang beredar di media sosial, pastikan Anda cek langsung di kanal resmi. Jangan sampai hak Anda terlewat hanya karena salah informasi.








