Cara Cek Tunjangan Profesi Guru November 2025 di Info GTK, Ini Jadwal Pencairan

MataBerita – Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode November 2025. Pencairan tunjangan ini menjadi perhatian para pendidik karena berkaitan langsung dengan hak profesi

Redaksi

Cek Tunjangan Profesi Guru November 2025 di Info GTK
Cek Tunjangan Profesi Guru November 2025 di Info GTK

MataBerita – Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode November 2025. Pencairan tunjangan ini menjadi perhatian para pendidik karena berkaitan langsung dengan hak profesi bagi guru yang telah bersertifikasi. Berdasarkan regulasi terbaru, proses pencairan akan dilakukan secara terpusat ke rekening masing-masing penerima.

TPG merupakan tunjangan khusus bagi guru bersertifikat pendidik yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), baik yang berstatus ASN maupun non-ASN. Jadwal pencairan dilakukan per triwulan, dan periode November masuk dalam pembayaran triwulan IV tahun berjalan.

Apa Itu TPG dan Siapa Saja Penerimanya?

Tunjangan Profesi Guru diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kualifikasi profesional guru setelah dinyatakan lulus sertifikasi. Aturan pencairan TPG periode ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme penyaluran di seluruh daerah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat, hingga semester pertama tahun ini terdapat:

  • 1.853.487 guru penerima TPG

    • 1.460.952 guru ASN

    • 392.535 guru non-ASN

Seorang pejabat Kemendikdasmen menjelaskan bahwa validitas data dalam Dapodik menjadi faktor utama kelancaran penyaluran. “Selama data kepegawaian valid dan SKTP telah terbit, pembayaran triwulan akan diproses sesuai jadwal,” ujar perwakilan Direktorat GTK dalam keterangan resmi.

Jadwal Pencairan TPG November 2025

Triwulan IV mencakup masa Oktober–Desember 2025. Pada periode ini, pemerintah memastikan bahwa:

  • Guru ASN daerah

  • Guru non-ASN

Baca Juga:  Fakta Terbaru Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Benarkah Naik November Ini?

akan menerima pencairan pada bulan yang sama, selama syarat keadministrasian dinyatakan lengkap.

Selain itu, mekanisme pencairan tetap dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, sehingga prosesnya seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Cara Cek Tunjangan Profesi Guru November 2025 di Info GTK

Guru yang memenuhi syarat dapat memeriksa status pencairan melalui laman resmi Info GTK. Berikut langkah-langkah terbaru yang dapat digunakan sebagai acuan:

1. Akses Situs Info GTK

Kunjungi salah satu portal resmi:

  • info.gtk.kemdikbud.go.id

  • info.gtk.dikdasmen.go.id

2. Login Menggunakan Akun Dapodik

Masukkan:

  • Username

  • Password

  • Kode captcha

Klik Login untuk masuk ke dashboard.

3. Verifikasi Data Pribadi

Periksa:

  • Identitas guru

  • Status kepegawaian

  • Riwayat mengajar

Jika ada data tidak sesuai, segera koordinasikan dengan operator sekolah untuk pembaruan di Dapodik.

4. Buka Menu Tunjangan Profesi

Pilih menu:

  • “Tunjangan Profesi” atau

  • “Sertifikasi Guru”

Di bagian ini, guru dapat melihat semua informasi terkait hak tunjangannya.

5. Periksa Status SKTP

Status SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sangat menentukan pencairan.
Jika:

  • SKTP sudah terbit

  • Data dinyatakan valid

maka TPG triwulan IV siap dicairkan ke rekening pribadi.

6. Unduh atau Cetak SKTP

Guru dapat mencetak halaman SKTP sebagai dokumen administratif pendukung bila sewaktu-waktu diperlukan.

Mengapa Validitas Data Penting?

Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh proses pencairan berbasis sistem Dapodik. Data yang tidak diperbarui dapat menyebabkan:

  • SKTP terlambat terbit

  • Tunjangan tertunda

  • Verifikasi ulang dari sekolah atau dinas pendidikan

Penguatan Dapodik menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan akurasi penyaluran anggaran pendidikan.

Kesimpulan

Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025 berjalan berdasarkan regulasi resmi dan mekanisme berbasis sistem. Guru dapat memantau seluruh proses secara mandiri melalui Info GTK. Selama data valid, SKTP terbit, dan syarat terpenuhi, pencairan TPG triwulan IV akan diproses tepat waktu.

Ikuti Kami di Google News

Related Post