MataBerita – BPJS Ketenagakerjaan kini semakin memperluas akses layanan digital agar pekerja di seluruh Indonesia bisa mendapatkan perlindungan sosial dengan lebih praktis. Salah satunya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang memungkinkan pendaftaran peserta, cek saldo, hingga klaim manfaat secara online. Bagi kamu yang belum terdaftar, memahami Cara Daftar JMO menjadi langkah awal untuk memperoleh jaminan sosial yang aman dan terpercaya.
Di tengah meningkatnya risiko kerja dan kebutuhan perlindungan finansial, pemerintah menekankan pentingnya seluruh pekerja — baik formal maupun informal — memiliki jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa kepesertaan aktif memberikan perlindungan dari kecelakaan kerja, kematian, hingga tabungan hari tua.
Mengapa Penting Memahami Cara Daftar JMO?
Aplikasi JMO hadir sebagai jawaban atas kebutuhan layanan cepat dan transparan. Melalui aplikasi ini, proses administrasi yang dulu harus dilakukan secara manual kini bisa diakses hanya lewat ponsel.
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa digitalisasi layanan ini bertujuan memperluas inklusi jaminan sosial. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pernah menegaskan bahwa adopsi layanan digital “memberikan kemudahan kepada pekerja dari berbagai sektor untuk mengakses hak perlindungannya tanpa hambatan teknis ataupun geografis.”
Dengan memahami Cara Daftar JMO, pekerja tidak hanya mendapatkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga akses penuh ke fitur layanan manfaat seperti JKK, JKM, dan JHT.
Cara Daftar JMO: Langkah Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan
1. Unduh Aplikasi JMO
Kamu bisa menginstal aplikasi Jamsostek Mobile melalui Google Play Store atau App Store.
2. Buat Akun Baru
Setelah aplikasi terbuka, pilih menu Pendaftaran untuk memulai registrasi akun.
3. Pilih Kategori Peserta
Terdapat tiga jenis peserta yang dapat mendaftar:
-
Penerima Upah (PU): karyawan perusahaan
-
Bukan Penerima Upah (BPU): freelancer, pekerja mandiri, pedagang
-
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
4. Isi Data Identitas
Masukkan:
-
NIK sesuai e-KTP
-
Nama lengkap
-
Email atau nomor HP aktif
Pastikan NIK sudah valid di Dukcapil.
5. Verifikasi Data
Kode OTP akan dikirim ke email atau SMS. Masukkan kode tersebut untuk melanjutkan proses.
6. Lengkapi Informasi Pekerjaan
Isi data perusahaan (untuk PU) atau data usaha dan penghasilan (untuk BPU).
7. Pembayaran Iuran (Untuk BPU)
Peserta mandiri harus memilih jenis program dan melakukan pembayaran iuran pertama.
8. Akun Aktif
Setelah seluruh langkah selesai, akun JMO aktif dan kamu resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat Diakses Melalui JMO
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-
Perlindungan saat bekerja dan perjalanan dinas
-
Perawatan medis ditanggung penuh hingga sembuh
-
Santunan cacat atau kematian
-
Beasiswa untuk dua anak apabila peserta meninggal atau cacat total akibat kerja
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa program JKK dirancang untuk memastikan pekerja beserta keluarganya terlindungi dari dampak finansial risiko kerja.
Jaminan Kematian (JKM)
-
Santunan uang tunai
-
Biaya pemakaman
-
Beasiswa untuk dua anak (minimal iuran tiga bulan)
Program ini memberikan perlindungan bagi keluarga peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT)
-
Tabungan jangka panjang dari iuran bulanan
-
Pencairan penuh saat pensiun, cacat total tetap, atau berhenti bekerja
-
Pencairan sebagian (10–30%) untuk kebutuhan tertentu
Program JHT menjadi fondasi penting untuk perencanaan finansial jangka panjang pekerja.
Kesimpulan: Daftar JMO untuk Perlindungan Pekerja yang Lebih Aman
Memahami Cara Daftar JMO merupakan langkah penting untuk mendapatkan akses perlindungan menyeluruh dari BPJS Ketenagakerjaan. Melalui JMO, proses administrasi menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan. Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong seluruh pekerja, dari berbagai sektor, untuk segera bergabung guna memperoleh hak perlindungan sosial yang layak.








