MataBerita – Pemerintah menyiapkan program pemutihan BPJS Kesehatan pada 2025 untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan iuran. Program ini memberikan kesempatan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu agar kembali aktif tanpa terbebani tagihan lama.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperluas akses layanan kesehatan, terutama bagi peserta dari kelompok rentan. Program pemutihan dijadwalkan berlangsung mulai November hingga akhir 2025 dan menargetkan jutaan peserta dengan tunggakan maksimal dua tahun.
Apa Itu Pemutihan BPJS Kesehatan 2025?
Program pemutihan BPJS Kesehatan adalah kebijakan yang memungkinkan peserta menghapus tunggakan iuran dengan syarat tertentu agar status kepesertaan kembali aktif. Pemerintah menekankan bahwa langkah ini ditujukan untuk memastikan masyarakat tetap terlindungi dan tidak kehilangan akses terhadap fasilitas kesehatan.
Menko PMK Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa peserta yang ingin mengikuti pemutihan wajib melakukan aktivasi ulang. Dalam keterangannya, ia menjelaskan, “Seluruh peserta yang masih menunggak segera mendaftar ulang menjadi peserta aktif.”
Kebijakan ini selaras dengan arahan pemerintah pusat untuk mempercepat validasi data sosial ekonomi melalui DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Syarat Mengikuti Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Berikut daftar syarat yang ditetapkan pemerintah:
1. Peserta Termasuk dalam Kategori PBI
Penerima Bantuan Iuran (PBI) diprioritaskan karena termasuk kelompok masyarakat rentan.
2. Peserta dari Keluarga Tidak Mampu
Kategori ini merujuk pada data kemiskinan yang diverifikasi Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.
3. Peserta BPJS/BP yang Diverifikasi Pemda
Peserta yang status kepesertaannya telah melalui verifikasi lapangan pemerintah daerah.
4. Terdaftar di DTSEN
Menjadi syarat utama kelayakan mengikuti pemutihan.
5. Memiliki Tunggakan Maksimal 2 Tahun
Hanya peserta dengan tunggakan tidak lebih dari dua tahun yang dapat mengikuti program.
Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Untuk bisa mengikuti pemutihan, peserta wajib memastikan dirinya terdaftar di DTSEN Kemensos. Pendaftaran tersedia melalui dua metode.
Daftar DTSEN Secara Online
1. Unduh Aplikasi
Pasang aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
2. Buat Akun Baru
Isi data lengkap: NIK, KK, alamat, nomor HP, dan email.
3. Unggah Dokumen
Sertakan foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
4. Ajukan Usulan
Pilih menu Daftar Usulan atau Tambah Usulan, kemudian masukkan data keluarga serta kondisi sosial ekonomi.
5. Menunggu Verifikasi
Kemensos akan meninjau data sebelum menetapkan peserta ke dalam database DTSEN.
Daftar DTSEN Secara Offline
1. Datang ke Kantor Desa/Kelurahan
Bawa KTP dan KK sebagai syarat administrasi.
2. Isi Formulir DTSEN
Pengisian dilakukan dengan panduan petugas desa atau kelurahan.
3. Proses Musyawarah Kelayakan
Data peserta dibahas dalam forum resmi untuk menentukan kelayakan.
4. Verifikasi dan Penetapan
Jika lolos, data diteruskan ke Dinas Sosial, lalu ditetapkan oleh bupati/wali kota hingga masuk ke sistem Kemensos.
Analisis dan Dampak Program
Program pemutihan iuran dinilai membantu meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, sekaligus menjaga akses layanan kesehatan masyarakat rentan. Pakar kebijakan publik juga menilai kebijakan ini akan memperkuat efektivitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena data penerima manfaat berbasis DTSEN dianggap lebih akurat dan tepat sasaran.
Kemensos menegaskan bahwa validasi melalui DTSEN penting untuk memastikan penerima bantuan sesuai kondisi sosial ekonomi sebenarnya, sehingga program perlindungan sosial berjalan optimal.








