MataBerita – Mulai Mei 2025, kabar gembira datang untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kini, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan lebih mudah dan dengan limit yang lebih besar. Batas maksimal pencairan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) resmi naik dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta.
Kebijakan ini bukan cuma sekadar angka. Kenaikan limit ini diiringi dengan kemudahan proses pencairan yang sepenuhnya bisa dilakukan secara digital—tanpa antre, tanpa perlu datang ke kantor cabang. Praktis banget, kan?
Lewat fitur klaim online di JMO, peserta yang masih aktif bekerja pun kini tetap bisa mencairkan sebagian saldo JHT mereka dengan syarat tertentu. Jadi, dana tersebut bisa dimanfaatkan lebih fleksibel untuk berbagai kebutuhan penting, seperti renovasi rumah, pembelian properti, atau keperluan pribadi lainnya.
Batas Klaim Naik Jadi Rp15 Juta: Apa Artinya untuk Peserta?
Peningkatan limit klaim JHT menjadi Rp15 juta adalah bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas layanan digitalnya.
“Dengan batas saldo maksimal Rp15 juta, klaim JHT melalui JMO diproses sepenuhnya secara digital. Peserta tidak perlu antre atau datang ke kantor,” jelas pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, Anda cukup pakai smartphone untuk melakukan klaim sebagian saldo JHT, asalkan masa kepesertaan Anda sudah minimal 10 tahun.
Syarat Klaim Dana JHT Lewat Aplikasi JMO
Supaya pengajuan klaim berjalan lancar, ada beberapa ketentuan dasar yang wajib dipenuhi oleh peserta:
-
Masa kepesertaan minimal 10 tahun
-
Pengajuan klaim dilakukan melalui aplikasi JMO
-
Jumlah maksimal klaim sebagian: Rp15 juta
Jenis Pencairan JHT & Dokumen yang Diperlukan
Ada dua jenis pencairan saldo JHT yang bisa dilakukan melalui JMO: pencairan 10% dan 30%. Keduanya memiliki tujuan dan persyaratan dokumen yang sedikit berbeda.
1. Klaim Sebagian 10% – Keperluan Lainnya
Jenis klaim ini cocok jika Anda butuh dana tambahan tanpa alasan spesifik tertentu. Dokumen yang perlu disiapkan:
-
Kartu Peserta BP Jamsostek
-
E-KTP
-
Kartu Keluarga
-
Buku Tabungan aktif
-
Surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
-
NPWP (jika ada)
2. Klaim Sebagian 30% – Kepemilikan Rumah
Jenis ini diperuntukkan khusus untuk kebutuhan pembelian atau pembangunan rumah. Dokumen yang perlu Anda siapkan:
-
Kartu Peserta BP Jamsostek
-
E-KTP
-
Kartu Keluarga
-
Surat keterangan masih aktif atau berhenti bekerja
-
Dokumen perbankan sesuai ketentuan bank rekanan
-
Buku Tabungan bank penyalur JHT 30%
-
NPWP
Catatan penting: Untuk klaim 30%, pastikan dokumen dari bank sudah lengkap. Hal ini akan mempercepat proses verifikasi dan pencairan dana.
Langkah-Langkah Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
Bingung harus mulai dari mana? Tenang, proses klaim JHT lewat aplikasi JMO sebenarnya sangat simpel. Berikut panduannya:
Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
-
Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
-
Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda.
-
Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)” → “Klaim JHT.”
-
Pastikan semua syarat terpenuhi hingga muncul tiga tanda centang hijau.
-
Pilih alasan klaim (keperluan rumah atau kebutuhan lainnya).
-
Periksa data kepesertaan Anda, lalu klik “Sudah.”
-
Ambil swafoto (selfie) sesuai instruksi aplikasi.
-
Masukkan NPWP (jika ada) dan nomor rekening aktif.
-
Cek kembali rincian saldo dan klik “Konfirmasi.”
-
Klaim Anda akan diproses, dan statusnya bisa dilacak melalui menu “Tracking Klaim.”
Tips: Pastikan data pribadi Anda (NIK, rekening, NPWP) sudah valid dan sesuai. Kesalahan data sering jadi penyebab klaim tertunda.
Jika Klaim Lebih dari Rp15 Juta, Bagaimana?
Perlu dicatat, batas pencairan online melalui aplikasi JMO adalah Rp15 juta. Kalau saldo JHT yang ingin dicairkan lebih dari itu, proses tidak bisa dilakukan secara digital.
Untuk klaim dengan nominal lebih besar, Anda perlu datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen lengkap sesuai ketentuan.
Keuntungan Klaim JHT Lewat JMO
Ada banyak alasan kenapa klaim lewat JMO jadi pilihan favorit peserta:
-
Proses lebih cepat dan mudah
-
Tidak perlu antre di kantor cabang
-
Limit pencairan lebih besar, Rp15 juta
-
Peserta aktif bekerja tetap bisa klaim sebagian
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Klaim
Meski mudah dan praktis, Anda tetap perlu bijak sebelum mencairkan saldo JHT. Berikut beberapa catatan penting:
-
Klaim sebagian akan mengurangi saldo hari tua Anda. Pastikan klaim dilakukan untuk kebutuhan penting.
-
Untuk klaim 30%, pastikan dokumen bank sudah lengkap agar proses tidak tertunda.
-
Gunakan hanya jalur resmi JMO atau kantor BPJS, jangan percaya calo atau pihak yang mengaku bisa mempercepat proses.
“Jangan percaya pihak yang mengaku bisa mempercepat klaim. Semua proses resmi dilakukan digital lewat JMO,” tegas BPJS Ketenagakerjaan.
Penutup: Manfaatkan Kemudahan Ini dengan Bijak
Kebijakan kenaikan limit klaim JHT hingga Rp15 juta lewat aplikasi JMO adalah langkah besar dalam memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Anda yang sudah menjadi peserta minimal 10 tahun kini bisa mengajukan klaim sebagian dana tanpa harus resign atau antre di kantor cabang.
Prosesnya cepat, sepenuhnya online, dan aman. Tapi ingat, dana JHT ini adalah tabungan hari tua Anda. Jadi, pastikan penggunaannya benar-benar untuk kebutuhan penting, bukan konsumtif semata.