MataBerita –Â Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayar setiap tahun oleh pemilik tanah dan/atau bangunan, baik rumah, ruko, maupun lahan kosong. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan, dan merupakan bagian penting dari pendapatan daerah.
Menariknya, PBB juga menjadi materi pelajaran Ekonomi kelas 11 di sekolah. Dalam materi ini, siswa diajarkan cara menghitung PBB dengan rumus dan komponen utama seperti NJOP, NJOPTKP, NJOPKP, dan NJKP. Artikel ini akan membantu kamu memahami konsep tersebut secara mudah lewat contoh soal menghitung PBB dan penyelesaiannya.
Pengertian dan Komponen Dasar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sebelum masuk ke cara perhitungan, penting untuk memahami istilah-istilah utama dalam PBB. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2018, berikut penjelasannya:
1. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Adalah harga jual tanah dan/atau bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kondisi dan lokasi properti di wilayah tertentu. Penentuan NJOP dilakukan setiap tahun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui survei dan data pasar.
2. NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
Merupakan batas nilai objek pajak yang tidak dikenai pajak, sesuai ketentuan undang-undang. Nilainya berbeda di tiap daerah, namun rata-rata berkisar Rp10 juta – Rp24 juta.
3. NJOPKP (Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak)
Adalah selisih antara NJOP dan NJOPTKP, yang menjadi dasar pengenaan pajak.
4. NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
Merupakan persentase tertentu dari NJOPKP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB. Berdasarkan aturan Kementerian Keuangan, tarif NJKP ditetapkan sebagai berikut:
-
Jika NJOP ≤ Rp1.000.000.000, maka NJKP = 20%
-
Jika NJOP > Rp1.000.000.000, maka NJKP = 40%
Rumus Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Rumus dasar perhitungannya adalah:
-
Jika NJOP ≤ Rp1.000.000.000
NJKP = 20% × (NJOP – NJOPTKP)
PBB = 0,5% × NJKP -
Jika NJOP > Rp1.000.000.000
NJKP = 40% × (NJOP – NJOPTKP)
PBB = 0,5% × NJKP
Tarif 0,5% merupakan tarif resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Contoh Soal Menghitung PBB dan Penyelesaiannya
1. Contoh Soal 1
Bu Rani memiliki rumah di kawasan perkotaan dengan luas tanah 180 m² dan bangunan 120 m². Harga tanah Rp3.500.000/m² dan harga bangunan Rp4.500.000/m².
Berapa besarnya PBB yang harus dibayar?
Penyelesaian:
-
NJOP = (180 × 3.500.000) + (120 × 4.500.000) = Rp1.170.000.000
-
NJKP = 20% × (1.170.000.000 – 12.000.000) = Rp231.600.000
-
PBB = 0,5% × 231.600.000 = Rp1.158.000
Jadi, Bu Rani wajib membayar PBB sebesar Rp1.158.000.
2. Contoh Soal 2
PT Sentosa memiliki lahan di Sleman seluas 1.200 m² dan bangunan 900 m². NJOP tanah Rp4.500.000/m², NJOP bangunan Rp1.200.000/m².
Penyelesaian:
-
NJOP total = (1.200 × 4.500.000) + (900 × 1.200.000) = Rp6.480.000.000
-
NJKP = 40% × (6.480.000.000 – 12.000.000) = Rp2.587.200.000
-
PBB = 0,5% × 2.587.200.000 = Rp12.936.000
PT Sentosa wajib membayar PBB sebesar Rp12.936.000.
3. Contoh Soal 3
Mr. Smoker memiliki tanah seluas 150 m² dengan NJOP Rp8.000.000/m², rumah dua lantai 80 m² senilai Rp10.000.000/m², serta taman 50 m² senilai Rp3.000.000/m². NJOPTKP = Rp24.000.000.
Penyelesaian:
-
NJOP total = (150×8.000.000)+(80×10.000.000)+(50×3.000.000)= Rp2.150.000.000
-
NJOPKP = 2.150.000.000 – 24.000.000 = Rp2.126.000.000
-
NJKP = 40% × 2.126.000.000 = Rp850.400.000
-
PBB = 0,5% × 850.400.000 = Rp4.252.000
Mr. Smoker harus membayar PBB sebesar Rp4.252.000 per tahun.
4. Contoh Soal 4
Pak Ahmad memiliki tanah 650 m² dengan NJOP Rp1.200.000/m² dan NJOPTKP Rp15.000.000.
Penyelesaian:
-
NJOP = 650 × 1.200.000 = Rp780.000.000
-
NJOPKP = 780.000.000 – 15.000.000 = Rp765.000.000
-
NJKP = 20% × 765.000.000 = Rp153.000.000
-
PBB = 0,5% × 153.000.000 = Rp765.000
PBB Pak Ahmad sebesar Rp765.000 per tahun.
5. Contoh Soal 5
Ibu Lestari memiliki NJOPKP sebesar Rp1.800.000.000.
Penyelesaian:
-
NJKP = 40% × 1.800.000.000 = Rp720.000.000
-
PBB = 0,5% × 720.000.000 = Rp3.600.000
PBB Ibu Lestari = Rp3.600.000.
6. Contoh Soal 6
Ibu Sari memiliki tanah 520 m² senilai Rp250.000/m² dan bangunan 180 m² senilai Rp350.000/m². NJOPTKP = Rp10.000.000.
Penyelesaian:
-
NJOP = (520×250.000)+(180×350.000)= Rp193.000.000
-
NJOPKP = 193.000.000 – 10.000.000 = Rp183.000.000
-
NJKP = 20% × 183.000.000 = Rp36.600.000
-
PBB = 0,5% × 36.600.000 = Rp183.000
PBB Ibu Sari adalah Rp183.000 per tahun.
7. Contoh Soal 7
PT Maju Jaya memiliki tiga bidang tanah dan dua bangunan di Semarang. Total NJOP setelah perhitungan = Rp3.030.000.000, dengan NJOPTKP = Rp12.000.000.
Penyelesaian:
-
NJOPKP = 3.030.000.000 – 12.000.000 = Rp3.018.000.000
-
NJKP = 40% × 3.018.000.000 = Rp1.207.200.000
-
PBB = 0,5% × 1.207.200.000 = Rp6.036.000
PT Maju Jaya membayar PBB sebesar Rp6.036.000.
Penutup
Dari ketujuh contoh di atas, terlihat bahwa cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) cukup mudah jika kamu memahami komponen dan rumusnya. Pemerintah daerah menggunakan hasil PBB ini untuk membiayai pembangunan fasilitas umum seperti jalan, drainase, dan layanan publik lainnya.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat diimbau untuk membayar PBB tepat waktu setiap tahun agar terhindar dari denda dan ikut mendukung pembangunan daerah.








