Inilah 8 Tersangka Dugaan Kasus Ijazah Jokowi yang Telah Diumumkan Polda Metro Jaya

MataBerita — Isu mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo akhirnya memasuki babak baru. Setelah bergulir cukup panjang dan menimbulkan perdebatan di ruang publik, Polda

Redaksi

8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

MataBerita — Isu mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo akhirnya memasuki babak baru. Setelah bergulir cukup panjang dan menimbulkan perdebatan di ruang publik, Polda Metro Jaya kini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan ini membuka babak penting dalam penanganan laporan pencemaran nama baik, fitnah, hingga manipulasi dokumen yang selama ini dituduhkan.

Persoalan soal keaslian ijazah Presiden sebenarnya telah meluas sejak tahun-tahun sebelumnya. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, diskusi kembali memanas setelah beberapa pihak terus menyerukan keraguan terhadap legalitas dokumen pendidikan sang kepala negara. Hal ini pun memunculkan gelombang opini publik, baik yang mendukung proses pembuktian maupun yang menilai isu ini terlalu dibesar-besarkan.

Kini, dengan masuknya kasus ke ranah penyidikan, publik menunggu seperti apa arah proses hukum berlangsung. Siapa saja tersangka yang sudah dijerat? Bagaimana langkah kepolisian ke depan? Berikut rangkuman informasi lengkapnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Presiden Joko Widodo kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan sejumlah pihak. Mereka dinilai menyebarkan tuduhan tidak berdasar mengenai keaslian ijazah Jokowi, termasuk dugaan manipulasi dokumen serta penyebaran informasi hoaks di ranah digital.

Seiring berjalannya waktu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pelapor, saksi, hingga terlapor. Hingga tahap penyidikan resmi dilakukan, Polda Metro Jaya menyebut telah memeriksa:

  • 130 saksi

  • 22 ahli dari berbagai disiplin

  • 723 barang bukti, termasuk dokumen asli UGM

Baca Juga:  Profil Marsda Wahyu Hidayat: Perjalanan Hidup Eks Danpaspampres Era Jokowi yang Menginspirasi

Berbagai informasi yang dikumpulkan kemudian menjadi dasar gelar perkara, hingga akhirnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Dua Kluster Tersangka

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua kluster berdasarkan peran dan tindakan hukum yang dilakukan.

Kluster Pertama — 5 Tersangka

Kluster pertama mencakup lima orang yang diduga berperan aktif menyebarkan informasi fitnah dan manipulasi terkait ijazah Presiden.

Daftar Tersangka Kluster Pertama

  • ES

  • KTR

  • MRF

  • RE

  • DHL

Pasal yang Dikenakan

Kelima tersangka kluster ini dijerat pasal:

  • Pasal 310 KUHP

  • Pasal 311 KUHP

  • Pasal 160 KUHP

  • Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE

  • Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE

Kluster Kedua — 3 Tersangka

Kluster kedua mencakup tiga orang yang diduga melakukan manipulasi dokumen dan penyebaran data secara tidak ilmiah, terutama terkait ijazah.

Daftar Tersangka Kluster Kedua

  • RS

  • RHS

  • TT

Pasal yang Dikenakan

  • Pasal 310 KUHP

  • Pasal 311 KUHP

  • Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU ITE

  • Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE

  • Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE

  • Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE

Pemeriksaan Ahli dan Barang Bukti

Proses pemeriksaan berlangsung panjang dan komprehensif. Setidaknya:

  • 22 ahli telah diperiksa, di antaranya:

    • Ahli pidana

    • Ahli bahasa

    • Ahli ITE

    • Ahli digital forensik

    • Ahli komunikasi

    • Ahli sosiologi hukum

    • Dewan Pers

    • Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham

Selain itu, penyidik menyita 723 barang bukti, termasuk:

  • Dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM)

  • Bukti digital hasil analisis Puslabfor Polri

UGM menegaskan bahwa ijazah Joko Widodo asli dan sah, diperkuat hasil uji ahli digital dan analog.

Baca Juga:  Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Politikus PDI-P Bela Pernyataannya soal Soeharto

Proses Gelar Perkara

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan:

  • Pengawas internal & eksternal

  • Itwasda

  • Wasidik

  • Propam

  • Ahli berbagai bidang

Gelar perkara menilai bukti, fakta, serta analisis ilmiah sebelum menyimpulkan para tersangka layak dikenakan pasal terkait.

Respons dan Perkembangan Terbaru

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses ini:

  • Dilakukan secara profesional dan proporsional

  • Telah melalui prosedur ilmiah

  • Mengedepankan scientific criminal investigation

Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lanjutan, termasuk penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Apa Selanjutnya?

Penyidik tengah menyiapkan:

  • Pemeriksaan tersangka

  • Pengiriman berkas ke jaksa

  • Penentuan status penahanan

Polisi mengimbau masyarakat agar bijak, tidak menyebarkan informasi tanpa verifikasi, dan tidak ikut menyebar hoaks.

Penutup

Kasus ijazah Presiden Joko Widodo menjadi sorotan nasional karena menyentuh isu sensitif yang melibatkan tokoh publik. Penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan dan memastikan kabar yang beredar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyidikan lanjutan dan penuntutan, publik akan melihat apakah tuduhan yang beredar selama ini benar atau hanya sekadar hoaks yang sengaja diproduksi. Untuk saat ini, kepolisian telah memastikan bahwa dokumen ijazah Presiden adalah asli dan sah, berdasarkan bukti dan pemeriksaan ahli.

Ke depan, masyarakat diimbau mengikuti perkembangan resmi dan menjaga ruang digital tetap sehat.

Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=sZM3c–vzfM

Ikuti Kami di Google News

Related Post