MataBerita – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali berlanjut di tahun 2025. Kementerian Pendidikan melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru mengumumkan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu 2025 Tahap 5 dengan kuota peserta mencapai 37.244 orang. Informasi ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Pengumuman tersebut menjadi angin segar bagi guru yang hingga kini belum memiliki sertifikat pendidik. PPG kembali dibuka dengan mekanisme online, mulai dari konfirmasi kesediaan, lapor diri, hingga pembelajaran dan pelaksanaan ujian kompetensi. Guru yang memenuhi kriteria dihimbau segera melakukan pengecekan akun SIMPKB agar tidak melewati tahapan penting seleksi.
Program ini tidak hanya memberi kesempatan bagi guru untuk memperoleh sertifikasi pendidik, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas pendidikan nasional. Dengan sistem seleksi yang ketat dan tahap pembelajaran yang berlapis, peserta diharapkan mampu meningkatkan kompetensi profesional sebelum nantinya mengikuti Uji Kompetensi PPG.
Peserta dan Kuota PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025
Kementerian menetapkan target peserta PPG Tahap 5 sebanyak 37.244 guru. Sasaran peserta diarahkan bagi pendidik yang telah aktif mengajar dan memenuhi ketentuan administratif.
Syarat Peserta PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 5
Berikut kategori guru yang dapat mengikuti pelaksanaan program:
-
Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
-
Belum memiliki sertifikat pendidik
-
Telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi PPG
-
Bukan peserta PPG dari kementerian lain
-
Aktif mengajar pada tahun pelajaran 2023/2024
-
Tersedia bidang studi sesuai jenjang pada LPTK penyelenggara
Kriteria tersebut menjadi acuan utama proses seleksi. Guru yang tidak sesuai ketentuan dapat dinyatakan gugur pada tahap administrasi.
Alur dan Tahapan Pelaksanaan PPG Tahap 5 Tahun 2025
Informasi Pemanggilan Peserta
Pemberitahuan resmi pemanggilan peserta dilakukan melalui akun SIMPKB masing-masing. Guru yang merasa memenuhi syarat dianjurkan untuk rutin memantau akun agar tidak tertinggal informasi penting.
Validasi Data dan Perbaikan NIK
Peserta wajib memeriksa validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui SIMPKB atau INFO GTK. Bila ditemukan ketidaksesuaian, peserta dapat melakukan perbaikan melalui aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri, atau memperbaikinya lewat dapodik dengan bantuan operator sekolah.
Kementerian menegaskan bahwa validitas data merupakan fondasi utama agar peserta dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Konfirmasi Kesediaan Mengikuti PPG
Guru yang lolos seleksi awal wajib melakukan konfirmasi kesediaan di SIMPKB. Setelah menyatakan bersedia, peserta diminta mulai mempersiapkan diri melalui beberapa langkah teknis sebagai berikut:
-
Mempelajari buku ajar PPG melalui SIMPKB atau tautan resmi
-
Memastikan keaktifan akun belajar.id dengan mengakses Ruang GTK
-
Menghubungi pusat bantuan jika akun mengalami kendala teknis
Akses belajar.id diperlukan agar peserta dapat mengikuti seluruh proses pembelajaran tepat waktu.
Mekanisme Lapor Diri dan Pembelajaran Mandiri
Setelah konfirmasi kesediaan, peserta wajib melakukan lapor diri secara daring ke LPTK penyelenggara PPG sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Daftar alamat laman LPTK dapat diakses melalui portal resmi PPG Kemendikdasmen.
Jika proses lapor diri selesai, peserta diwajibkan melaksanakan pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK. Pembelajaran dilakukan secara terstruktur dan akan menjadi bekal utama sebelum mengikuti ujian akhir.
Pelaksanaan Uji Kompetensi (UKPPPG)
Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru merupakan tahap akhir. Peserta yang telah melalui seluruh rangkaian wajib mendaftar UKPPPG melalui Ruang GTK atau laman UKPPPG. Informasi detail mengenai jadwal, teknis ujian, serta tata tertib akan diumumkan melalui perguruan tinggi penyelenggara masing-masing.
Direktorat PPG dalam rilis sebelumnya menegaskan bahwa sertifikasi pendidik hanya diberikan bagi peserta yang lolos UKPPPG dengan penilaian berbasis kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Akses Data dan Peran Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mengakses data peserta melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi dapat dilakukan dengan BBGTK/BGTK/KGTK di provinsi masing-masing untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.
Kementerian juga meminta dinas daerah aktif mendampingi guru sejak tahap konfirmasi hingga pelaksanaan UKPPPG agar program berjalan optimal dan tepat sasaran.
Komitmen Zona Integritas dan Bebas Gratifikasi
Direktorat Pendidikan Profesi Guru menegaskan komitmen terhadap Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK). Seluruh proses PPG dipastikan berlangsung objektif, transparan, profesional, dan bebas pungutan dalam bentuk apapun. Peserta diminta berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan tidak resmi.
Kesimpulan
Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 5 resmi bergulir dengan kuota 37.244 peserta. Guru yang memenuhi syarat dihimbau segera mengecek akun SIMPKB, melakukan validasi data, konfirmasi kesediaan, lapor diri, hingga pembelajaran mandiri sebagai persiapan mengikuti UKPPPG.








