MataBerita – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan mekanisme penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025. Aturan ini tidak berdiri dari nol, melainkan merevisi PMK 108/2024 dengan tujuan menyesuaikan sistem penyaluran anggaran desa agar selaras dengan program nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Langkah ini menjadi sinyal arah baru kebijakan fiskal desa 2025—penyaluran Dana Desa tidak hanya sebatas pendanaan kegiatan tahunan, tetapi didorong menjadi penggerak kemandirian ekonomi berbasis kelembagaan desa. Pemerintah ingin agar setiap desa memiliki fondasi ekonomi yang berkelanjutan melalui koperasi.
Artikel ini membahas secara lengkap isi aturan PMK 81/2025, mulai mekanisme penyaluran, dokumen syarat pencairan tahap pertama dan kedua, peran pemerintah daerah, hingga risiko desa kehilangan Dana Desa apabila tidak memenuhi aturan tepat waktu.
Inti Kebijakan PMK 81/2025: Sinkronisasi Dana Desa dengan Koperasi Merah Putih
PMK 81/2025 menegaskan kembali skema penyaluran Dana Desa yang tetap mengikuti mekanisme sebelumnya, namun penyesuaian dilakukan agar sinkron dengan target pembentukan koperasi di seluruh desa/kelurahan pada 2025.
Kementerian Keuangan dalam keterangannya menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar Dana Desa memiliki efek ekonomi jangka panjang. Koperasi dinilai sebagai wadah yang tepat untuk memperkuat rantai usaha desa, pengelolaan aset, serta meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat.
Seorang pejabat DJPK dalam rilis resmi menyebut bahwa penyesuaian ini penting untuk menguatkan tata kelola dan dampak penggunaan Dana Desa. Dengan arah baru ini, desa diharapkan tidak hanya menghabiskan dana, tetapi membangun sistem ekonomi lokal yang bisa berjalan mandiri.
Tahapan Penyaluran Dana Desa 2025: Skema Tetap Dua Tahap, Namun Administrasi Lebih Ketat
Mekanisme pencairan Dana Desa tidak berubah: tetap dua tahap dengan komposisi 60% dan 40%. Tahap I dapat dicairkan hingga akhir Juni, sedangkan tahap II dapat diajukan mulai April apabila seluruh persyaratan dipenuhi.
Tahap I: Administrasi sebagai Kunci Pembukaan Pencairan
Untuk mencairkan Dana Desa tahap pertama, desa harus memenuhi syarat berikut:
-
Mengunggah APBDes lengkap berikut Perdes APBDes.
-
Menginput file melalui aplikasi keuangan desa atau manual apabila belum berbasis sistem elektronik.
-
Menyertakan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa.
-
Melampirkan SK Kepala Desa terkait KPM BLT.
Kelengkapan dokumen sejak awal akan mempercepat proses dan mencegah kendala administratif pada tahap berikutnya.
Peran Bupati/Wali Kota pada Tahap Pertama
Kepala daerah wajib merekam pagu Dana Desa, jumlah KPM BLT, serta realisasi tahun sebelumnya untuk ketahanan pangan, stunting, dan BLT. Selain itu, pemerintah daerah harus menandai desa layak salur melalui sistem OM-SPAN TKD.
Karena sistem penyaluran 2025 sudah terhubung penuh dengan database OM-SPAN, pencairan tidak akan diproses bila pemerintah daerah belum memperbarui data.
Tahap II: Dokumen Koperasi Merah Putih Menentukan Cair atau Tidaknya Dana Desa
Tahap kedua merupakan bagian yang paling disesuaikan dalam PMK 81/2025. Selain laporan realisasi Dana Desa dan capaian output tahap sebelumnya, berkas terkait Koperasi Merah Putih wajib diserahkan oleh desa.
Dokumen Wajib Tahap II
Tahap II hanya dapat dicairkan apabila:
-
Serapan Tahap I minimal 60%.
-
Rata-rata output minimal 40%.
-
Desa melampirkan akta pendirian koperasi atau bukti berkas telah diajukan ke notaris.
-
Terdapat Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDes untuk KDMP.
Frasa penting dalam aturan ini adalah minimal sudah on process di notaris. Tanpa dokumen tersebut, pencairan Tahap II otomatis tidak dapat diproses.
Kewajiban Pemerintah Daerah di Tahap II
Bupati/wali kota juga kembali melakukan verifikasi realisasi BLT minimal tiga bulan apabila desa menganggarkannya, kemudian menandai desa yang layak salur. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, desa berisiko tidak menerima pencairan tahap kedua.
Risiko Dana Desa Hilang Apabila Terlambat Memenuhi Ketentuan
PMK 81/2025 memberikan batas final penyelesaian syarat pencairan Tahap II hingga 17 September 2025. Bila sampai batas tersebut syarat belum dilengkapi, penyaluran ditunda.
Untuk Dana Desa yang penggunaannya ditentukan, desa masih memiliki peluang apabila pemerintah daerah melengkapi syarat sebelum batas akhir pencairan. Namun untuk Dana Desa tidak ditentukan penggunaannya, perlakuan berbeda—dana tidak akan dicairkan jika syarat melewati batas waktu.
Anggaran dapat dialihkan pemerintah pusat untuk kepentingan nasional. Jika tidak terserap hingga akhir tahun, dana kembali menjadi sisa di RKUN dan tidak dapat diajukan kembali pada tahun berikutnya.
Seorang analis fiskal menyebut dalam forum diskusi bahwa aturan ini menjadi pengingat kuat bagi pemerintah desa agar tidak mengabaikan administrasi. “Konsekuensinya nyata, dana bisa hangus dan tidak dapat diklaim kembali,” ujarnya.
Kesimpulan: PMK 81/2025 Bukan Sekadar Aturan, Tapi Arah Transformasi Desa
Dengan diberlakukannya PMK 81/2025, Dana Desa tidak hanya berfungsi sebagai transfer anggaran, tetapi menjadi alat pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui koperasi. Desa yang cepat menyiapkan dokumen dan koperasi akan diuntungkan, sedangkan yang terlambat berpotensi kehilangan hak pencairan.
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi desa untuk membuktikan kapasitas tata kelola, kesiapan kelembagaan, serta kecepatan eksekusi program Koperasi Merah Putih.








