MataBerita — Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kembali memicu perhatian publik. Alih-alih tampil murung, mantan Menpora tersebut justru terlihat santai dan tetap tersenyum saat menyampaikan sikap resminya.
Langkah kepolisian yang menjerat delapan orang, termasuk dirinya, disebut Roy sebagai bagian dari proses yang harus dihormati.
Meski kini tengah berada dalam sorotan tajam, ia mengaku tetap tegar dan meminta rekan-rekannya yang turut terseret kasus ini untuk tidak gentar menghadapi proses hukum.
Artikel berikut merangkum respons Roy, konteks kasus, hingga pasal yang dikenakan kepada para tersangka.
Respons Pertama Roy Suryo Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
Roy Suryo angkat bicara usai diumumkan sebagai tersangka di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa status tersangka yang diterimanya tidak lantas membuatnya goyah.
Roy Tetap Santai dan Tersenyum
Menurut Roy, status tersangka merupakan tahapan yang mesti dihormati.
Ia melihat proses tersebut sebagai rangkaian hukum yang dapat berlanjut ke tahap terdakwa hingga terpidana jika memang terbukti.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati… saya senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses,” ujarnya.
Ajak Rekan Tersangka Lainnya Tetap Tegar
Tak hanya memikirkan dirinya sendiri, Roy meminta tujuh orang tersangka lain agar tetap kuat menghadapi situasi ini.
Ia menilai bahwa perjuangan mereka adalah bentuk hak masyarakat untuk meneliti dokumen publik.
“Saya tetap mengajak ke tujuh orang lain untuk tetap tegar… Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia,” kata Roy.
Serahkan Langkah Hukum ke Tim Kuasa
Roy menyampaikan bahwa ia akan berdiskusi dengan tim hukumnya untuk menentukan langkah lanjutan.
Ia menegaskan tidak adanya perintah penahanan terhadap dirinya berdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya.
Ada Apa di Balik Kasus Ini?
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, bermula dari beredarnya berbagai tudingan di media sosial.
Sejumlah pihak dilaporkan turut menyebarkan, meneliti, hingga mempertanyakan keaslian dokumen pendidikan Jokowi.
Proses penyelidikan berjalan hingga akhirnya polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya: Delapan Orang Jadi Tersangka
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan adanya delapan tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dibagi dalam dua klaster dengan tuduhan berbeda.
Klaster Pertama: 5 Orang
Lima orang yang masuk klaster pertama adalah:
-
ES
-
KTR
-
MRF
-
RE
-
DHL
Mereka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi merugikan.
Klaster Kedua: 3 Orang
Tiga nama lain masuk dalam klaster kedua:
-
RS
-
RHS
-
TT
Mereka dikenai pasal pidana seperti Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait ujaran kebencian hingga penyebaran informasi bohong.
Penjelasan Singkat Pasal yang Disangkakan
Pencemaran Nama Baik & Fitnah
Pasal 310 dan 311 KUHP kerap digunakan dalam kasus yang terkait dengan tuduhan mencemarkan nama baik seseorang.
Penyebaran Informasi Melawan Hukum (UU ITE)
Beberapa pasal dalam UU ITE turut dikenakan, terutama yang menyasar konten yang dinilai memprovokasi, menyesatkan, atau merugikan pihak tertentu.
Narasi Roy: “Ini Bukan Soal Kecewa”
Roy menegaskan bahwa yang ia fokuskan bukanlah perasaan pribadi, melainkan keadilan dan objektivitas proses hukum.
Baginya, inti persoalan adalah apakah proses ini dilakukan secara ilmiah atau justru mengarah pada kriminalisasi.
“Ini adalah perjuangan seluruh bangsa Indonesia… melawan kezaliman dan kriminalisasi,” ungkapnya.
Bagaimana Kelanjutan Kasus Ini?
Saat ini, proses masih berada pada tahap penyidikan.
Roy menyatakan bahwa ia dan timnya akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur.
Perkembangan kasus ini akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan penyerahan berkas ke kejaksaan.
Kemungkinan Tahapan Selanjutnya
-
Pemeriksaan lanjutan saksi dan bukti
-
Pertimbangan penahanan
-
Penentuan kelengkapan berkas perkara
-
Potensi sidang di pengadilan
Apa Dampaknya ke Publik?
Kasus ini menyedot perhatian luas karena menyangkut dokumen pendidikan presiden.
Selain itu, isu ini memantik diskusi publik seputar transparansi dokumen negara, batasan kebebasan berpendapat, hingga penyebaran informasi di ruang publik.
Banyak pihak menunggu perkembangan kasus ini, terutama soal bagaimana fakta akan terungkap serta apakah para terlapor benar-benar melakukan pelanggaran hukum.
Kesimpulan
Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka menandai babak baru dari kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Roy tetap terlihat tenang, menyerahkan langkah hukum kepada tim pengacaranya, dan mengajak rekan-rekannya untuk tetap tegar.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster dengan tuduhan beragam, mulai dari pencemaran nama baik hingga pelanggaran UU ITE.
Publik berharap kasus ini dapat berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang adil.








