Tarif Listrik November 2025 Tetap, Pemerintah Tahan Kenaikan Demi Daya Beli Masyarakat

MataBerita – Kabar baik datang untuk masyarakat Indonesia. Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun 2025, meskipun kondisi ekonomi global sedang fluktuatif. Keputusan ini menjadi

admin

Tarif Listrik November 2025
Tarif Listrik November 2025

MataBerita – Kabar baik datang untuk masyarakat Indonesia. Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun 2025, meskipun kondisi ekonomi global sedang fluktuatif. Keputusan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian harga energi dunia.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka menegaskan bahwa tarif listrik yang berlaku pada November 2025 hingga Desember 2025 masih menggunakan besaran tarif lama. Artinya, pelanggan PLN baik rumah tangga maupun bisnis tidak akan merasakan adanya tambahan beban biaya listrik dalam waktu dekat.

Di sisi lain, pemerintah tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan keandalan pasokan listrik nasional. Upaya seperti memperluas akses listrik ke daerah terpencil dan mempercepat transisi energi bersih terus dijalankan, meskipun tarif tidak mengalami penyesuaian.

1. Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik 2025

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa tarif listrik untuk kuartal IV/2025 (Oktober–Desember) tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap parameter ekonomi makro yang menjadi acuan utama dalam menentukan tarif listrik.

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada faktor-faktor seperti:

  • Kurs rupiah terhadap dolar AS

  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP)

  • Tingkat inflasi nasional

  • Harga Batu Bara Acuan (HBA)

Namun, meskipun secara teori kombinasi dari indikator tersebut seharusnya memicu kenaikan tarif, pemerintah memilih menahan kenaikan untuk melindungi masyarakat dari dampak ekonomi yang lebih luas.

“Secara akumulasi, perubahan ekonomi makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap,” ujar Tri Winarno di Jakarta, Senin (3/11/2025).

2. Tarif Listrik Subsidi Tetap Aman untuk Rumah Tangga dan UMKM

Kabar baik juga datang bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Pemerintah memastikan bahwa pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan subsidi listrik seperti biasa, tanpa ada perubahan tarif maupun penghapusan bantuan.

Pelanggan yang termasuk dalam kategori bersubsidi antara lain:

  • Rumah tangga miskin dan rentan miskin

  • Lembaga sosial

  • Industri kecil

  • Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah masih fokus menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang kompleks. Subsidi listrik tidak hanya membantu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, tapi juga menjaga daya saing usaha kecil agar tetap tumbuh.

3. Riwayat Penyesuaian Tarif Listrik Sebelumnya

Jika menengok ke belakang, penyesuaian tarif listrik terakhir dilakukan pada kuartal III/2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3), serta untuk sektor pemerintahan (P1, P2, dan P3).

Sementara itu, kelompok pelanggan lainnya sudah cukup lama tidak mengalami penyesuaian, yaitu sejak tahun 2020. Hal ini menegaskan bahwa kebijakan pemerintah selama beberapa tahun terakhir cenderung menahan kenaikan tarif listrik, demi menjaga kestabilan ekonomi nasional dan menekan inflasi energi.

4. Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN per kWh (Oktober–Desember 2025)

Berikut daftar tarif listrik PLN yang resmi berlaku tanpa kenaikan hingga akhir Desember 2025:

Golongan Pelanggan Batas Daya Tarif per kWh
R-1/TR 900 VA Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA Rp 1.699,53
R-3/TR ≥ 6.600 VA Rp 1.699,53
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA Rp 1.444,70
B-3/TM–TT > 200 kVA Rp 1.114,74
I-3/TM > 200 kVA – < 30.000 kVA Rp 1.114,74
I-4/TT ≥ 30.000 kVA Rp 996,74
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA Rp 1.699,53
P-2/TM > 200 kVA Rp 1.522,88
P-3/TR Rp 1.699,53
L/TR–TM–TT Rp 1.644,52

Dengan demikian, baik pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, maupun lembaga pemerintah tetap membayar dengan tarif lama tanpa ada tambahan biaya.

5. Upaya Pemerintah Jaga Keandalan dan Transisi Energi

Meskipun kenaikan tarif listrik ditahan, pemerintah tetap menjalankan sejumlah program untuk memperkuat sektor kelistrikan nasional.

Beberapa langkah yang terus digenjot antara lain:

  • Peningkatan keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil.

  • Ekspansi jaringan listrik agar rasio elektrifikasi semakin merata.

  • Mendorong transisi energi bersih, dengan memperbanyak pembangkit tenaga surya dan energi terbarukan lainnya.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa stabilitas tarif tidak berarti stagnasi dalam pembangunan energi nasional. Justru, ini menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya menghadirkan energi terjangkau sekaligus berkelanjutan.

Kesimpulan: Tarif Tetap, Kualitas Layanan Terus Ditingkatkan

Keputusan pemerintah untuk menahan kenaikan tarif listrik hingga akhir 2025 adalah kabar positif bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini tidak hanya menjaga daya beli, tetapi juga memberikan rasa aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Meski tarif tetap, pemerintah dan PLN berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan, memperluas akses listrik, serta mempercepat transisi menuju energi bersih. Dengan begitu, masyarakat bisa tetap menikmati listrik yang andal, terjangkau, dan ramah lingkungan.

Ikuti Kami di Google News

Related Post