MataBerita – Pertanyaan “UATAS apakah ada DC lapangan?” kini semakin sering muncul di kalangan calon peminjam dan pengguna aktif layanan pinjaman online. Kepastian soal kebijakan penagihan ini memang krusial, mengingat tidak semua platform peer-to-peer lending menerapkan sistem yang sama dalam menangani tunggakan.
Kekhawatiran akan kedatangan debt collector (DC) ke rumah atau tempat kerja wajar dialami, terutama bagi mereka yang pernah mendengar cerita kelam soal pinjol ilegal dengan penagihan brutal. Namun, penting untuk membedakan antara fintech legal berizin OJK dengan aplikasi pinjaman bodong yang beroperasi tanpa pengawasan.
Pengalaman pengguna UATAS di lapangan sendiri cukup beragam. Ada yang telat bayar lebih dari seminggu tanpa kedatangan DC sama sekali, tapi ada juga laporan bahwa penagih lapangan baru muncul setelah tunggakan mencapai hitungan bulan bahkan tahun. Untuk memahami kebijakan resmi UATAS seputar debt collector lapangan dan bagaimana aturan OJK mengatur praktik penagihan, simak ulasan lengkap berikut ini.
Mengenal UATAS: Platform P2P Lending Berizin OJK
UATAS merupakan aplikasi pinjaman peer-to-peer (P2P) lending yang beroperasi secara legal di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor izin KEP-106/D.05/2021. Platform ini dikelola oleh PT Plus Ultra Abadi yang berperan sebagai penghubung atau marketplace antara pemberi dana (lender) dan peminjam (borrower).
Berbeda dengan pinjol konvensional yang dananya berasal dari perusahaan sendiri, model P2P lending UATAS menghubungkan peminjam dengan investor yang bersedia mendanai. Sistem ini memberikan transparansi lebih tinggi karena setiap pihak mengetahui perannya dalam ekosistem pinjaman.
Produk dan Layanan Pinjaman UATAS
UATAS menyediakan dua jenis pendanaan utama: multiguna untuk kebutuhan pribadi dan produktif untuk modal usaha kecil menengah. Fleksibilitas ini membuat UATAS cocok bagi berbagai kalangan, mulai dari karyawan yang butuh dana darurat hingga pelaku UMKM yang memerlukan suntikan modal.
Dari segi performa dan kredibilitas, UATAS mencatatkan skor Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari (TKB90) sebesar 98,36%. Angka ini sangat tinggi dan menunjukkan bahwa hampir seluruh peminjam mampu melunasi kewajibannya maksimal 90 hari setelah jatuh tempo. Skor TKB90 yang tinggi juga mengindikasikan bahwa UATAS menerapkan proses seleksi peminjam yang ketat dan memiliki sistem penyaluran dana yang berkualitas.
Detail Lengkap Pinjaman di UATAS
Berikut spesifikasi produk pinjaman yang ditawarkan UATAS:
Limit Pinjaman:Â Mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp20.000.000, disesuaikan dengan profil dan track record peminjam.
Tenor atau Durasi:Â Berkisar antara 91 hari hingga 120 hari, memberikan waktu yang cukup fleksibel untuk melunasi.
Bunga Maksimum:Â 0,3% per hari atau setara 14% per tahun, masih dalam batas wajar yang diatur OJK untuk P2P lending.
Biaya Administrasi Tambahan:Â Maksimal 2% dari total pinjaman, transparan dan sudah diinformasikan di awal.
Proses Pengajuan:Â Seluruhnya dilakukan melalui aplikasi mobile UATAS yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.
Waktu Pencairan:Â Dana bisa cair dalam waktu hingga 24 jam jika seluruh dokumen dan data yang disubmit valid serta lolos verifikasi.
Penting dicatat bahwa jika terdapat data yang kurang akurat atau tidak lengkap, proses verifikasi akan tertunda dan pengajuan bahkan bisa dibatalkan. Untuk menghindari hal ini, pastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen resmi. Jika ada kendala, peminjam bisa menghubungi call center UATAS di nomor 1500 038 atau melalui email cs.support@uatas.id.
Fakta Seputar DC Lapangan UATAS: Ada atau Tidak?
Kembali ke pertanyaan utama: UATAS apakah ada DC lapangan? Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber dan testimoni pengguna hingga pertengahan 2025, UATASÂ tidak mengirim debt collector lapangan untuk kasus keterlambatan pembayaran yang masih tergolong ringan.
Pengalaman Pengguna di Lapangan
Banyak pengguna yang melaporkan pengalaman gagal bayar sejak tahun 2022 dengan durasi keterlambatan mencapai 10–11 hari, bahkan lebih dari dua minggu, namun tidak pernah didatangi DC ke rumah atau tempat kerja. Penagihan yang dilakukan UATAS umumnya hanya melalui kanal digital seperti notifikasi aplikasi, SMS, WhatsApp, atau telepon dari nomor customer service resmi.
Namun, ada juga sejumlah laporan dari pengguna yang mengalami gagal bayar dalam jangka panjang—hingga hitungan bulan atau bahkan 1–2 tahun—yang mengaku pernah didatangi penagih lapangan yang mengatasnamakan UATAS. Kasus seperti ini memang tergolong jarang, namun menunjukkan bahwa UATAS dapat menggunakan jasa pihak ketiga ketika keterlambatan sudah masuk kategori berat atau ekstrem.
Salah satu testimoni menyebutkan bahwa debt collector UATAS baru mendatangi kediaman peminjam setelah 2 tahun gagal bayar (galbay). Ini mengindikasikan bahwa UATAS tidak sembarangan mengirim DC lapangan, melainkan hanya pada kondisi tertentu yang sudah melampaui batas wajar.
Siapa Pihak Ketiga yang Ditugaskan?
Penting untuk dipahami bahwa pihak ketiga yang dimaksud bukanlah debt collector sembarangan atau preman jalanan. UATAS bekerja sama dengan perusahaan outsourcing resmi yang menyediakan jasa penagihan sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Jika memang tim lapangan dikirim, mereka wajib memenuhi standar profesional dan membawa:
- Kartu identitas perusahaan yang jelas dan resmi
- Surat tugas dari UATAS atau perusahaan penagihan
- Sertifikasi penagihan (SP3)Â dari AFPI sebagai bukti bahwa mereka telah mengikuti pelatihan dan memahami etika penagihan yang benar
Dengan kata lain, jika ada seseorang yang mengaku sebagai DC UATAS namun tidak bisa menunjukkan ketiga hal di atas, kemungkinan besar itu adalah penipuan atau intimidasi ilegal yang perlu dilaporkan ke pihak berwenang.
Kebijakan Privasi UATAS: Apakah Data Peminjam Disebarkan?
Salah satu kekhawatiran terbesar pengguna pinjol adalah penyebaran data pribadi ke kontak darurat atau bahkan ke publik. Praktik ini sering dilakukan oleh pinjol ilegal sebagai bentuk intimidasi, namun sangat dilarang oleh OJK.
Dalam kebijakan privasi resminya, UATAS secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak melakukan penyebaran data sembarangan. Informasi pribadi pengguna hanya boleh dibagikan kepada pihak-pihak berikut:
Pihak yang Berhak Mengakses Data
Lembaga berwenang yang diatur undang-undang, seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan dalam proses hukum yang sah.
Pihak ketiga resmi yang bekerja sama dengan UATAS, misalnya penyedia layanan verifikasi identitas (e-KTP, biometrik), lembaga credit scoring (untuk menilai kelayakan kredit), atau penyedia tanda tangan elektronik (e-signature).
Perusahaan asuransi, khususnya saat ada proses klaim asuransi jiwa atau perlindungan peminjam.
Selain itu, pengungkapan data juga dapat terjadi dalam situasi khusus seperti merger, akuisisi, atau proses due diligence perusahaan. Namun, seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut wajib menandatangani perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA) untuk melindungi privasi pengguna.
Dengan kata lain, UATAS hanya boleh membagikan data untuk kepentingan layanan yang sah dan sesuai regulasi, bukan untuk intimidasi, penyebaran ke kontak darurat, atau praktik teror seperti yang sering dilakukan pinjol ilegal.
Aturan OJK tentang Penagihan Pinjaman Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan regulasi ketat terkait praktik penagihan utang di industri fintech lending. Aturan ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik tidak etis sekaligus memastikan industri berjalan sehat.
Prinsip Penagihan yang Diperbolehkan
Menurut OJK, penagihan utang oleh fintech lending atau pihak ketiga yang ditunjuk harus memenuhi prinsip-prinsip berikut:
Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau intimidasi dalam bentuk apapun, baik fisik maupun verbal.
Tidak boleh mempermalukan peminjam di depan publik, tetangga, atau rekan kerja.
Tidak boleh menghubungi kontak darurat kecuali peminjam benar-benar tidak dapat dihubungi melalui nomor utamanya dalam jangka waktu yang wajar.
Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja yang wajar (08.00–20.00 waktu setempat), kecuali peminjam menyetujui waktu lain.
Debt collector harus memiliki identitas jelas dan sertifikasi resmi dari AFPI (Sertifikat Profesi Penagihan/SP3).
Hak Peminjam yang Wajib Dilindungi
Setiap peminjam memiliki hak untuk:
- Mendapatkan informasi lengkap dan transparan tentang jumlah utang, bunga, dan denda
- Tidak diteror atau diancam dengan cara apapun
- Melaporkan praktik penagihan tidak etis ke OJK melalui nomor 157
- Meminta restrukturisasi atau keringanan jika mengalami kesulitan finansial
Jika UATAS atau platform fintech lainnya melanggar aturan ini, konsumen berhak melaporkan ke OJK, AFPI, atau bahkan ke kepolisian jika ada unsur pidana seperti pemerasan atau pengancaman.
Tips Praktis Agar Terhindar dari Tekanan DC Pinjol
Untuk melindungi diri dari tekanan penagihan yang agresif, terutama saat kondisi finansial sedang tidak stabil, berikut langkah-langkah preventif yang bisa kamu terapkan:
1. Pilih Platform Pinjol Legal Berizin OJK Sejak Awal
Pinjol ilegal adalah yang paling sering melakukan teror, penyebaran data, dan penagihan brutal. Dengan memilih layanan yang sudah terdaftar dan diawasi OJK seperti UATAS, risiko intimidasi jauh lebih kecil karena mereka harus mematuhi regulasi ketat.
2. Catat Tanggal Jatuh Tempo dan Buat Pengingat Otomatis
Manfaatkan fitur kalender digital, alarm harian, atau aplikasi pengingat khusus untuk memastikan kamu tidak melewatkan tanggal pembayaran. Keterlambatan bahkan satu atau dua hari saja bisa langsung menambah beban bunga dan denda.
3. Komunikasikan Kondisi Finansial Sejak Dini
Jika mulai merasa kesulitan untuk membayar, jangan menghindari kontak dengan customer service. Sebaliknya, hubungi CS UATAS dan sampaikan kondisimu dengan jujur. Banyak platform fintech yang menawarkan opsi restrukturisasi, perpanjangan tenor, atau skema pembayaran bertahap jika peminjam proaktif berkomunikasi.
4. Jangan Pernah Memberikan Kode OTP atau Data Sensitif
Kode OTP (One-Time Password) hanya digunakan untuk login dan verifikasi transaksi, bukan untuk proses penagihan. Jika ada yang mengaku sebagai pihak UATAS atau DC dan meminta OTP, itu adalah tanda bahaya dan kemungkinan besar penipuan. Segera putuskan komunikasi dan laporkan.
5. Bayar Hanya Melalui Virtual Account atau Channel Resmi
Hindari membayar tunai langsung ke tangan penagih atau melalui rekening pribadi yang tidak jelas. Pembayaran di luar kanal resmi sangat berisiko dipalsukan atau tidak tercatat di sistem, sehingga kamu bisa dianggap belum membayar meski uang sudah diserahkan.
6. Simpan Bukti dan Laporkan Jika Ada Ancaman
Jika menerima ancaman, intimidasi, atau pelecehan dari siapapun yang mengaku sebagai DC UATAS, segera simpan bukti berupa screenshot chat, rekaman telepon, atau foto. Laporkan ke:
- OJK:Â Telepon 157 atau melalui website ojk.go.id
- AFPI: Email ke pengaduan@afpi.or.id
- Kepolisian:Â Jika ada unsur pemerasan, pengancaman, atau tindak pidana lainnya
Ancaman verbal, intimidasi, dan pemerasan adalah pelanggaran hukum yang bisa diproses secara pidana, terlepas dari apakah peminjam memang memiliki tunggakan atau tidak.
Kesimpulan: UATAS Tidak Sembarangan Kirim DC Lapangan
Jadi, untuk menjawab pertanyaan “UATAS apakah ada DC lapangan?”, jawabannya adalah:Â UATAS tidak mengirim debt collector lapangan untuk keterlambatan pembayaran yang masih tergolong pendek atau ringan. Penagihan pada tahap awal dilakukan secara digital melalui aplikasi, SMS, email, atau telepon.
Namun, untuk kasus keterlambatan ekstrem yang sudah mencapai hitungan bulan atau tahun, ada kemungkinan UATAS menggunakan jasa pihak ketiga resmi untuk melakukan kunjungan lapangan yang bersifat formal dan sesuai aturan. DC yang ditugaskan wajib memiliki identitas, surat tugas, dan sertifikasi penagihan (SP3) dari AFPI.
Selama kamu memahami aturan OJK, disiplin mengikuti jadwal pembayaran, dan menjaga komunikasi tetap responsif dengan pihak UATAS, layanan ini dapat digunakan dengan aman dan terkendali tanpa perlu khawatir akan teror atau intimidasi.
Yang paling penting adalah memilih platform pinjaman yang legal dan berizin OJK sejak awal, serta meminjam sesuai kemampuan finansial agar tidak terjebak dalam siklus utang yang sulit dilunasi.
Alternatif Pinjaman Resmi untuk Kebutuhan Dana Cepat
Jika kamu membutuhkan pinjaman resmi yang aman dan diawasi OJK, ada banyak pilihan produk pembiayaan dari lembaga keuangan terpercaya. Platform perbandingan seperti Tuwaga bisa membantumu mengeksplorasi berbagai opsi, mulai dari dana tunai dengan jaminan kendaraan hingga pinjaman tanpa agunan (KTA).
Dengan menggunakan platform perbandingan, kamu bisa membandingkan suku bunga, tenor, dan persyaratan dari berbagai bank atau fintech secara transparan. Proses pengajuan juga aman dan tanpa biaya tersembunyi. Pastikan selalu memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialmu.








