Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, KPK Ungkap Modus Korupsi Rp 19 Miliar Libatkan Keluarga

Mataberita.co.id – Kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terus berkembang dan semakin mengejutkan publik. Setelah sebelumnya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kini muncul

Redaksi

Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, KPK Ungkap Modus Korupsi Rp 19 Miliar Libatkan Keluarga

Mataberita.co.idKasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terus berkembang dan semakin mengejutkan publik. Setelah sebelumnya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kini muncul pengakuan yang langsung menuai sorotan tajam: Fadia mengaku tidak paham urusan birokrasi karena berlatar belakang musisi dangdut. Ia mengklaim hanya menjalankan fungsi seremonial sebagai bupati, sementara urusan teknis diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah.

Pengakuan ini langsung mendapat respons keras dari KPK. Bagaimana mungkin seorang bupati yang sudah menjabat dua periode ditambah satu periode sebagai wakil bupati sebelumnya mengklaim tidak memahami prinsip dasar tata pemerintahan? KPK menilai alasan tersebut tidak bisa diterima begitu saja, dan justru fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan menunjukkan gambaran yang sangat berbeda dari sosok yang “tidak tahu apa-apa”.

Di balik klaim ketidaktahuan itu, KPK mengungkap modus korupsi yang sistematis dan terencana: perusahaan yang didirikan oleh anak dan suami Fadia berhasil meraup kontrak senilai Rp 46 miliar dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan, dan dari jumlah itu, Rp 19 miliar mengalir ke kantong keluarga bupati. Sebuah skema yang rapi dan sulit dipercaya dilakukan oleh seseorang yang mengaku tidak paham birokrasi.

Pengakuan Fadia yang Langsung Dibantah KPK

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5 Maret 2026, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pengakuan Fadia sekaligus membantahnya secara tegas.

Mengklaim Hanya Jalankan Fungsi Seremonial

Menurut Asep, Fadia Arafiq yang dalam berkas perkara disebut dengan inisial FAR mengaku bahwa urusan teknis birokrasi di Kabupaten Pekalongan sepenuhnya ia serahkan kepada Sekretaris Daerah. Fadia mengklaim dirinya hanya hadir di acara-acara seremonial dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan teknis pemerintahan.

Baca Juga:  BPJS PBI Dibuat untuk Siapa? Manfaat, dan Syaratnya yang Perlu Diketahui Masyarakat

Alasan yang dikemukakan? Latar belakangnya sebagai musisi dangdut yang dianggap tidak membekalinya dengan pemahaman tentang birokrasi pemerintahan.

KPK: Alasan Itu Tidak Bisa Diterima

Asep Guntur langsung merespons pengakuan tersebut dengan argumentasi yang sangat logis. “Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” tegasnya.

Hitungan sederhananya: Fadia sudah berkecimpung di pemerintahan daerah Pekalongan sejak 2011. Lebih dari satu dekade di lingkungan birokrasi pemerintahan daerah. Klaim tidak memahami birokrasi setelah pengalaman selama itu adalah sesuatu yang sangat sulit untuk diterima secara akal sehat.

Modus Korupsi: Perusahaan Keluarga yang Dikondisikan Menang Proyek

Inti dari kasus korupsi Fadia Arafiq ini terletak pada sebuah skema yang sangat klasik dalam korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah: mendirikan perusahaan yang secara formal atas nama anggota keluarga, tapi secara substansial dikendalikan dan dimanfaatkan oleh sang bupati sendiri.

PT Raja Nusantara Berjaya: Perusahaan di Balik Korupsi

KPK mengungkap bahwa anak dan suami Fadia mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya atau PT RNB. Fadia sendiri ditetapkan sebagai penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut artinya, meski namanya tidak muncul sebagai pemilik formal, ia adalah pihak yang sesungguhnya diuntungkan dari seluruh aktivitas bisnis PT RNB.

Yang lebih mengkhawatirkan, perusahaan ini juga diisi oleh tim sukses Fadia orang-orang yang punya loyalitas personal kepada sang bupati. Dan dengan posisinya sebagai kepala daerah, Fadia meminta perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam berbagai tender pengadaan.

Proyek Outsourcing di 17 Perangkat Daerah

Skema ini berjalan dengan sangat luas. PT RNB berhasil mendapatkan proyek outsourcing di 17 perangkat daerah Kabupaten Pekalongan, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan semuanya pada tahun 2025 saja. Cakupan yang sangat luas ini menunjukkan betapa sistematis dan terencana modus korupsi yang dijalankan.

Baca Juga:  Trilema ESG Batu Bara Indonesia: Antara Lingkungan, Energi, dan Tekanan Biaya yang Makin Berat

Secara total, PT RNB meraup kontrak senilai Rp 46 miliar dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang periode 2023 hingga 2026. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membayar pegawai outsourcing yang bekerja melayani masyarakat.

Aliran Dana: Rp 19 Miliar Mengalir ke Keluarga Bupati

Dari total Rp 46 miliar kontrak yang diterima PT RNB, KPK menelusuri ke mana saja uang tersebut mengalir. Hasilnya sangat mengungkap: dari seluruh penerimaan itu, hanya Rp 22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisa Rp 19 miliar lebih dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan rincian yang sudah dipetakan secara detail oleh penyidik KPK.

Rincian Aliran Dana ke Keluarga Fadia

Berdasarkan temuan KPK, Fadia Arafiq sendiri menerima Rp 5,5 miliar secara pribadi. Suaminya, Ashraff, kebagian Rp 1,1 miliar. Direktur PT RNB, Rul Bayatun, menerima Rp 2,3 miliar. Anak Fadia bernama Sabiq menerima porsi terbesar kedua setelah Fadia sendiri, yaitu Rp 4,6 miliar. Anak Fadia lainnya, Mehnaz Na, menerima Rp 2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar yang juga masuk dalam catatan KPK.

Jika dijumlahkan, total aliran dana ke lingkaran keluarga bupati mencapai Rp 19 miliar hampir separuh dari seluruh kontrak yang diterima PT RNB selama tiga tahun.

Pasal yang Menjerat Fadia Arafiq

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq dijerat dengan pasal yang cukup berat. KPK menetapkan sangkaan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan gratifikasi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Ancaman hukumannya tidak ringan ini adalah pasal-pasal yang bisa berujung pada hukuman penjara yang sangat panjang bagi terdakwa yang terbukti bersalah.

Kasus Fadia Arafiq adalah cermin dari masalah sistemik yang masih menghantui tata pemerintahan daerah di Indonesia. Ketika kepercayaan rakyat disalahgunakan untuk memperkaya keluarga, ketika jabatan publik dijadikan alat untuk mengondisikan proyek, dan ketika uang rakyat mengalir ke kantong pribadi di situlah korupsi merusak segalanya. Pantau terus perkembangan kasus Fadia Arafiq dan berita terkini seputar pemberantasan korupsi di Indonesia hanya di sini!

Ikuti Kami di Google News

Related Post

rajadewa138