Tak Terima Divonis, Empat Anggota TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Pilih Tempuh Jalur Banding — Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Empat anggota BAIS TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ajukan banding usai divonis 1,5–3 tahun penjara. Ini fakta lengkapnya.

Redaksi

Mata Berita – Sebuah kasus yang mengguncang publik kembali mencuri perhatian. Empat anggota militer yang terbukti terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ternyata tidak menerima begitu saja vonis yang dijatuhkan kepadanya. Alih-alih menjalani hukuman dengan lapang dada, mereka memilih untuk melawan — mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Langkah ini tentu memantik banyak tanda tanya di benak publik.

Kasus penyiraman air keras kepada seorang aktivis oleh oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI memang sejak awal mengundang sorotan tajam. Peristiwa itu bukan hanya menyangkut luka fisik yang diderita korban, tetapi juga menyentuh isu yang jauh lebih besar: bagaimana hukum ditegakkan ketika pelakunya adalah aparat militer. Publik pun menantikan apakah proses hukum akan berjalan adil dan transparan hingga akhir.

Kini, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis yang bervariasi — mulai dari 1,5 hingga 3 tahun penjara — babak baru pun dimulai. Para terdakwa mengajukan banding, sementara pihak oditur militer memilih untuk tidak melakukan hal yang sama. Apa artinya semua ini bagi keadilan yang dicari korban dan keluarganya? Mari kita telusuri lebih dalam.

Empat Terdakwa Ajukan Banding Usai Divonis

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, membenarkan langkah hukum yang diambil para terdakwa. Saat dihubungi pada Sabtu, 20 Juni 2026, ia menyampaikan bahwa keempat terdakwa secara resmi mengajukan upaya hukum banding melalui penasihat hukum mereka masing-masing.

“Benar, para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding,” ujar Endah Wulandari kepada awak media.

Keempat prajurit yang mengajukan banding tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Keempatnya sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026.

Baca Juga:  Penjelasan PMK 81 Tahun 2025 tentang Dana Desa dan Skema Baru Koperasi Merah Putih

Sementara itu, pihak oditur dari Oditurat Militer II-07 Jakarta justru memilih sikap berbeda. Mereka tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. “Jaksa tidak mengajukan upaya hukum,” jelas Endah. Keputusan ini pun menjadi sorotan tersendiri — apakah berarti pihak oditur sudah puas dengan vonis yang ada, ataukah ada pertimbangan lain yang mendasari pilihan diam tersebut?

Kronologi Vonis: Siapa Mendapat Hukuman Apa?

Untuk memahami mengapa para terdakwa merasa perlu mengajukan banding, penting untuk melihat kembali apa yang diputuskan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.

Vonis Terberat: Edi Sudarko Dipecat dan Dipenjara 3 Tahun

Dari keempat terdakwa, Sersan Dua Edi Sudarko menerima hukuman paling berat. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepadanya. Tidak hanya itu, Edi juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer — sebuah konsekuensi yang tentu berdampak besar pada karier dan kehidupannya ke depan.

Nandala dan Sami: Vonis Lebih Ringan, Tapi Tetap Berat

Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara. Sementara Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa masa tahanan yang telah dijalani Sami Lakka selama proses hukum berlangsung akan dikurangkan seluruhnya dari total hukuman yang dijatuhkan.

“Terdakwa Sami Lakka, pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan.

Budhi Hariyanto Widhi: Nasib yang Belum Terperinci Sepenuhnya

Untuk Lettu Budhi Hariyanto Widhi, detail vonis yang dijatuhkan belum sepenuhnya terekspos ke publik secara terperinci dalam informasi yang beredar. Namun yang pasti, ia turut mengajukan banding bersama tiga rekannya — menunjukkan bahwa seluruh terdakwa kompak menolak putusan yang ada.

Terbukti Bersalah: Apa yang Dilakukan Para Pelaku?

Majelis hakim menyatakan keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Ini bukan sekadar kekerasan spontan — ada unsur kesengajaan dan perencanaan yang memberatkan posisi para terdakwa di mata hukum.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” tegas Kolonel Chk Fredy Ferdian saat sidang pembacaan putusan pada 10 Juni 2026.

Baca Juga:  Anies dan Novel Baswedan Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Kondisi Sadar tapi Masih Isolasi

Andrie Yunus, sang korban, adalah seorang aktivis yang kini harus menanggung dampak luka berat akibat siraman air keras yang menghantam tubuhnya. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan terhadap aktivis bukan hanya sekadar angka dalam statistik — ada manusia nyata yang hidupnya berubah selamanya di balik setiap peristiwa seperti ini.

Apa Makna Banding Ini bagi Proses Keadilan?

Secara hukum, pengajuan banding adalah hak setiap terdakwa. Tidak ada yang salah dengan mekanisme itu sendiri. Namun dalam konteks kasus ini, keputusan banding yang diajukan oleh empat anggota militer aktif — termasuk perwira berpangkat kapten dan letnan satu — tentu menambah panjang jalan menuju keadilan yang sesungguhnya bagi korban.

Yang menarik untuk dicermati adalah kontras antara sikap para terdakwa dan pihak oditur. Ketika terdakwa berjuang habis-habisan untuk meringankan atau menghapus hukuman mereka, pihak jaksa militer justru tidak mengambil langkah serupa untuk memperberat vonis. Bagi sebagian kalangan, ini bisa dibaca sebagai sinyal bahwa tuntutan hukum dari awal mungkin sudah cukup akomodatif terhadap para pelaku — sesuatu yang layak menjadi bahan evaluasi publik dan lembaga pengawas.

Di sisi lain, proses banding ini juga membuka peluang bagi Pengadilan Militer Tinggi untuk meninjau kembali semua aspek persidangan — termasuk apakah pemecatan yang hanya dikenakan kepada sebagian terdakwa sudah proporsional dengan tingkat kesalahan masing-masing.

Sorotan Publik dan Harapan atas Keadilan

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ketika yang duduk di kursi terdakwa adalah anggota militer — khususnya dari satuan intelijen strategis — maka implikasinya jauh melampaui ruang sidang. Ada pertanyaan yang lebih besar yang terus bergema: sejauh mana institusi militer mampu menghukum anggotanya sendiri secara adil dan transparan, tanpa ada “perlindungan korps” yang mengaburkan fakta?

Masyarakat sipil, aktivis HAM, dan berbagai elemen organisasi masyarakat tentu akan terus memantau perkembangan proses banding ini dengan seksama. Mereka berharap bahwa apapun putusan di tingkat banding nanti, prinsip keadilan — bukan kepentingan institusional — yang menjadi landasannya.

Proses hukum kasus penyiraman air keras Andrie Yunus kini memasuki babak baru yang krusial. Keputusan Pengadilan Militer Tinggi atas banding ini akan menjadi tolok ukur penting: apakah hukum militer di Indonesia benar-benar bisa berdiri tegak tanpa memandang siapa pelakunya. Bagi Andrie Yunus dan semua pihak yang peduli pada tegaknya keadilan, perjalanan ini masih jauh dari selesai — dan setiap langkahnya layak untuk kita ikuti bersama.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

rajadewa138