
Mata Berita – Dalam dunia hukum Indonesia, jarang ada satu pekan yang begitu padat dengan kejutan demi kejutan. Namun itulah yang terjadi pada Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, sepanjang pekan terakhir Juli 2026. Dari mangkir panggilan penyidik, pengacara kondang yang tiba-tiba mundur, pergantian kuasa hukum, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan — semua berlangsung dalam hitungan hari.
Kasus Febrie Adriansyah bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia adalah mantan petinggi Kejaksaan Agung yang justru kini berhadapan dengan institusi yang pernah dipimpinnya sendiri. Ironisnya, seorang pejabat yang selama ini dikenal menangani perkara korupsi besar kini harus duduk di kursi yang sama dengan para tersangka yang pernah ia hadapi. Situasi ini memancing rasa penasaran publik — dan tentu saja, memunculkan banyak tanda tanya.
Apa saja yang benar-benar terjadi selama tujuh hari penuh dinamika itu? Bagaimana alur cerita dari panggilan pertama yang diabaikan hingga pintu sel Rumah Tahanan KPK akhirnya tertutup di belakang Febrie? Mari kita telusuri satu per satu.
Awal Mula: Febrie Mangkir dari Panggilan Pertama
Babak pertama dimulai pada Rabu, 22 Juli 2026. Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil empat orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya adalah Febrie Adriansyah, yang ketika itu masih berstatus saksi — belum tersangka.
Namun Febrie tidak hadir. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa dari keempat saksi yang dipanggil, dua orang tidak memenuhi panggilan. Febrie beralasan sakit, sementara satu saksi lainnya tidak hadir tanpa pemberitahuan sama sekali.
Yang menarik, pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim 9 — sebuah tim khusus beranggotakan sembilan jaksa yang dibentuk setelah Kejagung menerima penyerahan perkara dari Kortastipidkor Polri. Keberadaan tim khusus ini saja sudah menunjukkan betapa seriusnya perkara ini dipandang oleh institusi. Atas absennya Febrie, penyidik segera menjadwalkan panggilan kedua untuk Jumat, 24 Juli 2026.
Hotman Paris Mundur: Drama di Tengah Drama
Sebelum panggilan kedua tiba, muncul kejutan lain yang tak kalah mengejutkan. Hotman Paris Hutapea, pengacara paling dikenal di Indonesia, menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie.
Keputusan itu disampaikan Hotman saat ditemui di RS Medistra, Jakarta Selatan, pada Kamis 23 Juli 2026. Ia mengaku sedang dalam masa pemulihan pasca operasi saraf terjepit di Singapura. “Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, Febrie Adriansyah, saya mengundurkan diri,” ujarnya terus terang.
Padahal, Hotman baru mendampingi Febrie dalam pemeriksaan di Kejagung pada Jumat, 17 Juli 2026 — kurang dari sepekan sebelumnya. Meski hanya sebentar, kehadiran Hotman langsung menyita perhatian. Dalam konferensi pers, ia mempertanyakan langkah Kortastipidkor Polri yang memproses hukum Febrie tanpa koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto — sebuah pernyataan yang langsung memantik respons luas.
Tak berhenti di situ, Hotman juga menuai kritik setelah melontarkan ucapan bernada keras kepada seorang wartawan yang bertanya soal dugaan kriminalisasi kliennya. Pernyataan itu memicu kecaman dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan berbagai organisasi pers, yang menilai sikap tersebut tidak menghormati kerja jurnalistik. Singkat kata, kehadiran Hotman meski singkat, meninggalkan jejak yang cukup dalam di linimasa berita.
Pergantian Jampidsus: Kuntadi Naik, Febrie Lengser
Masih di hari yang sama saat panggilan kedua dijadwalkan, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 untuk mengangkat Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru. Pelantikan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Kuntadi bukanlah nama asing di lingkungan Kejagung. Ia sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset dan pernah menjadi Direktur Penyidikan di bawah kepemimpinan Febrie sendiri. Selama menjabat direktur penyidikan, Kuntadi menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan proyek BTS 4G Kemenkominfo. Pergantian ini memperjelas bahwa posisi Febrie — baik secara jabatan maupun hukum — sudah tidak bisa dipertahankan.
Febri Diansyah Tampil Gantikan Hotman
Setelah Hotman mundur, kursi kuasa hukum tidak lama kosong. Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah — yang kebetulan memiliki nama depan mirip dengan kliennya — tampil sebagai pengacara baru Febrie Adriansyah. Surat kuasa diterimanya pada Kamis, 23 Juli 2026, tepat sehari sebelum pemeriksaan kedua berlangsung.
“Saya baru jadi (pengacara Febrie Adriansyah) ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi,” kata Febri Diansyah di Gedung Kejagung, Jumat 24 Juli 2026. Kehadiran mantan jubir KPK sebagai pengacara mantan Jampidsus Kejagung tentu menghadirkan ironi tersendiri yang tidak luput dari sorotan publik.
Febrie Hadir di Panggilan Kedua — dan Statusnya Berubah
Pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie akhirnya memenuhi panggilan kedua. Ia tiba di kompleks Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB, meskipun kedatangannya luput dari pantauan awak media yang sudah bersiaga sejak pagi hari.
Pemeriksaan berlangsung panjang — dari siang hingga malam hari. Dan di sinilah titik balik paling dramatis terjadi. Sekitar pukul 19.00 WIB, Febri Diansyah selaku pengacara mengumumkan kabar yang mengubah segalanya: status kliennya resmi berubah menjadi tersangka.
“Penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan dua dokumen: satu dokumen penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan,” ungkap Febri di hadapan wartawan malam itu. Dari yang semula dipanggil sebagai saksi, Febrie kini resmi menjadi bagian dari perkara yang sedang disidik oleh tim yang pernah berada di bawah komandonya sendiri.
Tanpa Rompi Pink, tapi Masuk Rutan KPK
Sekitar pukul 23.00 WIB, Febrie akhirnya muncul di hadapan media. Ia mengenakan kemeja batik, tanpa rompi merah jambu (pink) khas tahanan Kejagung, dan tanpa borgol di tangannya. Di belakangnya, personel pengamanan berhelm putih berjaga.
Meski penampilannya terlihat lebih “biasa” dibanding kebanyakan tersangka yang diekspos media, Febrie tetap masuk ke mobil tahanan. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan — bukan ke rutan milik Kejagung sendiri.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan alasannya. Penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap Febrie. “Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” katanya. Sebuah pernyataan yang sekaligus mengisyaratkan adanya kekhawatiran akan keselamatan Febrie bila ditempatkan di fasilitas penahanan biasa.
Febrie Klaim Dikriminalisasi
Sebelum dibawa masuk, Febrie sempat berbicara kepada wartawan. Dengan nada tenang namun tegas, ia menyatakan dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi. “Saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujarnya.
Febrie mempertanyakan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik dan menyebut bahwa proses yang dialaminya berbeda dari kelaziman di Gedung Bundar — sebutan untuk kantor penyidikan Kejagung — di mana penetapan tersangka biasanya dilakukan setelah serangkaian gelar perkara dan konfirmasi bukti yang menyeluruh. “Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai temuan emas seberat 74 kilogram di rumahnya — salah satu detail yang mencuri perhatian publik — Febrie memilih tidak berkomentar banyak. “Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa,” katanya. Meski begitu, ia menegaskan tetap menghormati keputusan pimpinan dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Sebuah Pekan yang Mengubah Segalanya
Tujuh hari. Hanya tujuh hari yang membalik nasib seorang mantan petinggi Kejaksaan Agung dari pejabat bergengsi menjadi tahanan KPK. Kasus Febrie Adriansyah bukan hanya soal satu orang — ini adalah cermin dari dinamika hukum dan kekuasaan di Indonesia yang terus berputar dengan cara yang kerap tak terduga. Pergantian pengacara, pelantikan pejabat baru, hingga klaim kriminalisasi, semuanya menjadi bagian dari narasi besar yang belum selesai ditulis. Satu pertanyaan kini menggantung di benak publik: apa yang sebenarnya tersembunyi di balik perkara ini, dan ke mana arah prosesnya akan berujung?







