
Mata Berita – Korupsi di lingkungan pemerintah daerah bukan hal baru di Indonesia. Namun setiap kali kasus seperti ini mencuat ke permukaan, rasa kecewa masyarakat terasa semakin dalam — apalagi ketika pelakunya adalah seorang kepala daerah yang seharusnya menjadi pelayan publik. Inilah yang kini terjadi dalam kasus Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang resmi dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 3 Agustus 2026. Tidak hanya Ade Kuswara yang duduk di kursi terdakwa — ayahnya sendiri, H.M. Kunang alias Abah Kunang, turut menghadapi tuntutan empat tahun penjara. Sebuah gambaran yang menyedihkan: sebuah dugaan korupsi yang melibatkan satu keluarga dalam lingkaran kekuasaan.
Bagi kamu yang baru mengikuti kasus ini, artikel ini akan menjelaskan dari awal — mulai dari bagaimana kasus ini bermula, siapa saja yang terlibat, hingga rincian tuntutan yang dijatuhkan jaksa. Mari kita bedah satu per satu.
Dari Mana Kasus Ini Bermula?
Kasus ini bermula dari hubungan bisnis yang tidak seharusnya terjadi antara seorang kepala daerah dengan pihak swasta. KPK menetapkan tiga tersangka pada Sabtu, 21 Desember 2025, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya H.M. Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan — seorang penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari komunikasi itulah, sebuah praktik yang disebut “ijon proyek” mulai berjalan.
Apa Itu Ijon Proyek?
Bagi pembaca yang belum familiar dengan istilah ini, ijon proyek adalah praktik di mana seorang pejabat meminta uang atau keuntungan di muka sebagai imbalan atas jaminan mendapatkan proyek pemerintah. Singkatnya, proyek “dijual” sebelum benar-benar dilelang secara resmi. Tentu saja ini bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang seharusnya terbuka, adil, dan kompetitif.
Dalam kasus ini, selama kurun waktu satu tahun terakhir, Bupati Ade secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan. Uniknya — sekaligus memprihatinkan — permintaan ini tidak dilakukan langsung, melainkan melalui perantara, yaitu ayahnya sendiri, H.M. Kunang alias Abah Kunang. Total uang ijon yang diserahkan Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama H.M. Kunang mencapai Rp 9,5 miliar, yang diberikan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Total Aliran Dana yang Diterima Mencapai Rp 14,2 Miliar
Angka Rp 9,5 miliar dari Sarjan bukan satu-satunya aliran uang yang masuk ke kantong Bupati Ade. Sepanjang tahun 2025, KPK juga menduga Bupati Ade menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Jika dijumlahkan, total uang yang diduga diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar — sebuah angka yang fantastis sekaligus mencengangkan.
Dalam dakwaan, nilai suap pengaturan paket pekerjaan tahun 2025 yang menjadi pokok perkara ini disebutkan mencapai lebih dari Rp 12 miliar. Angka-angka ini bukan sekadar nominal di atas kertas — di baliknya ada anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Rincian Tuntutan Jaksa KPK
Pada sidang 3 Agustus 2026, JPU KPK Ade Azhari membacakan tuntutan secara lengkap untuk kedua terdakwa. Berikut rincian tuntutan yang perlu kamu ketahui.
Tuntutan untuk Ade Kuswara Kunang
Jaksa menuntut Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, ia juga dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp 300.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Yang cukup berat adalah tuntutan uang pengganti sebesar Rp 11.400.000.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Ade Kuswara akan disita. Apabila nilai harta tersebut tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Artinya, dalam jangka waktu yang cukup panjang, Ade Kuswara tidak akan bisa mencalonkan diri atau memilih dalam jabatan publik.
Tuntutan untuk H.M. Kunang alias Abah Kunang
Ayah Bupati Ade, H.M. Kunang, dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun beserta denda Rp 300.000.000 — dengan ketentuan yang sama, apabila tidak dibayar diganti penjara 100 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.000.000.000. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Dasar Hukum yang Digunakan Jaksa
Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, untuk posisi Bupati Ade dan H.M. Kunang sebagai pihak penerima, keduanya disangkakan dengan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, hakim dan jaksa mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan tuntutan maupun putusan. Dalam kasus ini, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka yang dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, ada pula hal-hal yang meringankan, antara lain: kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan dan menghargai jalannya persidangan. Meski demikian, faktor-faktor yang meringankan ini tidak serta-merta membuat tuntutan jaksa menjadi lebih ringan secara signifikan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Bagaimana Kelanjutan Sidang Ini?
Setelah tuntutan dibacakan, kuasa hukum kedua terdakwa meminta waktu dua minggu untuk mengajukan eksepsi atau pembelaan. Namun, hakim menolak permintaan tersebut dan menetapkan bahwa pembelaan harus dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2026. Artinya, proses persidangan masih akan terus berlanjut dan putusan akhir belum dijatuhkan — meski tuntutan jaksa sudah cukup jelas menggambarkan betapa seriusnya kasus ini.
Kita perlu menunggu bagaimana hakim PN Bandung akhirnya memutuskan perkara ini. Dalam sistem hukum kita, terdakwa masih dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun rangkaian fakta yang terungkap di persidangan tentu menjadi bahan refleksi bagi kita semua.
Pelajaran Penting dari Kasus Ini
Kasus Bupati nonaktif Bekasi ini bukan sekadar berita hukum biasa. Ada beberapa pelajaran penting yang bisa kita petik, terutama bagi generasi muda yang kelak akan terjun ke dunia pemerintahan atau menjadi pemilih yang cerdas.
Pertama, korupsi tidak selalu dilakukan sendirian. Dalam kasus ini, seorang kepala daerah bahkan melibatkan anggota keluarganya dalam praktik suap. Ini menunjukkan betapa pentingnya integritas tidak hanya di level personal, tetapi juga di lingkungan terdekat seseorang.
Kedua, KPK terus bekerja. Penetapan tersangka pada Desember 2025 dan persidangan yang sudah berjalan hingga pembacaan tuntutan di Agustus 2026 menunjukkan bahwa proses hukum terhadap koruptor terus bergulir — walau kadang terasa lambat di mata masyarakat.
Ketiga, uang publik bukan milik pribadi. Rp 14,2 miliar yang diduga mengalir ke Bupati Ade adalah uang yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, layanan kesehatan, atau pendidikan bagi warga Kabupaten Bekasi. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak rakyat yang dirampas.
Kasus ini masih dalam proses, dan kita semua menantikan putusan yang adil dan tegas. Sebagai warga negara, penting untuk terus mengikuti perkembangan kasus-kasus korupsi seperti ini — bukan sekadar sebagai tontonan, tetapi sebagai pengingat bahwa pengawasan publik adalah salah satu senjata terkuat dalam memerangi korupsi. Bagikan artikel ini agar lebih banyak orang tahu dan peduli dengan jalannya hukum di negeri ini.







