
Mata Berita – Bayangkan Anda tinggal di sebuah kepulauan terpencil, jauh dari infrastruktur internet yang memadai, lalu Anda menemukan solusi: satelit Starlink. Anda kemudian berbagi akses itu kepada tetangga dan warga sekitar dengan memungut biaya sewajarnya. Niat Anda murni untuk membantu, sekaligus mencari penghidupan. Namun tiba-tiba, Anda berhadapan dengan proses hukum pidana. Itulah yang dialami Yogi Gilang Arya Setia (39), seorang penyedia layanan internet berbasis satelit Starlink di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang kasusnya kini bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Padang.
Kasus ini seketika memancing perdebatan luas. Bukan sekadar soal boleh atau tidaknya menjual kembali layanan Starlink, melainkan soal pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah regulasi telekomunikasi Indonesia sudah diterapkan dengan tepat sasaran? Mengapa seorang pelaku usaha kecil di daerah terpencil yang menjual kembali akses internet justru harus menghadapi sanksi pidana, sementara hukum sendiri sebetulnya sudah menyediakan jalur penyelesaian administratif?
Inilah yang membuat kasus Yogi menjadi penting untuk dicermati bersama. Bukan hanya sebagai kasus hukum biasa, tapi sebagai cermin bagaimana negara seharusnya bersikap saat menghadapi pelanggaran administratif dalam sektor telekomunikasi, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini luput dari jangkauan layanan internet resmi.
Apa Kata Hukum soal Reseller Internet di Indonesia?
Sebelum menghakimi siapa pun, penting untuk memahami dulu apa yang sebenarnya diatur oleh hukum Indonesia terkait penjualan kembali atau reselling layanan internet. Banyak orang mengira kegiatan ini ilegal secara penuh. Kenyataannya, tidak sesederhana itu.
Undang-Undang Telekomunikasi memang menempatkan penyelenggaraan telekomunikasi dalam rezim Perizinan Berusaha. Artinya, siapa pun yang menjalankan kegiatan usaha di sektor ini wajib memiliki izin yang sesuai. Jual kembali jasa telekomunikasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha telekomunikasi, sehingga pelakunya pun tidak bisa lepas dari kewajiban perizinan tersebut.
Peraturan Menteri yang Mengakui Keberadaan Reseller
Yang menarik, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 secara eksplisit mengatur kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi. Pasal 223 menyebutkan bahwa harus ada perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan pelaksana jual kembali. Untuk layanan internet khususnya, pelaksana jual kembali menggunakan IP Address publik dan Autonomous System Number milik penyelenggara yang sudah berizin.
Ketentuan ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025, yang secara resmi memasukkan jual kembali jasa telekomunikasi ke dalam KBLI 61994, termasuk di dalamnya jual kembali akses internet. Artinya, secara hukum, keberadaan reseller internet diakui dan dilindungi, asalkan memenuhi mekanisme yang ditetapkan.
Jadi, hukum Indonesia tidak melarang seseorang menjadi reseller internet Starlink. Yang diatur adalah bagaimana caranya: reseller harus menjadi bagian dari ekosistem penyelenggara telekomunikasi yang berizin, bukan beroperasi sendiri di luar sistem.
Kalau Melanggar, Hukumannya Apa? Pidana atau Administratif?
Di sinilah inti persoalannya. Banyak yang langsung mengasosiasikan pelanggaran di sektor telekomunikasi dengan sanksi pidana. Padahal, regulasi yang ada sudah menyediakan jalur yang jauh lebih proporsional terlebih dahulu.
Sanksi Administratif Sebagai Jalur Utama
Pasal 225 Permen Kominfo 5/2021 secara tegas mengatur mekanisme sanksi bagi pelanggar ketentuan jual kembali jasa telekomunikasi. Pelanggaran terhadap Pasal 223 dikenai sanksi administratif, yang bisa berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pemutusan akses, hingga pencabutan izin.
Yang lebih signifikan, Pasal 225 ayat (5) secara khusus mengantisipasi situasi ketika pelaku usaha belum memiliki Perizinan Berusaha sama sekali. Dalam kondisi seperti itu, pengenaan sanksi administratif harus didahului dengan surat perintah penghentian pelanggaran. Surat itu wajib memuat pasal yang dilanggar, ancaman sanksi, batas waktu pemenuhan, dan perintah untuk menghentikan kegiatan. Dengan kata lain, aturan ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk berbenah sebelum dijatuhi sanksi apa pun.
Kapan Pidana Baru Bisa Masuk?
Tentu, Undang-Undang Telekomunikasi tetap mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan tanpa izin. Permen 5/2021 juga membuka ruang agar hasil pemeriksaan yang diduga mengandung unsur tindak pidana diserahkan ke penyidik. Namun, kuncinya ada pada pertanyaan ini: kapan sebuah pelanggaran administratif tentang mekanisme jual kembali berubah menjadi tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin?
Tidak semua pelanggaran langsung melompat ke ranah pidana. Regulasi sektoral sudah menyiapkan cara penghentian dan penertiban administratif bagi pelaku yang belum berizin. Pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan yang pertama, terutama ketika hukum administrasi sudah menyediakan jalan untuk menghentikan, menertibkan, dan melegalkan usaha tersebut.
Konteks Mentawai: Mengapa Ini Bukan Sekadar Kasus Hukum Biasa
Kepulauan Mentawai bukan kota besar dengan akses internet yang berlimpah. Ini adalah wilayah terpencil yang selama bertahun-tahun berjuang mendapatkan konektivitas digital yang layak. Dalam konteks seperti inilah Yogi beroperasi. Ia bukan konglomerat telekomunikasi yang sengaja menghindari izin demi keuntungan besar. Ia adalah warga biasa yang mencoba mengisi kekosongan layanan di daerahnya.
Konteks ini rupanya tidak luput dari perhatian pemerintah. Pada siaran pers 25 Agustus 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan perlunya pendekatan pembinaan dan langkah korektif sebelum menggunakan instrumen pidana. Lebih jauh, Kementerian Komdigi bahkan menyebut kemungkinan untuk membantu masyarakat atau pelaku usaha di daerah seperti Mentawai dalam memperoleh izin yang diperlukan, atau menghubungkan mereka dengan ISP berizin agar bisa masuk ke dalam ekosistem reseller resmi.
Pendekatan semacam ini bukan hanya bijak secara sosial, tapi juga selaras dengan struktur regulasi yang sudah ada. Hukum sudah menyediakan jalan tengah. Pertanyaannya adalah apakah jalur itu digunakan dengan benar.
Prinsip Ultimum Remedium: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Dalam ilmu hukum, ada prinsip yang dikenal sebagai ultimum remedium, yaitu gagasan bahwa sanksi pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (last resort), bukan pilihan pertama. Prinsip ini relevan sekali dalam kasus seperti yang dialami Yogi.
Jika hukum administrasi sudah menyediakan mekanisme teguran, perintah penghentian, dan kesempatan untuk melegalkan usaha, maka mendahulukan proses pidana justru bisa dianggap tidak proporsional. Ini bukan berarti pelanggaran harus dibiarkan. Negara tetap perlu menegakkan tata kelola telekomunikasi dengan tegas. Namun ketegasan yang baik bukan berarti langsung menggunakan sanksi terberat yang tersedia.
Bayangkan jika seorang pedagang kaki lima berjualan tanpa izin usaha di trotoar. Respons yang proporsional adalah teguran, penertiban, dan bimbingan untuk mengurus izin, bukan langsung dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pidana. Logika yang sama berlaku di sini.
Apa yang Seharusnya Terjadi?
Berdasarkan kerangka regulasi yang ada, penanganan kasus seperti yang dialami Yogi seharusnya melewati beberapa tahap terlebih dahulu. Pertama, identifikasi pelanggaran dan penerbitan surat perintah penghentian yang memuat pasal yang dilanggar beserta batas waktu pemenuhan. Kedua, pemberian kesempatan bagi pelaku usaha untuk menghentikan pelanggaran dan menertibkan kegiatannya. Ketiga, fasilitasi agar pelaku bisa memperoleh izin yang diperlukan atau bergabung dengan ISP berizin sebagai bagian dari ekosistem reseller resmi. Baru jika semua upaya korektif itu diabaikan atau tidak membuahkan hasil, barulah eskalasi ke jalur yang lebih keras, termasuk pidana, menjadi pilihan yang dapat dipertimbangkan.
Urutan ini bukan sekadar teori. Ia sudah tertuang dalam regulasi yang berlaku. Yang perlu dipastikan adalah bahwa urutan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan, bukan dilompati begitu saja demi efisiensi penegakan hukum semata.
Kasus Yogi di Mentawai adalah pengingat penting bahwa penegakan hukum telekomunikasi tidak bisa satu ukuran untuk semua kondisi. Negara perlu cerdas memilih instrumen penegakan yang paling tepat sesuai jenis pelanggaran, konteks pelaku, dan ketersediaan jalur hukum yang lebih proporsional. Apakah kasus ini akan menjadi preseden yang memperbaiki pendekatan penegakan hukum di sektor telekomunikasi, atau justru sebaliknya? Itulah pertanyaan yang layak kita pantau bersama.







